PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENGAMPUNAN PAJAK
I. UMUM
Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir
cenderung mengalami perlambatan yang berdampak pada turunnya
penerimaan pajak dan juga telah mengurangi ketersediaan likuiditas
dalam negeri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia. Di sisi lain, banyak Harta warga negara Indonesia
yang ditempatkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik dalam bentuk likuid maupun nonlikuid, yang seharusnya dapat
dimanfaatkan untuk menambah likuiditas dalam negeri yang dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Permasalahannya adalah bahwa sebagian dari Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut belum
dilaporkan oleh pemilik Harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilannya sehingga terdapat konsekuensi perpajakan yang mungkin
timbul apabila dilakukan pembandingan dengan Harta yang telah
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
bersangkutan. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan
para pemilik Harta tersebut merasa ragu untuk membawa kembali atau
mengalihkan Harta mereka dan untuk menginvestasikannya dalam
kegiatan ekonomi di Indonesia.
Selain itu, keberhasilan pembangunan nasional sangat didukung
oleh pembiayaan yang berasal dari masyarakat, yaitu penerimaan
pembayaran pajak. Agar peran serta ini dapat terdistribusikan dengan
merata tanpa ada pembeda, perlu diciptakan sistem perpajakan yang lebih
berkeadilan dan berkepastian hukum. Hal ini didasarkan pada masih
maraknya aktivitas ekonomi di dalam negeri yang belum atau tidak
dilaporkan kepada otoritas pajak. Aktivitas yang tidak dilaporkan tersebut
mengusik rasa keadilan bagi para Wajib Pajak yang telah berkontribusi
aktif dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena para pelakunya
tidak berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Untuk itu, perlu diterapkan langkah khusus dan terobosan kebijakan
untuk mendorong pengalihan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi warga
negara Indonesia yang ingin mengalihkan dan mengungkapkan Harta
yang dimilikinya dalam bentuk Pengampunan Pajak. Terobosan kebijakan
berupa Pengampunan Pajak atas pengalihan Harta ini juga didorong oleh
semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin
transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas
pertukaran informasi antarnegara.
Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan
hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena
itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang
Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang ini, penerimaan Uang Tebusan
diperlakukan sebagai penerimaan Pajak Penghasilan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam jangka pendek, hal ini akan dapat meningkatkan penerimaan
pajak pada tahun diterimanya Uang Tebusan yang berguna bagi Negara
untuk membiayai berbagai program yang telah direncanakan. Dalam
jangka panjang, Negara akan mendapatkan penerimaan pajak dari
tambahan aktivitas ekonomi yang berasal dari Harta yang telah dialihkan
dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari aspek yuridis, pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak melalui
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan
Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
karena berkaitan dengan penghapusan pajak yang seharusnya terutang,
sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Undang-Undang ini dapat menjembatani agar Harta yang diperoleh
dari aktivitas yang tidak dilaporkan dapat diungkapkan secara sukarela
sehingga data dan informasi atas Harta tersebut masuk ke dalam sistem
administrasi perpajakan dan dapat dimanfaatkan untuk pengawasan
kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan di masa yang akan datang.
Kebijakan Pengampunan Pajak seyogianya diikuti dengan kebijakan
lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan
perbankan.
Dengan berpegang teguh pada prinsip atau asas kepastian hukum,
keadilan, kemanfaatan, dan kepentingan nasional, tujuan penyusunan
Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut:
1. mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui
pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap
peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah,
penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
2. mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang
lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih
valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
3. meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan
untuk pembiayaan pembangunan.
