Tampilkan postingan dengan label INFO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO. Tampilkan semua postingan

Menolak Lupa Rasa pada Masa Lalu

 


Kenangan kita akan pandemi tak mudah untuk dilupakan. Seberapa besar usaha untuk menghilangkan masa lalu, tidak dapat dilupakan dengan mudah, sebegitupun juga masa lalu dalam perjalanan bangsa dan negara rasanya sulit dilupakan karena sakit yang diderita begitu panjang dengan pengorbanan banyak sumberdaya dari harta, waktu bahkan nyawa  melayang dikarenakan pandemi yang melanda diseluruh dunia, seperti yang pernah dialami bangsa ini yaitu pandemi Covid 19, rasanya tepat jika Aan Mansyur pernah berkata “kenapa kau tak kau lupakan saja? masa lalu tidak akan pernah hilang, ia ada tetapi tidak tahu jalan pulang”. Ia akan selalu ada, karena kesan baik atau buruk yang tersimpan didalamnya, pesan manis atau pahit yang ada didalamnya. Manusia itu seolah-olah memeluk masa lalunya dengan kenangan dan memeluk masa depannya dengan kerinduan. Masa lalu dijadikan cermin dimasa yang akan datang, memberikan pengalaman yang sangat berharga sehingga kejadian serupa dapat dicegah, bahkan dapat dihidari apabila isyaratnya sudah diketahui sejak dini. Isyarat dari wabah pandemi yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 yaitu Covid-19.

INFO Sleeper Bus pertama di Indonesia



*Sleeper Bus pertama di Indonesia*
Jurusan: Jakarta (PondokLabu) ke
Purwokerto, Purbalingga, Wonosobo
Tanpa sendal, dikasih sendal hotel,
WC di dlm bus, Ada wifi, colokan hp,
tv ditiap bed, spring bed, bantal,
selimut, aqua, makan malam.

*Harga 210 rb*
Muat 20 orang

*Informasi pemesanan*
Sleeper Bus PO. Brilian
Jakarta-Purwokerto-Purbalingga
Bekasi : Bpk Sulis – 0812 1075 8063

Pasar Rebo : 0813 8018 2113

PAL : 0812 8897 549

Pondok Labu: Bapak Jumiran – 0878 8107 6684

Pasar Jumat : Ibu Hani – 0856 9456 0234 – 0812 8363 8980

Mampang : Pendi – 0813 8439 9500

Harga tiket Rp. 200.000 dengan waktu tempuh max 7 jam ( Jakarta – Purbalingga)

* ) Informasi harga mohon kontak nomor diatas


DAGING QURBAN HARAM JIKA



DAGING QURBAN HARAM JIKA

Hewan belum mati (setelah disembelih), namun sudah mulai dikuliti, atau kaki sudah dipotong, atau ekornya dipotong. Jika hewan belum mati koq sudah mulai dikuliti, atau dipotong kakinya, atau dipotong ekornya, maka hewan bisa KESAKITAN...dan mati krn kesakitan. Jika ia mati krn kesakitan (bukan krn disembelih), maka dagingnya HARAM.

Jika hewan belum mati koq kakinya dipotong, maka ia HARAM dimakan.

Dari Abu Waqidi Al-Laitsi ra, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu a'laihi wa sallam bersabda, yang artinya:

"Bagian mana saja yang dipotong dari binatang yang masih hidup, maka itu sama dengan BANGKAI." 
(HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

CARA MEMASTIKAN hewan telah mati setelah disembelih adalah dgn menggunakan salah satu sari 3 macam reflek:

1. REFLEK MATA
Gunakan jari tangan kita utk menyentuh orang2an (pupil) mata. Jika masih berkedip maka ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak ada respon, maka ia telah mati.

2. REFLEK EKOR
Pegang dan geser ekor sapi tsb ke kanan atau ke kiri. Jika ekornya melawan (ngeyel), maka ia MASIH HIDUP. Namun bila sdh tidak ada respon, maka berarti ia telah mati.

