Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS. Tampilkan semua postingan

SK KEMUNKUMHAM YAYASAN DAN PT (PERSEROAN TERBATAS)




Membuat Akta Perusahaan seperti Perseroan Terbatas atau Yayasan tidak secara langsung akan mendapatkan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Akta tersebut harus disahkan untuk kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Untuk mendapatkannya, pertama-tama dilakukan permohonan pengesahan akta pendirian, kemudian setelah terbit Surat Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum PT/yayasan.

Kemudian dilakukan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia akan dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Perseroan diterbitkan. PT dan Yayasan akan mendapatkan Tambahan Berita Negara yang telah diterbitkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui notaris yang melakukan pengurusan permohonan pengesahan badan hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Untu lebih jelasnya KLIK link berikut  >>  HUKUM ONLINE <<

STOP MEIKARTA DAPAT MERUSAK BENTANG ALAM




INDOPOS.CO.ID - Mega proyek pembangunan kota Meikarta yang digarap oleh Lippo Grup jika akan diteruskan akan mengancam bentang alam wilayah Indonesia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia wilayah Jawa Barat (Walhi Jabar) Dadan Ramdan mengungkapkan di sebagian wilayah terutama Bekasi akan terkena dampak yang signifikan.

Menurut Dadan proyek atau kawasan perkotaan Meikarta yang luasnya mencapai 2000 ha secara perizinan lingkungan itu tidak hanya persoalan Amdal saja tapi harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), itu mandat UU nomor 32 tahun 2009.

"Karena kawasannya yang luas itu akan mengubah bentang alam dan akan memberikan dampak buruk secara sosial dan lingkungan serta wilayah-wilayah lainnya," paparnya saat dihubungi INDOPOS.CO.ID di Jakarta, Minggu (20/8/2017).

"Kalau 2000 ha yang dijadikan kota pasti bentang alam yang 2000 ha tadi akan berubah, dampaknya juga akan mempengaruhi wilayah lain," tambahnya.

Walhi Jabar sebagai lembaga independen yang fokus pada masalah lingkungan mengaskan Proyek Meikarta tidak hanya cukup kajian Amdal saja, jadi perlu dilakukan KLHS, karena membutuhkan energi yang cukup banyak dan mengubah bentang alam yang luas.

Walhi menyoroti betul mega proyek Meikarta ini, menurutnya, perencanaan kawasan perkotaan itu atau kawasan kota tertentu itu harus merujuk pada kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten Kota.

"Proyek Meikarta ini kalau kita lihat dari RTRW Jawa Barat dan RTRW Kabupaten Bekasi itu tidak ada proyek pembangunan kota Meikarta," tegas Dadan.

Ia melanjutkan, dalam Perda RTRW Provinsi hanya ada pengembangan Bogor, Depok, Bekasi tapi tidak eksplisit ada Meikarta, kemudian di RTRW Kabupaten Bekasi juga tidak spesifik tidak secara eksplisit ada proyek kota Meikarta, yang ada itu hanya wilayah pengembangan.

"Kalau pandangan kita dengan fakta terlihat RTRW seperti ini maka ini bisa dikatakan melanggar," jelasnya.

Selanjutnya terkait dampak lingkungan yang lain, menurut Dadan nantinya pasti sampahnya yang dihasilkan akan banyak, kebayang juga nanti air yang digunakan air bersihnya, energi listriknya, tanahnya segala macam belum lagi beton-beton yang nanti dibangun, yang nanti akan mengurangi resapan-resapan walaupun didaerah tersebut ada situ, belum tentu bisa menampung resapan yang ada.

Kemudian Walhi Jabar juga menyesalkan terkait proyek Meikarta ini tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal.

"Saya rasa dan kita juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal dan perizinan lingkungan. Jadi kami simpulkan ini izin lingkungannya juga bermasalah," katanya.

"Selain RTRW ini juga harus dibetulkan dalam RDTR itu turunan dari RTRW Kabupaten Bekasi jadi kalau dalam lintas kecamatan satu kawasan pemukiman harus ada RDTRnya," pungkasnya.  (jaa)

Editor : Syahrir Lantoni

Sumber : http://headline.indopos.co.id/read/2017/08/20/107514/Proyek-Meikarta-Ubah-Bentang-Alam-Indonesia

STOP MEIKARTA




PERNYATAAN PERS: YLKI MINTA KONSUMEN TUNDA PEMBELIAN APARTEMEN KOTA MEIKARTA

MEIKARTA, seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta. Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persennya isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh dari media cetak bersangkutan. Dengan nilai nominal yang relatively terjangkau masyarakat perkotaan (Rp 127 jutaan), sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan.

Kendati Wagub Provinsi Jabar Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin; promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.

Boleh saja pihak Lippo Group menilai bahwa apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah Pre-project Selling.

Namun, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas Kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

Menurut data YLKI, sistem pre-project selling dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak pengembang sering kali menjadi sumber masalah bagi konsumen di kemudian hari. Terbukti sejak 2014-2016, YLKI menerima sekurangnya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas masalah tersebut terjadi akibat tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi. Bahkan 2015, sekitar 40% pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre project selling, yakni adanya informasi yang tidak jelas,benar dan jujur; pembangunan bermasalah; realisasi fasum/fasos; unit berubah dari yang ditawarkan.

Praktik semacam itulah yang menyerimpung komedian tunggal Mukhadly, alias Acho: janji dan promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan!

Maka dari itu, untuk menghindari terulangnya kasus Acho dengan skala yang lebih luas, berikut ini catatan YLKI terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain :

1. Menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinannya. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara;

2. Pemerintah perlu menindak dengan tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen;

3. YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang. Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB.

Demikian catatan singkat YLKI. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
Akses Informasi dan Pengaduan:
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 Duren Tiga, Jaksel, 12760
Telepon 021-798-1378, WA 0822-6121-1822.
Email: konsumen@ylki.or.id
Website: www.pelayanan.ylki.or.id
Donasi untuk gerakan konsumen:
BCA Cab Pasar Minggu No.Rek  : 035-3-80546-8 a/n YLKI II.
Note:
Untuk keperluan interview dan data, silakan hubungi Sdr. Sdri. Sularsi 0815-1629-300 dan atau Sdr. *Mustafa Aqib Bintoro+6285275532156

Sumber : http://ylki.or.id/2017/08/pernyataan-pers-ylki-minta-konsumen-tunda-pembelian-apartemen-kota-meikarta/


INILAH SEDERET BAHAN PANGAN YANG DIIMPOR INDONESIA





Jakarta - Jika produksi pangan dalam negeri tak cukup untuk memenuhi kebutuhan, maka jalan lain untuk memenuhinya dengan cara mengimpor.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip, Jakarta, Kamis (3/8/2017), Indonesia melakukan impor beberapa komoditi pangan, seperti beras khusus, tepung terigu, gula pasir, daging jenis lembu, jenis lembu, garam, mentega, minyak goreng, bawang putih, lada, kentang, cabai kering tumbuk, cabai awet sementara, dan telur unggas.

Jika dijabarkan, berikut daftarnya:
  1. Impor beras khusus di Juni 2017 sebanyak 36,3 ribu ton atau US$ 15,8 juta. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 23,2 ribu ton atau US$ 10,0 juta. Jika diakumulasi dari Januari-Juni tahun ini mencapai 130,9 ribu ton setara US$ 65,5 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  2. Impor tepung terigu di Juni 2017 sebesar 1,8 ribu ton setara US$ 545,5 ribu, angka ini turun jika dibandingkan Mei tahun ini yang sebesar 4,5 ribu ton setara US$ 1,3 juta. Dari Januari-Juni 2017 mencapai 23,2 ribu ton atau US$ 6,9 juta, turun jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  3. Impor gula pasir di Juni 2017 sebesar 3,7 ribu ton setara US$ 2,5 juta, angka ini turun drastis jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 40,7 ribu ton atau US$ 22,4 juta. Dari Januari-Juni tahun ini jumlahnya 53,9 ribu ton atau setara US$ 30,3 juta, naik jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  4. Impor daging jenis lembu di Juni 2017 sebesar 11,6 ribu ton setara US$ 39,4 juta. Angka ini naik dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 11,0 ribu ton atau US$ 36,3 juta. Dari Januari-Juni tahun nilainya 75,5 ribu ton setara US$ 265,4 juta, naik jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  5. Impor jenis lembu di Juni 2017 sebesar 10,9 ribu ton setara US$ 32,4 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 14,3 ribu ton atau US$ 47,2 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 71,3 ribu ton atau US$ 230,8 juta, turun jika dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  6. Impor garam di Juni 2017 sebesar 253,8 ribu ton setara US$ 8,1 juta. Angka ini naik jika dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 196,2 ribu ton atau US$ 6,8 juta. Dari Januari-Juni 2017 nilainya 1,1 ribu ton setara US$ 39,5 juta, naik dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
  7. Impor mentega di Juni 2017 sebesar 1,3 ribu ton setara US$ 7,8 juta. Angka ini turun jika dibandingkan Mei 2017 yang sebanyak 2,1 ribu ton atau US$ 12,0 juta. Dari Januari-Juni tahun nilainya 11,4 ribu ton atau US$ 59,5 juta, turun dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3584236/ini-sederet-pangan-yang-diimpor-ri?_ga=2.17671728.846354202.1501737547-1323662790.1450858265



BERAS | APINDO SEBUT KASUS PT.IBU PERSAINGAN BISNIS





JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penggerebekan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terhadap gudang beras PT Indo Beras Unggul di Bekasi atas dugaan penimbunan, sarat politis dan persaingan bisnis.

Kepala Kebijakan Publik Apindo, Danang Girindrawardhana mengatakan sejatinya dalam proses penggerebekan itu harus klarifikasi terklebih dahulu. "Pola penggerebekannya tidak adil, langsung melakukan penindakan. Harusnya diklarifikasi dulu, diperiksa dan ditanyai di kantor. Tidak langsung tangkap," ujarnya, Rabu (26/7/2017).

Danang mengaku heran dengan pola penggerebekan, karena dalam yang disangkakan kepada PT IBU bukan penimbunan tetapi beras subsidi. "Makanya itulah yang menjadi pertanyaan para pengusaha. Jadi kesannya mengada-ada," katanya.