Secara garis besar, pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
1. pengaturan mengenai subjek Pengampunan Pajak;
2. pengaturan mengenai objek Pengampunan Pajak;
3. pengaturan mengenai tarif dan cara menghitung Uang Tebusan:
4. pengaturan mengenai tata cara penyampaian Surat Pernyataan,
penerbitan Surat Keterangan, dan pengampunan atas kewajiban
perpajakan;
5. pengaturan mengenai kewajiban investasi atas Harta yang
diungkapkan dan pelaporan;
6. pengaturan mengenai perlakuan perpajakan;
7. pengaturan mengenai perlakuan atas Harta yang belum atau kurang
diungkap;
8. pengaturan mengenai upaya hukum;
9. pengaturan mengenai manajemen data dan informasi; dan
10. pengaturan mengenai ketentuan pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan
ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian
hukum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah pelaksanaan
Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan
kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah seluruh
pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi
kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya
dalam memajukan kesejahteraan umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kepentingan nasional” adalah
pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan
bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Wajib Pajak yang berhak mendapatkan Pengampunan Pajak
adalah Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal Wajib Pajak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib
Pajak, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di kantor Direkorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau
berkedudukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Dalam hal Wajib Pajak baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
pada tahun 2016 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh
Terakhir, tambahan Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan seluruhnya diperhitungkan sebagai dasar pengenaan
Uang Tebusan.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Pengampunan Pajak diberikan atas kewajiban
perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh
Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam Harta yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Besarnya dasar pengenaan
Uang Tebusan adalah Harta tambahan yang belum pernah
dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan Utang yang
terkait dengan perolehan Harta tambahan tersebut.
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak yang mengajukan Surat
Pernyataan.
Contoh 1:
Wajib Pajak A hanya memiliki Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir)
Wajib Pajak melaporkan:
a. Nilai Harta Rp15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp5.000.000.000,00 _
c. Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak
Undang-Undang ini mulai berlaku, diketahui bahwa:
a. Nilai Harta Rp20.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp6.000.000.000,00 _
c. Nilai Harta bersih Rp14.000.000.000,00
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp14.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp4.000.000.000,00.
Penghitungan Uang Tebusan:Tarif pada periode bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah 2% (dua persen);
Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah Rp4.000.000.000,00;
Uang Tebusan yang harus dibayar:
2% x Rp4.000.000.000,00 = Rp80.000.000,00.
Contoh 2:
Wajib Pajak B mengikuti program Pengampunan Pajak bermaksud
mengalihkan sebagian Harta dari luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia namun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2015 (SPT PPh Terakhir) Wajib Pajak B
hanya melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan rincian sebagai berikut:
a. Nilai Harta Rp15.000.000.000,00
b. Nilai Utang Rp 5.000.000.000,00
c. Nilai Harta bersih Rp10.000.000.000,00
Dalam Surat Pernyataan yang disampaikan pada periode bulan
pertama sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak UndangUndang ini mulai berlaku, diungkapkan bahwa:
a. Total nilai Harta Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp50.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Harta dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp15.000.000.000,00;
2. Nilai Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp35.000.000.000,00, terdiri atas:
a) Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp12.000.000.000,00;
b) Nilai Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang tidak akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebesar
Rp23.000.000.000,00;
b. Total nilai Utang Wajib Pajak pada tanggal 31 Desember 2015
adalah Rp14.000.000.000,00 terdiri atas:
1. Nilai Utang dalam SPT PPh Terakhir sebesar
Rp5.000.000.000,00;
2. Nilai Utang yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir
sebesar Rp9.000.000.000,00, terdiri atas:
a) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp3.000.000.000,00;
b) Nilai Utang yang berkaitan dengan Harta yang berada di
luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar Rp6.000.000.000,00;
c. Nilai Harta bersih pada saat penyampaian Surat Pernyataan:
1. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta yang akan
dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp12.000.000.000,00 - Rp3.000.000.000,00 =
Rp9.000.000.000,00;
2. Nilai Harta bersih yang berkaitan dengan Harta di luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak
akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah:
Rp23.000.000.000,00 - Rp6.000.000.000,00 =
Rp17.000.000.000,00.
Dengan demikian dasar pengenaan Uang Tebusan untuk:
1. Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebesar:
Rp9.000.000.000,00 – 0 = Rp9.000.000.000,00
2. Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar:
Rp17.000.000.000,00 – 0 = Rp17.000.000.000,00
Penghitungan Uang Tebusan:
Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah:
a. 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
b. 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sehingga perhitungan Uang Tebusan adalah sebagai berikut:
1. untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
2% x Rp9.000.000.000,00= Rp180.000.000,00.
2. untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia:
4% x Rp17.000.000.000,00= Rp680.000.000,00.
Dengan demikian, total Uang Tebusan yang dibayar oleh Wajib
Pajak adalah:
Rp180.000.000,00 + Rp680.000.000,00 = Rp860.000.000,00
Ayat (3)
Dalam hal Utang yang terkait dengan perolehan Harta tambahan
telah dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir, Utang tersebut tidak
boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan
dalam Surat Pernyataan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini mengatur mengenai dasar penentuan nilai Harta
tambahan pada akhir tahun buku yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.
Yang dimaksud dengan “nilai wajar” adalah nilai yang
menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau
setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak. Nilai Wajar dimaksud
dicatat sebagai harga perolehan Harta yang dilaporkan paling
lambat pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2017.
Contoh 1:
Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya sama dengan tahun
kalender:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
yaitu nilai Harta pada tanggal 31 Desember 2015 sesuai dengan
nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai
nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Contoh 2:
Untuk Wajib Pajak badan yang tahun bukunya tidak sama dengan
tahun kalender, sebagai contoh Wajib Pajak C menggunakan tahun
buku yang dimulai dari bulan Agustus 2014 dan berakhir pada
bulan Juli 2015:
Nilai Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan,
yaitu nilai Harta selain kas pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai
dengan nilai wajar untuk Harta selain kas atau sesuai dengan nilai
nominal untuk Harta berupa kas, pada tanggal tersebut.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Utang yang berkaitan dengan Harta
tambahan” adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan
langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut, antara lain
Utang tersebut diakui sebagai piutang oleh pemberi pinjaman.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini hanya diberlakukan untuk kepentingan
pelaksanaan Undang-Undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pemimpin tertinggi” misalnya:
a. dalam Perseroan Terbatas adalah direktur utama, presiden
direktur, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan
struktur organisasi dalam akta pendirian atau dokumen lain
yang dipersamakan;
b. dalam yayasan adalah ketua yayasan;
c. dalam koperasi adalah ketua koperasi.
Yang dimaksud dengan “berhalangan” adalah tidak dapat
melaksanakan kewajiban dalam masa jabatannya.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Ketentuan ini mengatur bahwa:
a. bagi Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak sebelum tahun 2016 yang:
1. telah menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib
Pajak wajib melampirkan fotokopi SPT PPh Terakhir;
atau
2. belum menyampaikan SPT PPh Terakhir maka Wajib
Pajak wajib terlebih dahulu menyampaikan SPT PPh
Terakhir dan melampirkannya dalam Surat Pernyataan;
atau
b. bagi Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak pada tahun 2016 dan 2017, tidak wajib melampirkan
fotokopi SPT PPh Terakhir.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Surat setoran pajak yang berfungsi sebagai bukti pembayaran
Uang Tebusan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan
melalui modul penerimaan negara.