Bisa pula dgn MEMENCET ekor sapi. Di ekor sapi ada ujung saraf2 yg sangat sensitif. Jika ia masih hidup, maka ia akan bereaksi saat ekornya dipencet.

3. REFLEK KUKU
Sapi, kerbau, unta, kambing, & domba adalah hewan berkuku genap (ungulata). Di antara kedua kuku kakinya ada daging yg sangat sensitif. Ada ujung2 saraf disitu. Gunakan ujung pisau yg runcing, sentuh/tusuk pelan bagian tsb. Jika masih ada reaksi menghindar, berarti ia MASIH HIDUP. Namun jika sdh tidak merespon, berarti ia telah mati.

Allaahu a'lam bish-showwab

Oleh:
Ust. DR. H. Nanung Danar Dono
(Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY & Direktur Pusat Kajian Halal Fak.Peternakan UGM)


Ringkasan:
Untuk benar2 mati sempurna, hewan yang baru saja disembelih butuh waktu bbrp menit. Disitu hewan bisa merasa kesakitan jika belum mati sempurna tapi sdh dipotong kakinya, atau ekornya, atau dikuliti...
Manfaatkan 3 tes reflek di atas utk memastikannya

PENJELASAN UU NO 11 TAHUN 2016 PENGAMPUNAN PAJAK




PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK

I. UMUM
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir
cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya
penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas
dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia
yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum
dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin
timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau
mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia.

Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung
oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan
pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan
merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih
maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak
dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut
mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi
aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya
tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan
untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga
negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta
yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan
berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh
semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas
pertukaran informasi antarnegara.

Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan
hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena
itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang
Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan
diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan
pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara
untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam
jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari
tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan
dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan
Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh
dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela
sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem
administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan
lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan
perbankan.

Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:

1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah,
penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;

2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih
valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan

3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan
untuk pembiayaan pembangunan.

Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1. pengaturan mengenai subjek Pengampunan Pajak;
2. pengaturan mengenai objek Pengampunan Pajak;
3. pengaturan mengenai tarif dan cara menghitung Uang Tebusan:
4. pengaturan mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan,
penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban
perpajakan;

5. pengaturan mengenai kewajiban investasi atas Harta yang
diungkapkan dan pelaporan;

6. pengaturan mengenai perlakuan perpajakan;

7. pengaturan mengenai perlakuan atas Harta yang belum atau kurang
diungkap;

8. pengaturan mengenai upaya hukum;

9. pengaturan mengenai manajemen data dan informasi; dan

10. pengaturan mengenai ketentuan pidana.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan
Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan
kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya
dalam memajukan kesejahteraan umum.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak
adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direkorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh
Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan
Uang Tebusan.

Ayat (2)
Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban
perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh
Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan
Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang
terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat
Pernyataan.

Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir)
Wajib Pajak melaporkan:
a. Nilai Harta   Rp15.000.000.000,00
b. Nilai Utang  Rp5.000.000.000,00 _
c. Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
a. Nilai Harta Rp20.000.000.000,00
b. Nilai Utang   Rp6.000.000.000,00 _
c. Nilai Harta bersih Rp14.000.000.000,00

Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp4.000.000.000,00.

Penghitungan Uang Tebusan:Tarif pada periode bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah 2% (dua persen);
Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.

Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud
mengalihkan sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak B

hanya melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Harta  Rp15.000.000.000,00
b. Nilai Utang  Rp 5.000.000.000,00
c. Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00

Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku, diungkapkan bahwa:

a. Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp15.000.000.000,00;

2. Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
a) Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp12.000.000.000,00;
b) Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp23.000.000.000,00;

b. Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:

1. Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp5.000.000.000,00;

2. Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
a) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00;
b) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00;

c. Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 =
Rp9.000.000.000,00;

2. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 =
Rp17.000.000.000,00.

Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar:

Rp9.000.000.000,00 – 0 = Rp9.000.000.000,00
2. Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp17.000.000.000,00 – 0 = Rp17.000.000.000,00

Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah:
a. 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00.

2. untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00.

Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib
Pajak adalah:

Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00

Ayat (3)
Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan
telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak
boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan
dalam Surat Pernyataan.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta
tambahan pada akhir tahun buku yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.

Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang
menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau
setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud
dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling
lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2017.

Contoh 1:
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun
kalender:

Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
yaitu nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan
nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai
nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.

Contoh 2:
Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan
tahun kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun

buku yang dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada
bulan Juli 2015:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
yaitu nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai
dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai
nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.

Ayat (5)
Cukup Jelas.

Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta
tambahan” adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan
langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain
Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.

Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan
pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
a. dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden
direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan
struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain
yang dipersamakan;
b. dalam yayasan adalah ketua yayasan;
c. dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat
melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e

Ketentuan ini mengatur bahwa:
a. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak sebelum tahun 2016 yang:

1. telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib
Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir;
atau

2. belum menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib
Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT PPh
Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan;
atau

b. bagi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak pada tahun 2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan
fotokopi SPT PPh Terakhir.

Huruf f
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran
Uang Tebusan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan
melalui modul penerimaan negara.

Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak
Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud
wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak”
antara lain informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, nomor paspor, Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin
usaha.

Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara
lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan
nomor bukti kepemilikan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala
hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang
diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan
Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan
saksi.

Huruf e
Cukup jelas.

Huruf f
Cukup jelas.

Huruf g
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan
surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan
kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran
peredaran usaha” adalah pernyataan yang berisi pencatatan
peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan
Desember pada Tahun Pajak Terakhir.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen” termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak
yang harus dilunasi.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.

Ayat (7)
Cukup jelas.

Ayat (8)
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam
rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain
untuk:
a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan
dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah
disampaikan dalam Surat Pernyataan;

b. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu yang ditentukan;

c. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan
yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Ayat (9)
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua
atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya” adalah:

a. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua;
atau

b. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.
Contoh:
Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan
bahwa:

a. nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah
Rp15.000.000.000,00;

b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;

c. dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp15.000.000.000,00
Rp5.000.000.000,00 –
Rp10.000.000.000,00;

d. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan
pertama yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar
Rp200.000.000,00, dengan dasar pengenaan Uang Tebusan
Rp10.000.000.000,00.

Karena terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pernyataan kedua yang disampaikan dalam
kurun waktu bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016,
diungkapkan bahwa:

a. nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah
Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar
Rp20.000.000.000,00);

b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;

c. Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 =
Rp30.000.000.000,00;

d. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan
dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah
Rp10.000.000.000,00;

e. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam
Surat Pernyataan kedua adalah:
Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp20.000.000.000,00;

f. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua
yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali
Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama
maka:

a. besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang
Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan

b. pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan
kedua.

Apabila menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang
Tebusan yang harus dibayar ke kas negara yang dicantumkan
dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.

Ayat (10)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak

Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud
wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di
dalam negeri.

Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat
surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti
pengiriman.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Ayat (5)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)
Cukup Jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan
permohonan pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang
berupa tanah dan/atau bangunan belum diterbitkan sertifikat hak
kepemilikan atas tanah seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak
guna bangunan, dan sejenisnya.

Permohonan pengalihan hak atau surat pernyataan yang
ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang
menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini
adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat

Pernyataan, dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi
Wajib Pajak yang mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan berikutnya.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran
pajak adalah pemindahbukuan.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas
Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.

Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya
Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai
Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut
belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.

Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan
diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah
persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan
Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A
milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga
perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan
Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar
Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat
ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud
oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dan tindak pidana lain.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

RANKING SAYURAN ANTI KANKER



PENTING BAGI YG SDH USIA 40+ !!!        
BATASI NASI DAN GULA ARTINYA BATASI PENYAKIT DI MASA TUA.