Ia menuturkan, sebenarnya apa yang dilakukan PT IBU juga dilakukan oleh pengusaha lain di Indonesia. Artinya, hampir semua petani menghasilkan berasnya menggunakan pupuk subsidi.

Berarti, masih kata Danang, pengusaha yang membeli beras petani yang menggunakan pupuk subsidi harus disamakan semua dengan PT IBU. "Harusnya semua perusahaan penggilingan yang membeli beras petani, harus disangkakan semua. Kecuali perusahaan yang impor beras," kata dia lagi.

Danang memperkuat dugaan bahwa penggerebekan itu lebih kuat politisnya karena PT IBU itu hanya menguasai pasar beras di Indonesia sekitar 1%.

"Saat ini sedang euforia model penangkapan dan penggerebekan ala sinetron. Lucunya lagi, setingkat menteri mau mendatangi perusahaan yang hanya menguasai 1 persen pasar," ungkap dia.

Atas hal itu, Danang  menganggap model-model penanganan seperti di atas tidaklah etis. Seharusnya melakukan pola penegakkan hukum yang elegan sehingga kewibaan negara tidak dipertaruhkan. Tidak hanya dugaan penimbunan dan pembelian beras subsidi yang dioplos saja.

"Justru kami pertanyakan bila ada ada komentar menteri yang menyebutkan beras subsidi berkurang. Jelas tidak paslah, karena pola distribusi beras komersial dengan subsidi beda," paparnya.

Diakui, beras sejahetra itu beras yang dibeli Bulog dari petani kemudian disalurkan ke keluarga sejahtera. Sehingga tidak bisa disandingkan dengan IBU yaitu menjual beras kualitas premium dari yang disangkakan beras subsidi. 

(ven)

Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/1224282/34/apindo-sebut-kasus-pt-ibu-persaingan-bisnis-1501073891

BERAS | KULWIT MUHAMMAD SAID DIDU TENTANG BERAS



Beli beras yg dibeli dari petani dengan harga tinggi.


Kulwit Muhammad Said Didu tentang #beras 24/07/2017
@saididu

(Stafsus MenESDM 2014-2016, Perekayasa di BPPT, Sek KemBUMN 2005-2010, Ketum PII 2009-2012, Ketum Alumni IPB 2008-2013. Ketua ICMI 2003-2005, DPR/MPR 1997-1999.)

1. Sambil perjalalan ke Bandara menuju Lampung saya akan kultwit kasus #beras yg sedang hangat minggu ini yg saya berikan hastag #beras

2. #beras. Twit saya tdk bermaksud membela produsen beras tsb atau menyalahkan penegak hukum tapi meluruskan pengertian yg salah

3. #beras. Ada 5 pengertian yg hrs diluruskan : 1) subsidi, 2) beras premium, 3) beras oplosan, 4) kerugian negara, dan 5) peran Bulog

4. #beras. Pengertian ini penting diluruskan agar penegak hukum tdk lkkn tindakan yg bisa merugikan petani serta tdk mematikan dunia usaha
4. #beras. Subsidi di pertanian ada 2 bentuk yaitu subsidi input dan subsidi output. Pada beras atau padi terdapat 2 jenis tsb

5. #beras. Subsidi input berupa subsidi pupuk, sementara bantuan sarana spt traitor dll bukan subsidi tapi bantuan pemerintah

6. #beras. Subsidi output adalah subsidi utk beras utk rakyat miskin yg dulu diberikan nama raskin dan skrg diubah namanya jadi rastra

7. #beras. Subsidi input ditujukan utk menekan biaya produksi petani agar petani bisa sejahtera - bukan utk menekan harga jual produk petani

8. #beras. Serial ada perubahan subsidi input atau kebijakan lain, pemerintah akan mengeluarkan HPP (Harga Patokan Pemerintah) gabah/beras

9. #beras. HPP adalah harga pembelian terendah gabah/beras Bulog kelas medium produk petani. Ingat ini harga terendah !!!

10. #beras. Karena yg diatur harga terendah maka sangat tidak benar jika penegak hukum melarang petani jika menjual lebih mahal

12. #beras. Ingat bhw penerapan HPP minimum tujuannya adalah utk melindungi petani - jangan digunakan utk menekan harga petani. Ini salah

11. #beras. Adalah lucu mengaitkan harga jual petani dengan alasan mendapatkan subsidi shg hrs jual murah. Ini tdk ada aturannya !!!

13. #beras. Jika prinsip bhw tiap yg mendapatkan subsidi akan diatur harganya maka ini sangat otoriter dan lbh otoriter dari negara komunis

14. #beras. Kalau harga jual yg dpt sunsidi di atur maka polisi hrs juga mengawasi harga jual gorengan krn gunakan gas subsidi dll

15. #beras. Jika prinsip bhw harga produk yg inputnya ada subsidi diatur maka siap2lah awasi harga gorengan sampai makanan di hotel. Siap ?

16. #beras. Pemikiran seorang Menteri bhw krn ada subsidi maka harga diatur/dikendalikan akan buka peluang kriminalisasi petani/pengusaha

17. #beras. Khusus utk beras harga produk yg dikendalikan adalah harga pembelian minimum (HPP) Bulog dan harga jual beras raskin/rastra

18. #beras. Harga pembelian MINIMUM Bulog thdp produk petani utk lindungi petani BUKAN melarang petani menjual lebih mahal !!!

19. #beras. Saya sangat kecewa pernyataan pejabat bhw krn terima subsidi maka melanggar hukum dan merugikan negara krn menjual lbh mahal

20. #beras. Yg lbh aneh lagi pernyataan bhw krn varietas IR64 adalah beras/gabah penerima subsidi. Ini sangat aneh dan memalukan

21. #beras. Subsidi petani padi diberikan bukan berdasarkan varietàs tapi berdasarkan luas lahan - terserah mau menanam padi apa saja

22. #beras. Subsidi pupuk dihitung berdasarkan RDKK kelompok tani yg disahkan secara berjenjang dari Bupati, Gubernur dan Mentan

23. #beras. Dalam RDKK tersebut yg tercantum adalah nama petani dan luasan lahan - tdk ada jenis tanaman - artinya boleh tanam apa saja

24. #beras. Atas dasar itulah pabrik pupuk mengalokasikan pupuk subsidi ke masing2 distributor dan pengecer di berbagai daerah

25. #beras. Jangan berharap dapat pupuk subsidi jika tdk ada nama anda dalam RDKK. Semua pengecer pegang jatah pupuk subsidi masing2 petani

26. #beras. Untuk melindungi konsumen rakyat miskin disiapkan beras subsidi yg dulu diberi nama raskin dan skrg diubah jadi beras sejahtera

27. #beras. Raskin/rastra inilah yg harganya di atur. Selain Itu, harga beras lainnya berlaku mekanisme pasar.

28. #beras. Beras non subsidi ini dikenal dg nama umum beras kualitas premium yg harganya bebas lewat mekanisme pasar - tidak diatur

29. #beras. Maksud harga beras premium tdk diatur agar petani penghasil padi berkualitas dapat menikmati untung dari harga yg mahal

30. #beras. Pengertian beras premium adalah beras kualitas tertentu sehingga memilik rasa, tekstur, atau kandungan gizi beda dg berat biasa

31. #beras. Pengendalian harga dan distribusi produk oleh pemerintah adalah sah dan boleh barang apa saja tapi harus disahkan dlm aturan

32. #beras. Penindakan terhadap penjualan barang yg diatur harus berdasarkan hukum dan aturan yang jelas - bukan berdasarkan persepsi

33. #beras. Dalam hal beras yg diatur adalah beras medium yg disebut raskin/rastra sementara beras lainnya tdk termasuk brg pengawasan

34. #beras. Beras lainnya diawasi melalui mekanisme hukum yg lain seperti UU persaingan usaha, UU perlindungan konsumen dll

35. #beras. Prinsip barang bersubsidi adalah barang milik negara utk disampaikan kepada rakyat penerima - tdk ada proses jual beli

36. #beras. Raskin/rastra adalah beras milik pemerintah yg ditugaskan kepada Bulog utk disampaikan kepada rakyat yg berhak

37. #beras. Distribusi raskin by name by address demikian juga dengan pupuk bersubsidi. Tidak boleh bocor ke pihak lain.

38. #beras. Beras dikategirkan raskin/rastra bkn berdasarkan jenis beras tapi beras yg dibeli Bulog atas penugasan pemerintah

37. #beras. Jadi adalah tidak benar pernyataan bhw beras IR64 adalah beras raskin selama blm dibeli oleh Bulog sesuai dg penugasan

38. #beras. Sebaliknya tdk semua beras IR64 di Bulog tmsk beras raskin bisa juga beras biasa. Ini penting agar polisi tdk salah tangkap

41. #beras. Mhn maaf no 37 dan 38 dobel. Intinya bhw barang dalam pengawasan/subsidi adalah yg sdh jadi milik pemerintah atau yg ditugaskan

42. #beras. Saya coba uraikan ttg kerugian negara. Saya tdk bahas ttg hitungan "petugas" yg bombastis krn sy tdk paham cara hitung mereka

43. #beras. Sangat aneh pernyataan pejabat bhw krn padi disubsidi dan di jual mahal maka merugikan negara pdhl harga jual tdk diatur

44. #beras. Jika pemikiran ini digunakan maka semua orang bisa masuk penjara dg alasan merugikan negara berdasarkan tafsiran penegak hukum

45. #beras. Bahkan bisa merembet ke mana2. Bisa saja tukang mebel ditangkap krn jual mebel terlalu mahal dg asn kayu dari hutan milik negara

46. #beras. air kemasan akan ditangkap krn menjual air mahal sementara dapat gratis, tukang gorengan krn dpt subsidi gas, bahkan warteg

47. #beras. Intinya jangan membuat tafsiran ttg kerugian negara tanpa landasan hukum yg jelas. Itu sangat bahaya Saudaraku !!!

