MULAI TAHUN 2016 ANAK WAJIB PUNYA KTP DALAM BENTUK KIA SESUAI
PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2016
KIA (KTP ANAK)
Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu
Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah
identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun
dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan
KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik
serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional
warga negara.
Menurut Permendagri Nomor 2
Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak
(KIA), yakni 1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai
dengan 5 tahun;
2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan
17 tahun.
Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan
penerbitan Akte kelahiran
2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta
kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta
kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.