"KARBOHIDRAT DAN GULA ADALAH IBU DARI SEGALA PENYAKIT." 
(JOHAN YAN) 

ANDA MUNGKIN TIDAK MENDUGA BAHWA DISAMPING PERUT BUNCIT, ASUPAN BERLEBIH NASI DAN GULA AKAN MEMBUAT TUBUH ANDA KELEBIHAN :

1. TRIGLISERIDA,
2. KOLESTEROL,
3. HIPERTENSI,
4. JANTUNG KORONER HINGGA ...  
5. DIABETES MELITUS ...

DR YU ZONGXIAN MENEKANKAN, KALAU SAJA ORANG YANG MENERIMA BERITA INI BISA LANJUT MENGIRIMKAN KPD 10 ORANG LAIN, MAKA SETIDAKNYA ADA SATU NYAWA YG  BISA TERSELAMATKAN ...

AKU SUDAH MELAKUKAN TUGASKU, SEMOGA KAMU JUGA BISA MEMBANTU MELAKUKAN  TUGASMU.
TERIMA KASIH !!!

INSTITUT PENCEGAHAN KANKER MENGUMUMKAN RANKING SAYURAN ANTI KANKER :

01: UBI JALAR DIMASAK 98.7%
02: UBI JALAR MENTAH. 94.4%
03: ASPARAGUS. 93.9 %
04: BROCCOLI, 92.8%
05: KUBIS/CABBAGE. 91.4%
06: KEMBANG KOL. 90.8%
07: SELEDRI. 83.7%
08: TERONG. 74.0%
09: PAPRICA. 55.5%
10: WORTEL. 46.5%
11: GOLDEN CAULIFLOWER/KMBG KOL 37.6%
12: CAPSELLA/SHEPHERD'S PURSE 35,4%
13: KOL/KOHLRABI. 34.7%
14: MUSTARD. 32.9%
15: BRASSICA JUNCEA. 29.8%
16: TOMAT. 23.8%

TIPS UTAMA :

* SEMUA KENTANG MENGANDUNG KOLAGEN, TERUTAMA UBI JALAR KUNING PALING BANYAK.

* SEDANGKAN BAHAN ANTIKANKER PALING BANYAK ADALAH :
* UBI JALAR UNGU DAN
* JUICE LEMON HANGAT TANPA GULA.

@ TEMUAN RESEP BARU DARI NEGERI CHINA : BAGI YG BERPENYAKIT DIABETES SEMOGA GAK USAH SUSAH2 BEROBAT LAGI. CUKUP DG MEMBLENDER :
* 12 BATANG KACANG PANJANG DI CAMPUR
* 1 BUAH TOMAT MERAH.
MINUM DIHABISKAN LANGSUNG.
BIKIN 2X SEHARI. SILAKAN CEK KADAR GULANYA ESOK HARI,  DIJAMIN LANGSUNG TURUN KADAR GULANYA. SUDAH BANYAK YG MEMBUKTIKAN, MUJARAB TANPA PANTANGAN MAKAN LAGI. BANTU KIRIMKAN BERITA INI KE SEMUA KONTAK. BANTU MEREKA YG SAKIT DIABETES AGAR SEMBUH

SHARE YA ...
DISIMPAN JUGA NGGAK ADA GUNANYA, LEBIH BAIK BANTU SHARE ...


BARANGKALI BISA MENYELAMATKAN NYAWAj bb SAUDARA & SAHABAT KITA ..bb..

PENTING: Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

TALENT WAR




TALENT WAR
Oleh Rhenald Kasali (@Rhenald_Kasali)
Koran SIndo, Kamis 18 Agustus 2016

Ribut-ribut pencopotan Menteri ESDM Archandra Tahar oleh Presiden Joko Widodo menyentak perhatian publik.