48. #beras. Pernyataan bhw kalau Bulog beli di atas HPP dianggap merugikan negara smtr kalau swasta tidak. Saya ketawa atas pernyataan ini

49. #beras. Saya ingatkan bhw HPP itu harga Minimum dan berlaku bhw Bulog wajib beli gabah/beras petani MINIMUM HPP. Itulah batasannya !!!

50. #beras. Kalau ada swasta yg beli di atas HPP tdk ada yg dilanggar dan tdk rugikan - tdk ada kaitan dg subsidi spt pada butir sblmnya

51. #beras. Pengertian kerugian negara klo Bulog beli gabah/beras di atas HPP adlh bhw BUMN/Negara beli lbh mahal dari standar harga standar

52. #beras. Seperti jika pemerintah membeli barang lebih mahal dari harga pasar atau harga yg ditetapkan Itu merugikan negara. Semoga paham

53. #beras. Sementara kalau swasta beli gabah/beras lebih mahal dari HPP mrk gunakan uang sendiri - di mana kerugian negaranya ????

54. #beras. Pernyataan bhw mereka mengoplos beras subsidi baru dijual mahal sehingga ada kerugian negara - tapi saya ga yakin ini terjadi

55. #beras. Beras subsidi Itu ada di gudang Bulog dan semua ada pemiliknya sesuai nama dan alamat penduduk. Bagaimana Itu bisa keluar ?

56. #beras. Kalau betul swasta gunakan dan jual beras bersubsidi maka @PerumBULOG dan aparat pemda pasti terlibat - apalagi ribuan ton

57. #beras. Saya ulangi beras bersubsidi bukan krn jenis. Bukan krn ada raskin IR64 maka semua beras jenis Itu atau jenis lain bersubsidi

58. #beras. Pencampuran beras - saya lebih suka gunakan istah racikan bukan oplosan - adalah pekerjaan sah dan legal di NKRI !!!

59. #beras. Pencampuran/racikan ditujukan utamanya untuk mendapatkan tdk "tingkat kepulenan" yg sesuai dengan selera konsumen.

60. #beras. Seperti masukan nasi biryani tdk boleh pulen sementara masakan padang dan Kentucky lebih enak kalau pulen serta masakan lainnya

61. #beras. kepulenan nasi ditentukan komposisi prosentase kandungan amilosa dan amilopektin dlm beras. Makin tinggi amilopektin makin pulen

62. #beras. Hampir sulit dipahami pernyataan bhw pencampuran mengurangi kecukupan gizi beras krn kandungan gizi beras hampir sama

63. #beras. Beras yg sudah dicampur dengan beras lainnya biasanya diberi nama dagang lain sementara yg tdk dicampur tetap mama jenis padinya

64. #beras. Pernyataan bhw swasta ambil untung yg terlalu besar - jika memang ini yg terjadi maka dijeratanya dg UU lain - silakan dididik

65. #beras. Alasan bhw pemicu inflasi naik juga sangat bahaya. Jika ada barang lain harganya naik dan sebabkan inflasi apa juga ditangkap ?

66. #beras. Saya tdk akan bahas ttg apa motif dibalik ini semua krn sy kurang paham. Tapi tegakkanlah hukum sesuai aturan bkn sesuai target

67. #beras. Saya paham dan dukung sikap dan kebijakan pemerintah utk berantas mafia pangan tapi jangan sampai yg korban adlh petani

68. #beras. Posisi Bulog saat ini masih fokus pada pembelian gabah/beras petani dan mengelola raskin/rastra-kegiatan komersial blm terlihat

69. #beras. Perlu diingat bhw kebijakan tdk mengatur harga beras kualitas tinggi (premium) agar petani bisa menikmati jika harga mahal

70. #beras. Bhw racikan beras tdk bebas dilakukan karena hasilnya harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) beras -tdk boleh beda

71. #beras. Tujuan pemerintah utk berantas mafia pangan sangat baik tapi harus dengan cara yg baik. Jangan krn cara yg salah tujuan bubar

73. #beras. Saya coba sarankan kebijakan yg harus diambil utk berantas mafia pangan agar tdk bias dan tdk terjadi kriminalisasi

75. #beras. 1) Benahi Bulog - termasuk mafianya serta tingkatkan kegiatan komersial Bulog utk hindari dominasi swasta utk beras non subsidi

76. #beras. 2) Untuk hindari monopoli atau oligopoli maka tegas gunakan UU persaingan usaha tanpa pandang bulu

77. #beras. Untuk perlindungan konsumen thdp kualitas beras gunakan UU perlindungan konsumen dan tegakkan penerapan SNI

78. #beras. Untuk menghindari terjadinya inflasi krn harga beras naik - mohon jangan korbankan petani dg cara menekan harga produk mereka

79. #beras. Beras adalah komoditas yang sangat strategis sehingga memerlukan kebijakan yg jelas dan tdk bias krn penafsiran pelaksana

80. #beras. Perlu ada mekanisme pembelian gabah/beras oleh Bulog jika harga di petani sdh di atas HPP agar Bulog bisa bersaing dg swasta

81. #beras. Berharap agar kasus penggerebegan beras oleh Mentan dan Kapolri tdk membuat pelaku usaha dan petani ketakutan atau "ditekan"

82. #beras. Kami berharap agar mafia beras yg ada selama ini juga bisa diberantas tanpa pandang bulu dan penegak hukum tdk "pilih2"

83. #beras. Demikian kultwit saya ttg #beras did bahan pemikiran - utk bahan diskusi. Saya blm tentu benar tapi intinya saya ingin perbaikan.



PROVIDER XL AXIATA DARI MASA KE MASA





PT XL Axiata Tbk (IDX: EXCL), (sebelumnya bernama PT Excelcomindo Pratama Tbk) atau disingkat XL adalah sebuah perusahaan operator telekomunikasi seluler di Indonesia.[3] XL mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 8 Oktober 1996, dan merupakan perusahaan swasta pertama yang menyediakan layanan telepon seluler di Indonesia. Pada 16 November 2009, RUPSLB XL menetapkan perubahan nama perusahaan dari PT Excelcomindo Pratama Tbk. menjadi PT XL Axiata Tbk.

XL memiliki dua lini produk GSM, yaitu XL Prabayar dan XL Pascabayar. Selain itu XL juga menyediakan layanan korporasi yang termasuk Internet Service Provider (ISP) dan VoIP.

Kartu XL Prabayar
Kartu XL Prabayar merupakan peleburan dari 3 produk prabayar XL sebelumnya, yaitu ProXL, Bebas, Jempol, dan Jimat. Peleburan menjadi satu lini produk ini merupakan upaya XL untuk memangkas biaya pemasaran Jempol yang memiliki perkembangan kurang siginifikan jika dibandingkan dengan Bebas. Peleburan ini diawali pada 1 Agustus 2007 dengan menyatukan voucher isi ulang untuk kedua produk dan diresmikan pada 1 Januari 2008 dengan peluncuran merek XL Prabayar. Pelanggan XL Prabayar mendapat nomor dengan awalan 0817, 0818, 0819, 0859, 0878, dan 0877.

Pada tanggal 28 Oktober 2014, XL meluncurkan logo barunya dengan peluncuran layanan Real Mobile 4G LTE pada kartu XL. Logo ini pertama kali muncul di media cetak seperti koran.

Logo baru XL mempersembahkan identitas baru dalam mewujudkan komitmen untuk berubah menjadi lebih baik. Sebuah logo adalah representasi identitas yang dapat menggambarkan berbagai visi dan misi untuk membantu lebih maju. Tiga dimensi warna dalam logo baru XL memiliki makna yang saling berintegrasi. Warna biru merupakan identitas prinsip dasar XL yang melambangkan kepercayaan dan tanggung jawab. Warna hijau melambangkan sumber inspirasi pertumbuhan dan harmoni. Warna kuning menggambarkan energi dan pemikiran terang yang dapat membawa kemajuan.

Kartu Perdana ProXL 
Kartu Perdana ProXL, diluncurkan pertama kali pada tanggal 31 Desember 1997 setelah berakhir pada tanggal 1 Juni 2004 ProXL mengubah nama menjadi XL, dengan tambahan fitur dan layanan. Bebas difokuskan dalam memberikan kemurahan tarif percakapan suara. Dalam perkembangannya, Bebas selalu memberikan tarif promosi percakapan suara yang bervariasi, mulai dari Rp25/detik, Rp10/detik, Rp1/detik, Rp0,1/detik, Rp600 sampai gratis.

Kartu Perdana Bebas 
Kartu Perdana Bebas diluncurkan pertama kali pada tanggal 1 Juni 2004. Produk ini merupakan kelanjutan produk XL sebelumnya. Diluncurkan kembali pada bulan Februari 2013.

Kartu Perdana Jempol 
Kartu Perdana Jempol diluncurkan pertama kali pada tanggal 1 Juni 2004. Jempol awalnya merupakan produk prabayar versi murah dari XL dengan menerapkan tarif hemat Rp99/SMS untuk SMS ke sesama XL dan Rp399/menit untuk percakapan suara ke nomor telepon rumah. Jempol juga sempat memberikan kemurahan tarif percakapan suara ke beberapa negara (yang kemudian dikembangkan menjadi produk tersendiri, Jimat). Dalam perkembangannya, Jempol semakin difokuskan untuk memberikan tarif yang murah dalam layanan pesan singkat (SMS), terakhir dengan tarif Rp45/sms ke semua operator. Perkembangan Jempol sangat kurang jika dibandingkan dengan Bebas, hanya menyumbang sekitar 25% dari total pendapatan produk prabayar XL.

Kartu Perdana Jimat 
Kartu Perdana Jimat diluncurkan pertama kali pada pertengahan tahun 2006. Jimat adalah produk prabayar pertama di Indonesia yang menyediakan layanan telekomunikasi internasional dengan tarif yang sangat hemat dan murah. Perkembangan Jimat juga bernasib sama dengan Jempol.

Kartu Perdana Islami Hauraa 
Hauraa adalah salah satu produk telepon seluler syariah pertama di Indonesia yang dikeluarkan oleh PT XL Axiata Tbk dan Arzuda Group.[1][2] Hauraa dirilis pada tanggal 7 Juni 2012.

