SK KEMUNKUMHAM YAYASAN DAN PT (PERSEROAN TERBATAS)




Membuat Akta Perusahaan seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan tidak secara langsung akan mendapatkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Akta tersebut harus disahkan untuk kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Untuk mendapatkannya, pertama-tama dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian, kemudian setelah terbit Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT/yayasan.

Kemudian dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan. PT dan Yayasan akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui notaris yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Untu lebih jelasnya KLIK link berikut  >>  HUKUM ONLINE <<