Kita semua prihatin. Seandainya saja Archandra, sebelum dilantik menjadi menteri, menyatakan secara terbuka kepada Presiden Jokowi soal kewarganegaraannya, mungkin persoalannya menjadi lain. Ia bisa tidak terpilih, tapi bisa juga ditunda pengumumannya. Namun, nasi sudah jadi bubur.

Dan, Anda tahu di negeri kita, kasus semacam ini pasti membuat heboh. Komentarnya macam-macam.

Di negara kita umumnya masyarakat terbelah dalam dua kelompok. Pertama, mereka yang "masih hidup di masa lalu" atau masih terperangkap pada mindset masa lalu. Maka, semua komentarnya beranjak pada hal-hal yang pernah terjadi di masa lalu. Misalnya, selalu terkait dengan masalah keamanan. Bagaimana regulasinya? Kalau salah, ya mesti dihukum. Bukan hanya itu, hukumannya pun diperluas. Ibarat manusia yang merasa, maaf, insecure, menjadi parno sendiri.

Kata seorang teman, orang yang feel insecure tadi, ibarat orang yang selalu curiga pasangannya telah menjalin hubungan dengan orang lain. Makanya di rumah si istri dilarang bergaul, pagarnya dipasang tinggi-tinggi, dan kalau ada orang yang mendekat ia segera menghardik dan mengancam.

Lihatlah mereka bahkan membesar-besarkan masalah. Misalnya, isunya kemudian digeser soal impeachment, karena Presiden Jokowi dianggap melanggar undang-undang dan peraturan.

Kelompok kedua adalah mereka yang sudah hidup di masa depan.  Mereka menempatkan masalah ini dalam bingkai yang lebih besar. Kelompok ini biasanya selalu berpikir untuk mencari solusi guna menyelamatkan kepentingan bangsa. Kepentingan yang lebih besar. Dan sebaliknya, mereka adalah orang-orang yang feel secure, percaya pada niat baik orang lain.

Zero Sum Game

Bicara soal Archandra, saya ingin mengajak Anda untuk melihat kasusnya dari perspektif yang lebih luas. Kita hidup di era persaingan global. Berbagai produk dari luar negeri lalu lalang di depan kita. Begitu bebas. Sebagian jadi pelengkap, tapi banyak juga yang “membunuh” produk-produk kita. Apa saja?

Banyak sekali. Ada tekstil dan batik dari China. Mobil dari India juga sudah masuk. Gadget, semacam ponsel pintar, jangan tanya. Nyaris semuanya produk asing. Juga dari Korea Selatan yang kini mengisi khazanah budaya anak-anak muda kita dengan K-Pop-nya, termasuk sinetronnya.

Itu kalau bicara produk. Belum lagi yang berupa jasa. Dokter asing, sudah masuk. Begitu pula dengan tenaga pendidik. Kalau ada proyek yang didanai lembaga keuangan China, hampir pasti di sana ada tenaga kerja asal negara itu yang bekerja di proyek tersebut.

Anda mau menganggap ini masalah sepele? Saya, jelas tidak. Saya tidak anti produk asing atau jasa asing. Kalau produknya belum ada di negara kita, silakan saja masuk. Juga, kalau keahlian dari tenaga asing tersebut belum kita miliki, saya setuju mereka hadir di sini. Selebihnya kalau produknya sudah ada di sini, atau kita memiliki tenaga kerja dengan kualifikasi tersebut, jangan pakai tenaga kerja asing.
Kita harus menghargai tenaga kerja sendiri. Kalau tidak, mereka bakal lari ke luar. Di dunia olahraga, itu sudah terjadi. Banyak pebulutangkis andal kita yang direkrut untuk melatih di negeri orang. Di Eropa, Amerika Serikat, dan bahkan di Asia. Mereka bahkan diberi kewarganegaraan agar bisa menikmati hari tua yang sehat plus fasilitas publiknya.