Kartu XL Pascabayar 
Kartu XL Pascabayar sebelumnya dikenal dengan nama Xplor. Perubahan ini seiring dengan restrukturisasi lini produk XL di mana hanya ada 1 lini produk masing-masing untuk prabayar dan pascabayar.

Akuisisi XL Axiata terhadap Axis Telekom 
XL Axiata telah menandatangani perjanjian untuk mengakuisisi Axis Telekom Indonesia, pada tanggal 26 September 2013.

Perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sales purchase agreement (CSPA) dilakukan dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment BV (Teleglobal), yang merupakan anak perusahaan STC.

XL disebut akan membayar nilai nominal saham yang disepakati dan akan membayar sebagian dari utang dan kewajiban Axis.

Kesepakatan perjanjian jual beli bersyarat ini meliputi beberapa hal, yaitu:

Teleglobal akan menjual 95 persen saham di Axis kepada XL. 100 persen nilai perusahaan Axis dinilai sebesar 865 juta dollar AS, dengan catatan buku AXIS bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free). Harga Pembayaran akan digunakan untuk membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar utang dan kewajiban Axis.
Transaksi tersebut akan rampung setelah mendapatkan persetujuan pemerintah terkait dan persetujuan pemegang saham XL melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Satu hal lagi, transaksi itu juga gak akan rampung apabila tidak ada perubahan dari kepemilikan spektrum.
"Kami gak yakin semua pemain di industri sepakat bahwa konsolidasi harus terjadi di industri telekomunikasi," kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi mengenai akuisisi ini.

Merril Lynch (Singapura) Pte Ltd (Bank of America Merril Lynch) bertindak sebagai penasihat keuangan dari XL untuk transaksi ini. 

Slogan
Sebagai ProXL (1996-2004) 
Langsung Kriiiing.... (8 Oktober 1996-31 Desember 1997)
Pilih Yang Pro (1 Januari 1998-16 November 2001)
Tak Hanya Bicara (16 November 2001-25 Juni 2004)
Bening Sepanjang Nusantara (21 Juni 2003-25 Juni 2004)
Sebagai XL (2004-sekarang)[sunting | sunting sumber]
Membuat Dunia Extra Small (25 Juni 2004-31 Mei 2006)
Life Unlimited (1 Juni 2006-30 Juni 2007)
Jangkauan Luas (1 Juni 2007-31 Oktober 2008)
Nyambung Teruuus (1 November 2008-31 Mei 2009)
Jaringan Handal (13 Oktober 2009-31 Juli 2010)
XLalu Untukmu (11 Agustus 2010-1 November 2011)
XLalu Bersamamu (8 Oktober 2010-1 November 2011)
XLalu Lebih Baik (1 Januari 2011-1 November 2011)
XLangkah Lebih Maju (1 November 2011-28 Oktober 2014)
Internet Tercepat (1 Februari 2013-28 Oktober 2014)
Di XL, Sekarang, Bisa! (28 Oktober 2014-sekarang)

Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/XL_Axiata

MAFIA PERADIAN DALAM KASUS PENODAAN AGAMA




WAWANCARA HUKUMONLINE DENGAN WENDO:

Bisa diceritakan pengalaman Anda sebagai orang yang awam hukum tiba-tiba harus berhadapan dengan proses peradilan?

Saya kira semua orang akan sama. Dalam arti, orang itu tidak ada pengalaman ditahan dan tidak ada persiapan untuk ditahan. So, yang pertama terjadi pastilah shock. Kedua, ia tidak mengerti rule-nya yang sebenarnya. Hak dia apa, kewajiban ia apa. Hubungan ke mana, ia tidak mengerti. Yang dimengerti adalah yang formal-formal, oh perlu pengacara. Padahal, realitas empiris yang terjadi tidak seperti itu.

Bagimana awal mulanya dari setelah polling Monitor itu sampai menjalani proses peradilan?
Setelah polling pada  awal Oktober, terjadi protes yang eksklalatif. Sehingga pada 22 Oktober 1990, kantor saya didemo, dirusak, dan sebagainya. Saat itu, saya di kantor dan harus membuka pameran lukisan di balai budaya. Tapi karena keadaannya sudah seperti itu, siang itu saya melarikan diri bersama teman-teman dalam mobil boks untuk mengirim koran untuk menghindari massa karena kantor saya belakangnya tidak ada jalan tembusnya.

Kemudian, saya yang berada di kantor teman mendengar ada pendemo yang ditangkap.  Begonya saya, saya datang ke kantor polisi di Kramat Raya. Saya datang ke situ cuma diantar supir saya. Saya bertemu mereka yang ditangkap dan dengan sok gagah saya bilang, "mereka mestinya tidak usah ditangkap, mereka tidak salah-salah amat, tidak usah ditahan". Untuk keamanan, saya disuruh tinggal di situ. Di situ nggak bisa pulang, saya tanya status saya bagaimana. Lalu kejadian merebak ke arah itu (proses hukum-red).

Lima hari kemudian, saya resmi ditahan. Waktu lima hari itu status saya tidak jelas. Saya pastilah kontak-kontak orang-orang tertentu, termasuk Mensesneg Moerdiono, menjelaskan, kejadiannya begini. Tapi jawabannya, hanya tunggu saja dulu.

Sebagai tahanan, saya diperiksa. Di situ konflik-konflik muncul karena ketidaktahuan tadi. Saya cari pengacara, tidak ada yang berani.  (Mohammad) Assegaf, siapa lagi, dikontak tidak berani. Mereka menolak  karena kasusnya seperti itu.

Akhirnya, saya ke kantor pengacaranya Oemar Seno Adji. Beliau ini dulu yang merumuskan pasal itu. Pasal yang didakwakan pada saya adalah 156 KUHP. Tadinya, pasal itu cuma 156 lalu ada rinciannya 156a. Salah satu perumusnya adalah Oemar Senoadji, so ia menyatakan bersedia.

Saya hormat betul dengan kelompoknya Pak Oemar waktu itu. Waktu dengar-dengar di dalam bahwa kita bisa bertemu jaksa, saya bilang (pada pengacara) mau bertemu jaksa. Ia bilang kurang lebih, "Pokoknya saya nggak mau tau yang itu. Dia nggak mau jadi calo, bagus itu. Kalau berurusan, nggak usah dilaporin saya."

Mulai tahu bahwa bisa melakukan hal seperti itu?

Di dalam. Ketika pemeriksaan polisi sudah mulai. Polisinya mulai bertanya, "Mau bertemu dengan jaksanya nggak? Sudah ketahuan nih jaksanya si A". Saya tanya aturannya bagaimana. "Ketemu saja dulu, ngobrol aja di situ sendiri dulu". Dikasih ruangan lalu, kami ngobrol. Jaksanya bilang, "nanti kita bantu, pasalnya yang akan didakwakan begini".

Lalu Anda memberi uang pada jaksa?

Itu saat pemeriksaan. Status saya sudah dipindah dari polisi, dipindah ke Salemba. Di rutan kan sudah kenal dengan jaksanya, ketemu ngobrol-ngobrol, dibilang pasalnya segini.  "Ini pasal maksimumnya lima tahun, saya akan nuntut sekitar tiga tahun". "Wah masih tinggi banget", saya bilang. "Biasanya hakim duapertiga dari situ, dua tahun," kata jaksanya. "Dua tahun itu nanti dapat remisi, dapat ini-itu".

Diminta menyetor berapa?

Tawar-menawar kami, saya nggak punya duit banyak. Akhirnya Rp75 juta. Untuk saya sih ya sudahlah, habis-habisan. Ia minta cash, saya nggak bisa  cash, kecuali saya boleh keluar. Akhirnya lewat istri, pakai cek. Gobloknya, jaksa terima pakai cek. Padahal, katanya itu tidak lazim. Istri saya datang ke rumahnya ngasih cek, tapi itu dia terima.

Saya kemudian sudah agak tenang, hubungannya (dengan jaksa) juga baik. Jaksa menyuruh saya bikin surat pada hakim, akhirnya saya bikin surat, tolonglah. Nah di situ mafia, bahkan menurut saya sudah lebih dari mafia. Mereka sudah menyatakan, nanti jaksanya menuntut tiga tahun, hakim memutuskan dua tahun, dan dua tahun itu kamu nanti begitu Agustus dapat remisi dan lain-lain.

Tuntutannya apa benar tiga tahun?

Nggak, tuntutannya tetap lima tahun. Sehari saja, nggak kurang. Kan saya marah, saya cari jaksanya. Tapi ia juga baik kok, dia datang. Artinya, cukup ksatria juga. Saya tanya kenapa menuntut lima tahun, dia bilang, "saya hanya menjalankan tugas". Duitnya balik apa nggak, ya pasti nggak.

Bagaimana berhubungan dengan hakim Pengadilan Negeri?

Melalui jaksa, mereka yang ngatur. Mungkin juga nggak sampai...saya nggak tahu.
Jadi jaksa janjikan Rp75 juta itu untuk mengurangi tuntutan dan untuk vonis dua tahun?
Ya. Ia yang akan menghubungi hakimnya. Saya tanya sudah ketemu Pak Sarwono hakimnya. "Ya, sudah sering kok," kata dia.

Vonisnya?
Juga lima tahun, satu pun nggak ada pengurangan. Padahal, disebut berkelakuan baik, membantu persidangan, punya tanggungjawab keluarga, punya masa depan, tapi satu hari pun nggak kurang.
Kemudian banding. Banding, saya sudah mulai nggak percaya lagi. Sudah lebih lihai, nego sama panitera. Saya tahu lewat petugas di LP, kalau hubungi si ini, begini. Mereka sudah tahu petanya, kalau Jakarta Pusat, oh nanti pas sidangnya berkasnya nanti masuk ke majelis ini.  Infonya dari  petugas LP dan teman-teman di penjara. Si A lewat ini begini, si B lewat ini begini.
Panitera datang terang-terangan. Dia memberi nama, alamat, telpon untuk dihubungi. Tawar-menawar. Dia janji kan nanti berkas akan dibuat sedemikian rupa, sehingga hakim tingginya ini. Nanti hakim ini bisa diajak kompromi, bisa diajak ngomong. Ia akan menghubungi hakimnya juga. Ia bilang bisa kurang satu tahun, bayarnya Rp30 juta. Saya nggak mau kasih dulu. Nanti kalau ada putusannya, baru saya mau bayar. Tapi, dia nggak mau.