Saya ambil satu contoh. Kita punya Juara Dunia 2003, Hendrawan, yang kini melatih tim Malaysia. Kini, atlet-atlet bulu tangkis asal negeri jiran itu bukan hanya mampu menyulitkan atlet-atlet bulu tangkis kita, tetapi juga mengalahkannya.
Itu dari bidang olahraga. Sekarang saya ajak Anda untuk melihatnya dari perspektif ekonomi dan bisnis.

Saya akan mengutip survei yang dilakukan McKinsey & Co. Survei itu melibatkan 77 perusahaan dengan 6.000-an responden. Kesimpulan survei, di era new economy, ajang kompetisi terjadi pada tingkat global. Ketika itu modal bukan lagi persoalan. Ide-ide bisnis berkembang dengan sangat cepat dan kian murah. Dalam kondisi seperti ini, hingga 20 tahun ke depan, sumber daya perusahaan bukan lagi modal, bahan baku, dan bahkan teknologi, melainkan talent. Siapa mereka? Mereka adalah orang-orang pintar, canggih dan melek teknologi, cerdik dan tangkas bekerja.

Ini celakanya. Menurut survei McKinsey & Co., meski permintaan akan talent di dunia bakal terus meningkat, sementara pasokannya justru sebaliknya. Kian menurun. Alhasil, di dunia terjadilah peperangan dalam memperebutkan talent-talent tersebut.

Anda merasakannya? Mungkin tidak, atau belum. Tapi, cobalah bertanya pada korporasi papan atas kita, mereka pasti merasakannya. Pertarungan memperebutkan talent ibarat zero sum game. Kalau di luar sana perusahaan lain dapat satu, itu artinya ada satu juga talent kita yang hilang. Kalau di luar sana dapat 10, maka kita pun kehilangan 10.

Pemasok Talent
Dan, sementara banyak negara berebut mencari talent-talent tersebut, kita secara tak sadar—atau malah disengaja—lewat berbagai cara, sudah menjadi pemasoknya. Saya tadi sudah memberi contoh dalam bidang olahraga. Dalam  dunia teknologi dan bisnis, itu juga sudah terjadi.

Saya bisa menyebut beberapa contoh. Beberapa nama mungkin sudah familiar di telinga Anda.
Misalnya, Khoirul Anwar yang lahir di Kediri, Jawa Timur. Ia kini bekerja di Nara Institute of Science and Technology, Jepang. Ia ahli dalam bidang telekomunikasi dam pemilik paten dalam sistem telekomunikasi 4G yang berbasis Orthogonal Frequency Division Multiplexing (OFDM).

Ada Andrivo Rusydi, 33 tahun, dan Nelson Tansu. Keduanya adalah pakar teknologi nano. Saat ini Andrivo menjadi dosen di National University of Singapore, sementara Nelson Tansu menjadi pengajar di Universitas Lehigh, Amerika Serikat (AS).
Ada nama lama, Sehat Sutardja yang kini menjadi pendiri dan CEO Marvell Technology Group, AS. Lalu, Johny Setiawan yang menjadi penemu planet pertama yang mengelilingi bintang baru TW Hydrae. Johny kini memimpin tim peneliti di Max Planc Institute for Astronomy, Heidelberg, Jerman.

Saya masih punya banyak nama lainnya. Hanya, agak kelu untuk menyebutkannya. Betapa tidak. Sementara talent kita banyak dipakai di luar, membuat maju dan sejahtera negara-negara tersebut, kita malah mau menyingkirkan satu talent lagi. Pahit, bukan!

Lalu, mengapa harus nenjadi penonton kalau bangsa-bangsa lain justru mengundang talenta-talenta terbaik dari seluruh dunja sementara kita malah hanya berkomentar sinis karena takut tak kebagian pekerjaan saat mereka pulang atau mereka bekerja buat kita? Saya berharap akan ada banyak orang yang tak lagi picik, sehingga tak lagi terkurung di masa lalu, apalagi menyandera "anak-istrinya" dalam sangkar emas, karena feel insecure tadi.


Rhenald Kasali
Founder Rumah Perubahan

INFO PENGAMPUNAN PAJAK / TAX AMNESTY



Di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat yang selama ini menyimpan uanggnya di luar negeri, dan menghindari pajak.

"Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016). 

Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.

"Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani.

"Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya.

Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.

Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.

"Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen," ungkapnya.

Tgl 1 july - 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan

Tgl 1 oct - 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan

Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan

Jika kita ga melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan lgs bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak

Sepintas tentang tax amnesty

Untuk tax amnesty :
1. Asuransi =  hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015

2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15

3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa

4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum

5. Saham = nilai per 31/12/15

6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg 

* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak

* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta

* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN

* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut

Semoga INFO Penting ini dpt bermanfaat bg kita.

SIAPA YG HRS IKUT AMNESTI?

Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri. 

SIAPA YG TDK IKUT TAX AMNESTI ?..

Org yg tdk memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki. 

KENAPA HRS IKUT TAX AMNESTI ?

Jk ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lg (direset menjadi 0). 

BAGAIMANA JK TDK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI ?..

Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jk ditemukan mk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jk ada sangsi pidana. 

APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JK TDK IKUT TAX AMNESTI?

Si A memiliki aset rmh yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yg blm pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.

Jk dia ikut program tax amnesti mk dia mendaftar ke pajak & jk masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jk ada boleh dikurangi dulu dg hutang) mk yg hfs disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bg UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt). 

Jk dia tdk ikut program amnesti mk bgt ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukan) mk akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 jt.! 

Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,.../ nanti saat ditemukan hrs bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dpt diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jk diatas 5 thn tlh tdk berlaku lg dgn adanya tax Amnesti yg dpt mengambil data sejak thn 1985) 

Siap2 laporkanlah semua kekayaan kita.

Selamat pagi Bpk/ ibu semua, mungkin info berikut bermanfaat : 

Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)

Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf

Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf

Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf

Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/dow

APLIKASI (GRATIS - KPK) TEKNOLOGI UNTUK SOLUSI GRATIFIKASI



Berbagai cara dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat terkait gratifikasi. Aplikasi melalui Android dan iOS pun menjadi salah satu solusi.

KPK senantiasa melakukan inovasi, baik pada penindakan maupun pencegahan. Termasuk di antaranya, dalam upaya meningkatkan pemahaman publik tentang gratifikasi, baik seluk-beluk maupun pelaporannya. Terobosan baru itu, antara lain berupa aplikasi pada Android dan iOS. 

Dipilihnya aplikasi berbasis teknologi informasi tersebut, tidak lepas dari pesatnya pengguna smartphone di Tanah Air. Riset terbaru bahkan menyatakan, Indonesia menduduki posisi kelima pengguna aktif telepon cerdas itu. Jumlahnya mencapai 47 juta atau sekitar 14 persen dari seluruh total pengguna ponsel di seluruh dunia. Aplikasi tersebut adalah GRATis, yang diluncurkan di Epicentrum, Kuningan, Jakarta, 1 Oktober 2014. GRATis bisa diunduh para pengguna Android maupun iOS tanpa dikenakan biaya. Kependekan dari GRATifikasi: Informasi dan Sosialisasi, GRATIs merupakan aplikasi yang digunakan sebagai media informasi dan sosialisasi tentang gratifikasi. 

Disajikan melalui tampilan animasi yang menarik, GRATis mengajak pengguna untuk menjelajahi taman gratifikasi di dalamnya. Dengan panduan Grato, sebagai ikon aplikasi, para pengguna seakan-akan diajak mengalami langsung sebuah peristiwa gratifikasi dan bagaimana mengambil langkah yang tepat atas peristiwa tersebut.

Itu sebabnya aplikasi juga dilengkapi dengan materi tentang hukum dan batasan gratifikasi. Dalam materi tersebut, Grato mengajak pengguna untuk memahami mengenai dasar hukum gratifkasi, subjek hukum gratifikasi, konsekuensi jika tidak melaporkan, identifikasi gratifikasi, dan kategori gratifikasi.