Akhirnya sepakat seminggu sebelum putusan keluar, duitnya baru dikasih semuanya. Saya bilang mau pakai cek, tanggalnya tanggal setelah putusan. Tapi dia bilang nggak bisa karena  mesti cair dulu duitnya. Jaminannya apa saya tanya, "ya kita kenal baik, saya kenal Bapak, Bapak kenal saya", dan beberapa teman meyakinkan ia.  Memang berhasil, tapi hanya enam bulan. 

Ia tadinya menjanjikan hukumannya berkurang berapa?
Kami tawar menawar. Saya bilang satu tahun pun nggak apa-apa, tapi Rp30 juta, karena duit saya sudah terakhir. Ternyata, cuma enam bulan. Saya juga sempat tanya ke dia, lho kok cuma enam bulan. Dia bilang, "Wah berat Mas. Perkara Mas menarik perhatian". Itu alasan dia, mungkin benar.

Kasasi bagaimana?
Kasasi coba lagi, lebih pintar lagi. Tetap nggak saya keluarkan uangnya, masih tawar menawar.  Kalau kasasi, itu jalurnya petugas penjara karena mereka punya banyak kenalan. Saya mengambil surat putusan PT saja perlu dana. Surat fotokopi saja nyuruh orang bayar, mengambil bayar. Dari petugas di sini, nanti bayar di sana, wis semuanya bayar.

Deal untuk kasasi bagaimana?
Orangnya bilang bisa dikurangi. Saya seminggu sebelum putusan akan dapat nomor-nomornya. Tapi, rupanya ini (pemeriksaan) berjalannya lama nggak kelar-kelar.  Sementara saya ditahan makin lama makin berkurang, sampai saya hampir keluar baru ada deal lagi. Padahal, saya sudah istilahnya asimilasi. Kalau sudah menjalani separuh hukuman dan berkelakuan baik, saya bisa asimilasi. Asimilasi artinya pagi saya keluar, sore saya balik lagi.

Itu resmi?
Resmi. Tapi untuk mengurus asimilasi, itu butuh biaya besar. Setelah saya asimilasi, baru mereka menghubungi lagi. Tapi saya pikir, saya tinggal menjalani sekitar satu tahun setengah lagi. Ya sudah, tidak jadi.

Putusan kasasi apa?
Membenarkan putusan Pengadilan Tinggi. Tapi dalam bahasa hukumnya di situ, menilai sendiri kemudian memutuskan hukuman empat tahun enam bulan. Tapi itu istilahnya kalau di dalam penjara, velg. Velg itu tidak pakai dorongan, nggak pakai suapan atau apa.

Jadi korupsi dalam proses peradilan itu memang benar-benar terorganisir, tidak salah kalau dibilang mafia?
More than mafia. Mafia itu hanya klan sendiri. Ini klan orang lain, bisa ikutan kok...  Dan itu tidak tertutup. Ada ruang khusus. Dan, celah-celah hukum memungkinkan itu. Misalnya, jaksa bertemu tersangka atau terdakwa. Kita dibawa ke kejaksaan, disuruh ngobrol, diperlihatkan pasalnya. Artinya, peluang itu ada.
Jadi, kesempatan jaksa bertemu terdakwa juga digunakan untuk tawar menawar?
Ya.
Di penjara, di mana tempat negosiasinya?
Di ruang besuk itu. Biasanya di tempat keamanan atau di mana, bukan yang besukan ramai-ramai. Tapi mojok, ngobrol.

Tapi itu terbuka, tidak sembunyi-sembunyi?
Nggak. Kami ngobrol di sini, sebelahnya mungkin lagi ketemu negosiasi juga. Kalau di ruang keamanannya  itu,  kami ngomong di sini, di sana juga ada yang  lagi ngomong. Dan habis itu, kami kan juga komunikasi. Di dalam kan semua napinya komunikasi.
"Lu  (kamu, Red) sama dia berapa, kasus lu penyelundupan sih enak. Judi juga enak. Paling tiga bulan di sini". Tarifnya sudah ada. Untuk judi dan penyelundupan, biasanya mereka orang-orang yang sekadar masuk ke situ. Kalau judi atau apa kan bukan pelakunya, tapi orang yang yah kalau ditangkap dia lah yang ditangkap.

Bukan bekingnya?
Wah bukan, bukan bandarnya, penyelundupan juga begitu. 
Sesama napi sudah tahu tarif-tarifnya?
Iya, kita sudah diberi tahu, lu  jangan lewat dia.
Wendo lalu menceritakan tentang Dicky Iskandar DiNata yang melakukan negosiasi melalui calo, antara lain melalui  Ais Anantama Said, anak ketua MA saat itu, Ali Said. Ais sendiri membantah pernyataan  Dicky.

Dicky saat itu sempat diperas sampai Rp3 miliar?
Ya. Karena, kasusnya dia memang kasus duit. Kasus penyelundupan, bank, judi yang gede. Pemalsuan kartu kredit itu termasuk 'kasus berdasi' istilahnya. Untuk kasus berdasi, melibatkan jumlah uang yang besar. Untuk di luar kasus berdasi, tarifnya lebih murah.
Tapi jangan lupa, itu yang kelas penodong segala juga ada. Sejak dari LP mau ke pengadilan, bisa negosiasi, mau duduk di sebelah supir atau di  belakang, mau diborgol atau tidak.
Dalam seluruh proses dari pemeriksaan sampai di LP, selain untuk menyuap hakim dan jaksa, untuk survive sehari-hari juga ada penyuapan?
Ya. Tergantung kita punya duit berapa. Untuk asimilasi, untuk berobat.

Bisa dijelaskan mekanisme berobat ?
Bilang sakit saja, datang ke dokter, CS-an sama dokternya nanti dibilang sakitnya perlu berobat keluar. Nanti kita cari surat lagi dari keamanan, yang mengawal siapa. Tapi mereka sudah ada mekanismenya, tinggal menyerahkan duit aja ke dua atau tiga orang. Nggak usah ke semua, ada calonya.

Jadi kita tinggal bilang kalau mau keluar?
Nggak, kadang mereka yang menawarkan, sakit nggak nih? Mereka pesannya cuma satu, jangan sampai ketahuan wartawan.

Jadi dokternya juga bisa disuap?
Ya, sudah Cs. Kita keluar dikawal polisi, sipir dari penjara. Paketnya sudah ada.

Apa banyak yang memanfaatkan paket ini?
Banyak. Yah  kelas saya waktu itu sekitar Rp300 sampai 400 ribu. Yang lebih tinggi ada. Kita sakit ke dokter, misalnya dibilang jantung. Di sana peralatan nggak ada, nanti lapor keamanan lapasnya, dicatat pakai buku gede, nanti harinya kita yang tentukan. Keluar pagi kadang dikawal polisi. Ada sipir dua orang diantar pakai kendaraan LP. Nanti keluar dari situ, sekitar 100 meter, kita turun, mobil kita sudah nunggu. Cuma sebelum jam lima, saat pergantian penjagaan, kita harus pulang.

Di penjara, kita bisa meminta berbagai fasilitas?
Iya. Itu diurus sebelum kita ke sana. Waktu saya belum tahu, di Polda, saya tidurnya di triplek. Waktu ke Salemba juga pertama saya belum bawa kasur, nggak ada tikar, nggak ada apa-apa. Tapi waktu pindah ke Cipinang, saya sudah tahu. Jadi kamarnya sudah disiapkan. Sudah dibersihkan, dicat. Sebelum saya datang, barang-barang sudah ada. Ada yang mengatur, di sana kamarnya nomor sekian, bloknya. Sesama napi biasanya juga sudah tahu siapa yang datang.

Fasilitasnya apa saja ?
Tergantung uang kita.

Kalau kita mau AC, bisa?
Ya bisa. Tapi peraturan tidak tertulis, semua barang yang sudah ada di situ, tidak bisa ditarik keluar, tidak boleh diambil lagi. Apa saja yang mau dibawa, selama bukan senjata, selama kita mampu dan bisa nego, bisa. Cewek saja bisa.

Kalau cewek bagaimana caranya?
Kita atur jam-jam tertentu. Tapi periodenya pendek. Kita masuk satu ruangan, misal ruang keamanan, administrasi.  Kalau diketok tiga kali, rada nggak aman, jangan berisik. Di tempat itu bisa ada kasur, kulkas kecil.

Jadi kita bisa bawa kulkas, TV, AC?
Ya.  Kalau nanti ada kontrol, kita sudah tahu hari ini, jam segini, nanti kita tutupin.
Wendo lalu bercerita ketika ia nonton Video Home Alone bersama Dicky, tapi tidak berani tertawa. Karena saat itu siang-siang dan jika mereka tertawa bisa ketahuan. Karena itu ketika ada adegan lucu, video dimatikan. Mereka keluar sel, ketawa-tawa dulu, lalu masuk lagi dan melanjutkan nonton.  

Kenapa sembunyi-sembunyi kan sudah negosiasi  waktu membawa barang-barang?
Ya sembunyi-sembunyi dong. Penjaganya kan 40 orang, yang kami sogok sedikit. Kalau kami ke dokter, semua bisa tahu. Paket itu berlaku untuk semua. Tapi kalau ini atau memasukkan cewek, nggak semuanya tahu.

Kalau ketahuan?
Dia minta uang atau barang disita, tapi yang ditakutkan bukan itu. Kami masuk letter F istilahnya. Itu artinya, kami tidak akan dapat remisi karena melanggar peraturan. Itu kami paling takut. Walau  hanya 10 hari, seminggu, tapi itu berarti besar untuk kita. Biasanya yang nggak bisa bayar, yang kena letter F, di tempat abal-abal (istilah untuk napi yang tidak dapat fasilitas).
Pemindahan ke LP lain juga ada uangnya semua. Paling takut dipindah ke Cirebon karena permusuhan gengnya paling kuat. Tommy di Nusakambangan itu kan kompromi-kompromi tertentu. Dipikirnya dibuang di sana? Nggak, justru jauh dari pers. Dan begitu di sana, dia leluasa. Nggak usah pakai helikopter segala, wong di sini saja bisa. Tapi di sini kan pasti menyolok, misalnya tiap kali dia berobat.