Tidak hanya itu. Aplikasi tersebut juga menyediakan kumpulan referensi yang dikemas dalam buku pintar dan games seru berkaitan dengan gratifikasi. Dengan demikian, tentu menjadi bahan pembelajaran efektif, baik bagi para pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menghindari berbagai praktik gratifikasi.

Bahkan lebih luas, aplikasi tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat secara luas untuk mengetahui tentang gratifikasi sehingga tidak tersangkut kasus korupsi.

Guna memberikan pemahaman tentang tata cara pelaporan, aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan alur pelaporan gratifikasi dan informasi mengenai cara pengisian formulir pelaporan gratifikasi. Selain itu, juga dilengkapi tentang pentingnya peran serta organisasi mitra bersama KPK dalam proses pengendalian gratifikasi, yakni dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sebagai bagian yang terintegrasi dengan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Sebagai pelengkap, aplikasi juga membahas peran serta masyarakat secara aktif. Baik secara perseorangan, organisasi masyarakat, ataupun lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi, suap dan pemerasan.

Adanya aplikasi tersebut, membuat sosialisasi dan pendidikan untuk publik tidak lagi dibatasi oleh seminar dan ruang kelas. Akses internet diolah sedemikian rupa sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan berbagai informasi, termasuk mengenai pemberantasan korupsi, khususnya gratifikasi.

PPG MASIH EFEKTIF

Aplikasi GRATIs, bukanlah satu-satunya. Selain itu, untuk mempermudah pelaporan gratifikasi, KPK masih menganggap penting Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di setiap kementerian/lembaga. Sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, PPG bisa menjadikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Program yang diluncurkan pada 2010 tersebut, juga terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara dan pegawai negeri. Sebab, PPG memberikan berbagai kemudahan dalam pelaporan gratifikasi. Sebelumnya, salah satu penyebab rendahnya tingkat pelaporan, antara lain karena adanya beban psikologis karena harus berhubungan dengan KPK dan adanya kendala jarak.

Dengan adanya PPG, penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak perlu bersusah-payah datang dari daerah ke Jakarta. Cukup melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian/ lembaga, kedua kendala itu pun bisa diselesaikan. Itulah sebabnya, pada 2014, KPK melanjutkan penandatanganan komitmen PPG di 133 lembaga. Jumlah ini meningkat hampir 48 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 90 lembaga.

Melalui PPG, sepanjang 2014, KPK berhasil meningkatkan kesadaran penyelenggara negara dan pegawai negeri dalam melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Totalnya, KPK menerima 2.223 laporan, atau meningkat hampir 60 persen dari tahun sebelumnya yang berjumlah 1.391 laporan. Ini merupakan rekor tertinggi laporan sepanjang KPK berdiri.

Upaya lain yang dilakukan KPK, adalah dengan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para penyelenggara negara yang menjadi anggota DPR/ DPRD dan mencalonkan diri kembali. Imbauan ini menjadi penting, mengingat ketika pemilihan umum (pemilu) legislatif, banyak calon legislatif (caleg), baik di DPR, DPRD, maupun DPD, yang masih menjabat. DPR, misalnya, sebanyak 90 persen dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014.

KPK mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu. Mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam klualifikasi penyelenggara negara.

Tidak hanya kepada penyelenggara negara. Pada 2014, KPK juga melakukan penyadaran gratifikasi kepada sektor usaha. Melalui Program Anti Uang Pelicin, KPK melibatkkan peran serta masyarakat dan dunia usaha (swasta), agar lebih bertanggung jawab dalam pencegahan korups. Untuk itu pula, KPK menggelar berbagai even besar untuk memperkuat gerakan antigratifikasi dari sisi pemberi (supply side).


Sumber : Laporan Tahunan KPK 2014
12345