Kalau tidak punya uang untuk semua proses itu, bagaimana?
Ya, berlaku seperti yang lainnya. Abal-abal itu. Baru diperiksa saja dibuka bajunya, disuruh jongkok, diperlakukan kayak begitu. Ketika di penjara tidak ada fasilitasnya, jam empat sudah masuk kamar, disel.

Antar tahanan ada geng-geng?
Ya, tapi mereka menurut saya jauh lebih sportif. Rule-nya lebih jelas. Ada geng Solo, Padang, Makassar.

Antar mereka apa ada intimidasi?
Nggak begitu. Intimidasi yang terjadi hanya kalau ada tahanan baru yang akan dijadikan cewek. Itu ada, tapi selebihnya nggak. Seperti Dicky, misalnya  sudah ada napi sendiri yang akan mengawal dia. Sebelum datang, sudah disiapkan siapa yang akan jadi pelindung.

Yang di sana, yang ditakutkan di antara abal-abal adalah yang bunuh polisi, kursnya paling tinggi. Kasus yang paling buruk kalau memperkosa. Wah, itu abis. Bahkan di antara para napi, pemerkosa habis. Disodomi, dipaksa onani pakai rheumason sampai 7 kali. Apalagi, kalau yang main sama istri sesama napi. Menyiksa berhari-hari dengan cara paling sadis yang bisa dibayangkan.

Apa petugas diam saja?
Menutup mata. Memang rule-nya udah begitu. Sebelum dia (napi) datang saja, kami sudah tahu.

Apa penghubung dengan dunia luar?
Wah banyak banget. Apa saja bisa. Jaman saya belum ada HP saja bisa. Kami pakai telpon yang ada di situ, kita suruhan orang, yang besuk. Komunikasinya luar biasa. Yang di dalam ada yang dapat suplai dari bos-bos di luar, karena anak buahnya si ini.  Besuk bukan hanya jam-jam tertentu. Ada lewat penjaganya atau lewat penjaga yang di menara. Pakai tali, makanan dibawa dari situ.

Dengan perantara petugas?
Semua kejadian itu selalu melibatkan petugas. Hampir tidak mungkin mereka murni sendiri. Dari makanan, buku porno

Bagaimana dengan obat-obatan, narkotika?
Obat leluasa di sana. Bisa petugas menjual, dari luar bisa, kita suruh petugas beli di luar bisa, beli di dalam bisa. Paling kalau nggak beli di dalam, kalau ketahuan ribut, kenapa nggak beli di dalam.

Di dalam ada yang jual?
Oh iya dong. Bandar-bandarnya top-top semua.

Bandar di dalam dapat pasokan barang dari mana?
Dari luar, dari pengunjung ke arah dia. Dan di dalam kan nggak bisa ditangkap lagi. Itu yang gede-gede. Yang miskin-miskin, pakai Napacin. Napacin dua ditelan langsung teler atau Paramex atau Spirtus campur kopi. Tapi yang paling banyak dan yang hampir semua menggunakan itu ganja dan AO, arak obat. Belinya dari penjaga.

Apa itu semua karena kesejahteraan petugas yang sangat minim?
Bukan minim, kurang  banget. Saya beritahu ya, untuk tingkat kepala penjara saja-- kayak rutan Salemba--waktu saya di dalam resminya gajinya cuma empat ratus ribu, nggak sampai lima ratus ribu. Itu take home pay. Lulusan SMA yang kerja di situ kira-kira 18 sampai 20 tahun, baru jadi yang namanya kepala regu, bukan kepala keamanan lho.

Jadi ada satu periode tertentu. Sehari itu dibagi tiga regu, ia bosnya. Itu saja gajinya hanya dua ratus ribuan. Artinya, godaannya untuk itu terlalu besar. Mereka hidup di Jakarta. Mereka melek, yang dikawal tidur. Saya tidak membenarkan mekanisme ini, tapi inilah yang terjadi. Sehingga, sedemikian mudahlah seorang Edy Tanzil itu nggak kembali. Untuk seorang Edy Tanzil, Tommy, penyelundup,  ini (menyuap) nggak ada artinya.

Semakin tinggi pangkat, uang suap semakin besar?
Iya. Dibanding temannya, karena ia koordinator--misalnya istri mau datang--kita  cuma ngomong sama kepala regu. Wakilnya sudah, mereka bagi sendiri.

Kepala penjara?
Sudah ada sendiri. Dealnya lain. Kepala penjara, kepala keamanan, deal-nya lain. Sejak sebelum masuk sudah deal.

Apa yang seharusnya dilakukan untuk memperbaiki kondisi ini?
Yang bisa dilakukan orang dari luar, misalnya membuat panduan yang menjelaskan posisi mereka, hak-hak mereka. Perkara itu didapat atau nggak, itu soal lain. Kedua, bagaimana mengaktifkan, memberi kesempatan organisasi-organisasi di luar untuk membantu penjara.

Sekarang yang bergerak hanya dari kelompok agama. Mengajar mengaji, berdoa, natalan. 
Seharusnya, organisasi sosial banyak yang bisa begitu. (Wendo menunjukkan tumpukan lukisan yang menurutnya dibuat oleh napi) Saya ajarin mereka melukis sampai sekarang. Karena sangat berarti untuk kepercayaan diri, supaya kepercayaan diri mereka ada lagi ketika keluar.

Bagaimana dengan pembenahan sistem di dalam?
Nggak. Peraturan sudah ada semua, tinggal dijalankan dengan bener. Sudah komplet aturannya. Yang perlu adalah menjalankan mekanisme dinamis dari sistem.  
(Nay) 

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7459/arswendo-atmowiloto--gobloknya-jaksa-terima-pakai-cek

SEJARAH PANJANG PENGKHIATAN KOMUNIS INDONESIA





Oleh Ginanjar Kartasasmita

Assalamu alaikum wr wb.. Bpk/Ibu/Adik2 yg lahir setelah th.1965.

Sejarah masa lalu mdh2an tdk terulang lagi. Agak panjang ceritanya, ttp menarik utk disimak :

“JASMERAH”

(JANGAN SEKALI-KALI MELUPAKAN/MENINGGALKAN SEJARAH)

Data kronologis melengkapi tulisan ttg PKI

PKI: TAHUN 1945 s/d 1965

Bismillaah Wal Hamdulillaah…
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah…

A. KRONOLOGIS

1. Tanggal 8 Oktober 1945: Gerakan Bawah Tanah PKI membentuk API (Angkatan Pemuda Indonesia) dan AMRI (Angkatan Muda Republik Indonesia).

2. Medio Oktober 1945: AMRI Slawi pimpinan Sakirman dan AMRI Talang pimpinan Kutil meneror, menangkap, dan membunuh sejumlah Pejabat Pemerintah di Tegal.

3. Tanggal 17 Oktober 1945: Tokoh Komunis Banten Ce’ Mamat yg terpilih sebagai Ketua KNI (Komite Nasional Indonesia) membentuk DPRS (Dewan Pemerintahan Rakyat Serang) dan merebut pemerintahan Keresidenan Banten melalui teror dengan kekuatan massanya.

4. Tanggal 18 Oktober 1945: Badan Direktorium Dewan Pusat yg dipimpin Tokoh Komunis Tangerang, Ahmad Khoirun, membentuk laskar yg diberi nama Ubel-Ubel dan mengambil alih kekuasaan pemerintahan Tangerang dari Bupati Agus Padmanegara.

5. Tanggal 21 Oktober 1945: PKI dibangun kembali secara terbuka.

6. Tanggal 4 November 1945: API dan AMRI menyerbu Kantor Pemda Tegal dan Markas TKR, tapi gagal. Lalu membentuk Gabungan Badan Perjuangan Tiga Daerah untuk merebut kekuasaan di Keresidenan Pekalongan yg meliputi Brebes, Tegal, dan Pemalang.

7. Tanggal 9 Desember 1945: PKI Banten pimpinan Ce’ Mamat menculik dan membunuh Bupati Lebak R. Hardiwinangun di Jembatan Sungai Cimancak.

8. Tanggal 12 Desember 1945: Ubel-Ubel Mauk yg dinamakan Laskar Hitam di bawah pimpinan Usman membunuh Tokoh Nasional Otto Iskandar Dinata.

9. Tanggal 12 Februari 1946: PKI Cirebon di bawah pimpinan Mr.Yoesoef dan Mr.Soeprapto membentuk Laskar Merah merebut kekuasaan Kota Cirebon dan melucuti TRI.

10. Tanggal 14 Februari 1946: TRI merebut kembali Kota Cirebon dari PKI.

11. Tanggal 3 – 9 Maret 1946: PKI Langkat – Sumatera di bawah pimpinan Usman Parinduri dan Marwan dengan gerakan massa atas nama revolusi sosial menyerbu Istana Sultan Langkat Darul Aman di Tanjung Pura, membunuh Sultan bersama keluarganya, dan menjarah harta kekayaannya.

12. Tahun 1947: Kader PKI Amir Syarifuddin Harahap berhasil jadi PM Republik Indonesia dan membentuk kabinet.

13. Tanggal 17 Januari 1948: PM Amir Syarifuddin Harahap menggelar Perjanjian Renville dengan Belanda.

14. Tanggal 23 Januari 1948: Presiden Soekarno membubarkan Kabinet PM Amir Syarifuddin Harahap dan menunjuk Wapres M Hatta untuk membentuk Kabinet baru.

15. Bulan Januari 1948: PKI membentuk FDR (Front Demokrasi Rakyat) yg dipimpin oleh Amir Syarifuddin untuk beroposisi terhadap Kabinet Hatta.

16. Tanggal 29 Mei 1948: M. Hatta melakukan ReRa (Reorganisasi dan Rasionalisasi) terhadap TNI dan PNS untuk dibersihkan dari unsur-unsur PKI.

17. Bulan Mei 1948: Muso pulang kembali dari Moskow – Rusia setelah 12 (dua belas) tahun tinggal disana.

18. Tanggal 23 Juni – 18 Juli 1948: PKI Klaten melalui SARBUPRI (Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia) melakukan pemogokan massal untuk merongrong Pemerintah RI.

19. Tanggal 11 Agustus 1948: Muso memimpin FDR / PKI dan merekonstruksi Politbiro PKI, termasuk DN Aidit, MH Lukman, dan Nyoto.

20. Tanggal 13 Agustus 1948: Muso yg bertemu Presiden Soekarno diminta untuk memperkuat Perjuangan Revolusi. Namun dijawab bahwa dia pulang untuk menertibkan keadaan, yaitu untuk membangun dan memajukan FDR / PKI.

21. Tanggal 19 Agustus 1948: PKI Surakarta membuat KERUSUHAN membakar pameran HUT RI ke-3 di Sriwedari – Surakarta, Jawa Tengah.

22. Tanggal 26 – 27 Agustus 1948: Konferensi PKI

23. Tanggal 31 Agustus 1948: FDR dibubarkan, lalu Partai Buruh dan Partai Sosialis berfusi ke PKI.

24. Tanggal 5 September 1948: Muso dan PKI-nya menyerukan RI agar berkiblat ke UNI SOVIET.

25. Tanggal 10 September 1948: Gubernur Jawa Timur RM Ario Soerjo dan dua perwira polisi dicegat massa PKI di Kedunggalar – Ngawi dan dibunuh, serta jenazahnya dibuang di dalam hutan.

26. Medio September 1948: Dr. Moewardi yang bertugas di Rumah Sakit Solo dan sering menentang PKI diculik dan dibunuh oleh PKI, begitu juga Kol. Marhadi diculik dan dibunuh oleh PKI di Madiun, kini namanya jadi nama Monumen di alun-alun Kota Madiun.

27. Tanggal 13 September 1948: Bentrok antara TNI pro pemerintah dengan unsur TNI pro PKI di Solo.

28. Tanggal 17 September 1948: PKI menculik para Kyai Pesantren Takeran di Magetan. KH Sulaiman Zuhdi Affandi digelandang secara keji oleh PKI dan dikubur hidup-hidup di sumur pembantaian Desa Koco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Di sumur tersebut ditemukan 108 (seratus delapan) kerangka jenazah korban kebiadaban PKI. Selain itu, ratusan orang ditangkap dan dibantai PKI di Pabrik Gula Gorang Gareng.

29. Tanggal 18 September 1948: Kolonel Djokosujono dan Sumarsono mendeklarasikan NEGARA REPUBLIK SOVIET INDONESIA dengan Muso sebagai Presiden dan Amir Syarifuddin Harahap sebagai Perdana Menteri.

30. Tanggal 19 September 1948: Soekarno menyerukan rakyat Indonesia untuk memilih Muso atau Soekarno – Hatta. Akhirnya, pecah perang di Madiun: Divisi I Siliwangi pimpinan Kol. Soengkono menyerang PKI dari Timur dan Divisi II pimpinan Kol. Gatot Soebroto menyerang PKI dari Barat

31. Tanggal 19 September 1948: PKI merebut Madiun, lalu menguasai Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Ngawi, Purwantoro, Sukoharjo, Wonogiri, Purwodadi, Kudus, Pati, Blora, Rembang, dan Cepu, serta kota-kota lainnya.

32. Tanggal 20 September 1948: PKI Madiun menangkap 20 orang polisi dan menyiksa serta membantainya.

33. Tanggal 21 September 1948: PKI Blitar menculik dan menyembelih Bupati Blora Mr.Iskandar dan Camat Margorojo – Pati Oetoro, bersama tiga orang lainnya, yaitu Dr.Susanto, Abu Umar, dan Gunandar, lalu jenazahnya dibuang ke sumur di Dukuh Pohrendeng Desa Kedungringin Kecamatan Tujungan Kabupaten Blora.

34. Tanggal 18 – 21 September 1948: PKI menciptakan 2 (dua) Ladang Pembantaian / Killing Fields dan 7 (tujuh) Sumur Neraka di MAGETAN untuk membuang semua jenazah korban yang mereka siksa dan bantai:

a. Ladang Pembantaian Pabrik Gula Gorang Gareng di Desa Geni Langit.
b. Ladang Pembantaian Alas Tuwa di Desa Geni Langit.
c. Sumur Neraka Desa Dijenan Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Magetan.
d. Sumur Neraka Desa Soco I Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
e. Sumur Neraka Desa Soco II Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan.
f. Sumur Neraka Desa Cigrok Kecamatan Kenongomulyo Kabupaten Magetan.
g. Sumur Neraka Desa Pojok Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan.
h. Sumur Neraka Desa Bogem Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan
i. Sumur Neraka Desa Batokan Kecamatan Banjarejo Kabupaten Magetan.

35. Tanggal 30 September 1948: Panglima Besar Jenderal Sudirman mengumumkan bahwa tentara Pemerintah RI berhasil merebut dan menguasai kembali Madiun. Namun Tentara PKI yg lari dari Madiun memasuki Desa Kresek Kecamatan Wungu Kabupaten Dungus dan membantai semua tawanan yg terdiri dari TNI, Polisi, Pejabat Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan Ulama, serta Santri.

36. Tanggal 4 Oktober 1948: PKI membantai sedikitnya 212 tawanan di ruangan bekas Laboratorium dan gudang dinamit di Tirtomulyo Kabupaten Wonogiri – Jawa Tengah.

37. Tanggal 30 Oktober 1948: Para pimpinan Pemberontakan PKI di Madiun ditangkap dan dihukum mati, adalah Muso, Amir Syarifuddin, Suripno, Djokosujono, Maruto Darusman, Sajogo, dan lainnya.

38. Tanggal 31 Oktober 1948: Muso dieksekusi di Desa Niten Kecamatan Sumorejo Kabupaten Ponorogo. Sedang MH Lukman dan Nyoto pergi ke pengasingan di Republik Rakyat China (RRC).

39. Akhir November 1948: Seluruh pimpinan PKI Muso berhasil dibunuh atau ditangkap, dan seluruh daerah yg semula dikuasai PKI berhasil direbut, antara lain: Ponorogo, Magetan, Pacitan, Purwodadi, Cepu, Blora, Pati, Kudus, dan lainnya.

40. Tanggal 19 Desember 1948: Agresi Militer Belanda II ke Yogyakarta.

41. Tahun 1949: PKI tetap tidak dilarang; sehingga tahun 1949 dilakukan rekonstruksi PKI, dan tetap tumbuh berkembang hingga tahun 1965.

42. Awal Januari 1950: Pemerintah RI dengan disaksikan puluhan ribu masyarakat yg datang dari berbagai daerah seperti Magetan, Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek, melakukan pembongkaran 7 (tujuh) Sumur Neraka PKI dan mengidentifikasi para korban. Di Sumur Neraka Soco I ditemukan 108 kerangka mayat yg 68 dikenali dan 40 tidak dikenali, sedang di Sumur Neraka Soco II ditemukan 21 kerangka mayat yg semuanya berhasil diidentifikasi. Para korban berasal dari berbagai kalangan Ulama dan Umara serta Tokoh Masyarakat.

43. Tahun 1950: PKI memulai kembali kegiatan penerbitan Harian Rakyat dan Bintang Merah.

44. Tanggal 6 Agustus 1951: Gerombolan Eteh dari PKI menyerbu Asrama Brimob di Tanjung Priok dan merampas semua senjata api yang ada.

45. Tahun 1951: Dipa Nusantara Aidit memimpin PKI sebagai Partai Nasionalis yg sepenuhnya mendukung Presiden Soekarno; sehingga disukai Soekarno, lalu Lukman dan Nyoto pun kembali dari pengasingan untuk membantu DN Aidit membangun kembali PKI.

46. Tahun 1955: PKI ikut Pemilu pertama di Indonesia dan berhasil masuk empat Besar setelah MASYUMI, PNI dan NU.

47. Tanggal 8 – 11 September 1957: Kongres Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang – Sumatera Selatan mengharamkan ideologi Komunis dan mendesak Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Pelarangan PKI dan semua mantel organisasinya, tapi ditolak oleh Soekarno.

48. Tahun 1958: Kedekatan Soekarno dengan PKI mendorong Kelompok Anti PKI di Sumatera dan Sulawesi melakukan koreksi hingga melakukan pemberontakan terhadap Soekarno. Saat itu MASYUMI dituduh terlibat; karena Masyumi merupakan MUSUH BESAR PKI

49. Tanggal 15 Februari 1958: Para pemberontak di Sumatera dan Sulawesi mendeklarasikan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), namun pemberontakkan ini berhasil dikalahkan dan dipadamkan.

50. Tanggal 11 Juli 1958: DN Aidit dan Rewang mewakili PKI ikut Kongres Partai Persatuan Sosialis Jerman di Berlin.

51. Bulan Agustus 1959: TNI berusaha menggagalkan Kongres PKI, namun kongres tersebut tetap berjalan karena ditangani sendiri oleh Presiden Soekarno.

52. Tahun 1960: Soekarno meluncurkan slogan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yg didukung penuh oleh PNI, NU dan PKI. Dengan demikian PKI kembali terlembagakan sebagai bagian dari Pemerintahan RI.

53. Tanggal 17 Agustus 1960: Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.200 Th.1960 tertanggal 17 Agustus 1960 tentang PEMBUBARAN MASYUMI (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dengan dalih tuduhan keterlibatan Masyumi dalam pemberotakan PRRI, padahal hanya karena ANTI NASAKOM.

54. Pertengahan Tahun 1960: Departemen Luar Negeri AS melaporkan bahwa PKI semakin kuat dengan keanggotaan mencapai 2 (dua) juta orang.

55. Bulan Maret 1962: PKI resmi masuk dalam pemerintahan Soekarno. DN Aidit dan Nyoto diangkat oleh Soekarno sebagai Menteri Penasehat.

56. Bulan April 1962: Kongres PKI.

57. Tahun 1963: PKI memprovokasi Presiden Soekarno untuk Konfrontasi dengan Malaysia, dan mengusulkan dibentuknya Angkatan Kelima yg terdiri dari BURUH dan TANI untuk dipersenjatai dengan dalih ”mempersenjatai rakyat untuk bela negara” melawan Malaysia.

58. Tanggal 10 Juli 1963: Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.139 th.1963 tertanggal 10 Juli 1963 tentang PEMBUBARAN GPII (Gerakan Pemuda Islam Indonesia), lagi-lagi hanya karena ANTI NASAKOM.

59. Tahun 1963: Atas desakan dan tekanan PKI terjadi Penangkapan Tokoh-Tokoh Masyumi dan GPII serta Ulama Anti PKI, antara lain: KH. Buya Hamka, KH. Yunan Helmi Nasution, KH. Isa Anshari, KH. Mukhtar Ghazali, KH. EZ. Muttaqien, KH. Soleh Iskandar, KH. Ghazali Sahlan dan KH. Dalari Umar.

60. Bulan Desember 1964: Chaerul Saleh Pimpinan Partai MURBA (Musyawarah Rakyat Banyak) yg didirikan oleh mantan Pimpinan PKI, Tan Malaka, menyatakan bahwa PKI sedang menyiapkan KUDETA.

61. Tanggal 6 Januari 1965: Atas desakan dan tekanan PKI terbit Surat Keputusan Presiden RI No.1 / KOTI / 1965 tertanggal 6 Januari 1965 tentang PEMBEKUAN PARTAI MURBA, dengan dalih telah memfitnah PKI

62. Tanggal 13 Januari 1965: Dua
sayap PKI, yaitu PR (Pemuda Rakyat) dan BTI (Barisan Tani Indonesia) menyerang dan menyiksa peserta Training PII (Pelajar Islam Indonesia) di Desa Kanigoro Kecamatan Kras Kabupaten Kediri, sekaligus melecehkan pelajar wanitanya, dan juga merampas sejumlah Mushaf Al-Qur’an dan merobek serta menginjak-injaknya.

63. Awal Tahun 1965: PKI dengan 3 juta anggota menjadi Partai Komunis terkuat di luar Uni Soviet dan RRT. PKI memiliki banyak Ormas, antara lain: SOBSI (Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Pemuda Rakjat, Gerwani, BTI (Barisan Tani Indonesia), LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakjat), dan HSI (Himpunan Sardjana Indonesia).

64. Tanggal 14 Mei 1965: Tiga sayap organisasi PKI yaitu PR, BTI, dan GERWANI merebut perkebunan negara di Bandar Betsi, Pematang Siantar, Sumatera Utara, dengan menangkap dan menyiksa serta membunuh Pelda Sodjono penjaga PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Karet IX Bandar Betsi.

65. Bulan Juli 1965: PKI menggelar pelatihan militer untuk 2000 anggotanya di Pangkalan Udara Halim dengan dalih ”mempersenjatai rakyat untuk bela negara”, dan dibantu oleh unsur TNI Angkatan Udara.

66. Tanggal 21 September 1965: Atas desakan dan tekanan PKI terbit Keputusan Presiden RI No.291 th.1965 tertanggal 21 September 1965 tentang PEMBUBARAN PARTAI MURBA, karena sangat memusuhi PKI.

67. Tanggal 30 September 1965 pagi: Ormas PKI Pemuda Rakjat dan Gerwani menggelar Demo Besar di Jakarta.

68. Tanggal 30 September 1965 malam: Terjadi Gerakan G30S / PKI atau disebut juga GESTAPU (Gerakan September Tiga Puluh):

a. PKI menculik dan membunuh 6 (enam) Jenderal Senior TNI AD di Jakarta dan membuang mayatnya ke dalam sumur di LUBANG BUAYA – Halim, mereka adalah : Jenderal Ahmad Yani, Letjen R.Suprapto, Letjen MT Haryono, Letjen S. Parman, Mayjen Panjaitan, dan Mayjen Sutoyo Siswomiharjo.

b. PKI juga menculik dan membunuh Kapten Pierre Tendean karena dikira Jenderal Abdul Haris Nasution.

c. PKI pun membunuh AIP KS Tubun seorang Ajun Inspektur Polisi yang sedang bertugas menjaga rumah kediaman Wakil PM Dr. J. Leimena yang bersebelahan dengan rumah Jenderal AH Nasution.

d. PKI juga menembak putri bungsu Jenderal AH Nasution yang baru berusia 5 (lima) tahun, Ade Irma Suryani Nasution, yg berusaha menjadi perisai ayahandanya dari tembakan PKI, kemudian ia terluka tembak dan akhirnya wafat pada tanggal 6 Oktober 1965.

e. G30S / PKI dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yg membentuk tiga kelompok gugus tugas penculikan, yaitu: Pasukan Pasopati dipimpin Lettu Dul Arief, dan Pasukan Pringgondani dipimpin Mayor Udara Sujono, serta Pasukan Bima Sakti dipimpin Kapten Suradi.

f. Selain Letkol Untung dan kawan-kawan, PKI didukung oleh sejumlah perwira ABRI / TNI dari berbagai angkatan, antara lain:

– Angkatan Darat: Mayjen TNI Pranoto Reksosamudro, Brigjen TNI Soepardjo, dan Kolonel Infantri A. Latief

– Angkatan Laut: Mayor KKO Pramuko Sudarno, Letkol Laut Ranu Sunardi, dan Komodor Laut Soenardi

– Angakatan Udara: Men / Pangau Laksdya Udara Omar Dhani, Letkol Udara Heru Atmodjo, dan Mayor Udara Sujono

– Kepolisian: Brigjen Pol. Soetarto, Kombes Pol. Imam Supoyo dan AKBP Anwas Tanuamidjaja.

69. Tanggal 1 Oktober 1965: PKI di Yogyakarta juga membunuh Brigjen Katamso Darmokusumo dan Kolonel Sugiono. Lalu di Jakarta PKI mengumumkan terbentuknya DEWAN REVOLUSI baru yg telah mengambil alih kekuasaan.

70. Tanggal 2 Oktober 1965: Soeharto mnegambil alih kepemimpinan TNI dan menyatakan Kudeta PKI gagal, dan mengirim TNI AD menyerbu dan merebut pangkalan udara Halim dari PKI.

71. Tanggal 6 Oktober 1965: Soekarno menggelar Pertemuan Kabinet dan Menteri PKI ikut hadir serta berusaha melegalkan G30S, tapi ditolak, bahkan terbit Resolusi Kecaman terhadap G30S, lalu usai rapat Nyoto pun langsung ditangkap.

72. Tanggal 13 Oktober 1965: Ormas Anshor NU gelar Aksi unjuk rasa Anti PKI di seluruh Jawa.

73. Tanggal 18 Oktober 1965: PKI menyamar sebagai Anshor Desa Karangasem (kini Desa Yosomulyo) Kecamatan Gambiran, lalu mengundang Anshor Kecamatan Muncar untuk pengajian. Saat Pemuda Anshor Muncar datang, mereka disambut oleh Gerwani yg menyamar sebagai Fatayat NU, lalu mereka diracuni, setelah keracunan mereka dibantai oleh PKI dan jenazahnya dibuang ke Lubang Buaya di Dusun Cemetuk Desa / Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi. Sebanyak 62 (enam puluh dua) orang Pemuda Anshor yg dibantai, dan ada beberapa pemuda yg selamat dan melarikan diri, sehingga menjadi saksi mata peristiwa. Peristiwa tragis itu disebut Tragedi Cemetuk, dan kini oleh masyarakat secara swadaya dibangun Monumen Pancasila Jaya.

74. Tanggal 19 Oktober 1965: Anshor NU dan PKI mulai bentrok di berbagai daerah di Jawa.

75. Tanggal 11 November 1965: PNI dan PKI bentrok di Bali.

76. Tanggal 22 November 1965: DN Aidit ditangkap dan diadili serta dihukum mati.

77. Bulan Desember 1965: Aceh dinyatakan telah bersih dari PKI.

78. Tanggal 11 Maret 1965: Terbit Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) dari Presiden Soekarno yg memberi wewenang penuh kepada Soeharto untuk mengambil langkah pengamanan Negara RI.

79. Tanggal 12 Maret 1965: Soeharto melarang secara resmi PKI.

80. Bulan April 1965: Soeharto melarang Serikat Buruh pro PKI yaitu SOBSI.

81. Tanggal 13 Februari 1966: Bung Karno masih tetap membela PKI, bahkan secara terbuka di dalam pidatonya di muka Front Nasional di Senayan mengatakan, ”Di Indonesia ini tidak ada partai yang pengorbanannya terhadap Nusa dan Bangsa sebesar PKI…”

82. Tanggal 5 Juli 1966: Terbit TAP MPRS No.XXV th.1966 yang ditanda-tangani Ketua MPRS RI Jenderal TNI AH Nasution tentang Pembubaran PKI dan Pelarangan penyebaran paham Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

83. Bulan Desember 1966: Sudisman mencoba menggantikan Aidit dan Nyoto untuk membangun kembali PKI, tapi ditangkap dan dijatuhi hukuman mati pada tahun 1967.

84. Tahun 1967: Sejumlah kader PKI seperti Rewang, Oloan Hutapea, dan Ruslan Widjajasastra, bersembunyi di wilayah terpencil di selatan Blitar bersama kaum Tani PKI.

85. Bulan Maret 1968: Kaum Tani PKI di selatan Blitar menyerang para pemimpin dan kader NU, sehingga 60 (enam puluh) orang NU tewas dibunuh.

86. Pertengahan 1968: TNI menyerang Blitar dan menghancurkan persembunyian terakhir PKI.

87. Dari tahun 1968 s/d 1998: Sepanjang Orde Baru secara resmi PKI dan seluruh mantel organisasinya dilarang di seluruh Indonesia dengan dasar TAP MPRS No.XXV th.1966.

88. Dari tahun 1998 s/d 2015: Pasca Reformasi 1998 pimpinan dan anggota PKI yg dibebaskan dari penjara, beserta keluarga dan simpatisannya yg masih mengusung IDEOLOGI KOMUNIS, justru menjadi pihak paling diuntungkan, sehingga kini mereka merajalela melakukan aneka gerakan pemutarbalikan fakta sejarah dan memposisikan PKI sebagai PAHLAWAN.

Semoga kita semua Waspada terhadap kebangkitan PKI. Aamiin.



12345