Ayat (6)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak
Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud
wajib mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di dalam negeri.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “informasi mengenai identitas Wajib Pajak”
antara lain informasi mengenai nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, nomor paspor, Nomor Induk Kependudukan, dan surat izin
usaha.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi kepemilikan Harta” antara
lain berupa informasi mengenai lokasi, tahun perolehan, dan
nomor bukti kepemilikan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” adalah segala
hal yang dapat membuktikan kebenaran dari daftar Utang yang
diungkapkan, antara lain akad kredit dan surat pengakuan
Utang antara dua pihak di hadapan notaris atau di hadapan
saksi.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi
perpajakan dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat
Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak,
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak
benar, keberatan, pembetulan atas surat ketetapan pajak dan
surat keputusan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan
kembali yang belum mendapat surat keputusan atau putusan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “surat pernyataan mengenai besaran
peredaran usaha” adalah pernyataan yang berisi pencatatan
peredaran usaha Wajib Pajak mulai Januari sampai dengan
Desember pada Tahun Pajak Terakhir.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengisian dan pemenuhan kelengkapan
dokumen” termasuk penghitungan besarnya Uang Tebusan yang
harus dibayar oleh Wajib Pajak dan besarnya Tunggakan Pajak
yang harus dilunasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan apabila terdapat
kesalahan atau kekeliruan yang perlu dibetulkan sebagaimana
mestinya.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Penyampaian Surat Pernyataan kedua atau ketiga dilakukan dalam
rangka memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak antara lain
untuk:
a. mengungkapkan penambahan Harta yang belum disampaikan
dalam Surat Pernyataan atau pengurangan Harta yang telah
disampaikan dalam Surat Pernyataan;
b. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi
tidak mengalihkan dan menginvestasikan Harta ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka
waktu yang ditentukan;
c. mengungkapkan perubahan penghitungan Uang Tebusan
karena Wajib Pajak melakukan perubahan dari semula
menyatakan tidak akan mengalihkan Harta ke luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi mengalihkan
Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan/atau huruf c, tarif Uang Tebusan
yang semula menggunakan tarif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) menjadi menggunakan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Ayat (9)
Ketentuan ini mengatur cara penghitungan Uang Tebusan bagi
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua
atau ketiga.
Yang dimaksud dengan “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan
sebelumnya” adalah:
a. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
ketiga, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang kedua;
atau
b. dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan yang
kedua, “Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya”
adalah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama.
Contoh:
Wajib Pajak melaporkan Harta yang berada di dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Surat Pernyataan pertama yang disampaikan, diungkapkan
bahwa:
a. nilai Harta bersih pada 31 Desember 2015 adalah
Rp15.000.000.000,00;
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;
c. dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp15.000.000.000,00
Rp5.000.000.000,00 –
Rp10.000.000.000,00;
d. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
2% x Rp10.000.000.000,00 = Rp200.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan pertama, diterbitkan Surat Keterangan
pertama yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar
Rp200.000.000,00, dengan dasar pengenaan Uang Tebusan
Rp10.000.000.000,00.
Karena terdapat Harta yang belum diungkapkan, Wajib Pajak
menyampaikan Surat Pernyataan kedua yang disampaikan dalam
kurun waktu bulan keempat sampai dengan 31 Desember 2016,
diungkapkan bahwa:
a. nilai Harta bersih per 31 Desember 2015 adalah
Rp35.000.000.000,00 (termasuk Harta tambahan sebesar
Rp20.000.000.000,00);
b. nilai Harta bersih dalam SPT PPh Terakhir adalah
Rp5.000.000.000,00;
c. Dasar pengenaan Uang Tebusan adalah:
Rp35.000.000.000,00 - Rp5.000.000.000,00 =
Rp30.000.000.000,00;
d. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan
dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan pertama adalah
Rp10.000.000.000,00;
e. Dasar pengenaan Uang Tebusan yang harus dibayar dalam
Surat Pernyataan kedua adalah:
Rp30.000.000.000,00 - Rp10.000.000.000,00 =
Rp20.000.000.000,00;
f. Uang Tebusan yang dibayar adalah:
3% x Rp20.000.000.000,00= Rp600.000.000,00.
Atas Surat Pernyataan kedua, diterbitkan Surat Keterangan kedua
yang mencantumkan Uang Tebusan sebesar Rp600.000.000,00.
Dalam hal Wajib Pajak tersebut di atas mengungkapkan kembali
Harta pada periode yang sama dengan Surat Pernyataan pertama
maka:
a. besarnya tarif Uang Tebusan adalah sama dengan tarif Uang
Tebusan pada Surat Pernyataan pertama; dan
b. pengungkapan kembali Harta merupakan Surat Pernyataan
kedua.
Apabila menggunakan contoh penghitungan di atas maka Uang
Tebusan yang harus dibayar ke kas negara yang dicantumkan
dalam Surat Pernyataan kedua adalah:
2% x Rp20.000.000.000,00 = Rp400.000.000,00.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal Wajib Pajak mengalihkan Harta dari luar wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia melalui cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri, jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak
Wajib Pajak menempatkan Hartanya di cabang Bank Persepsi yang
berada di luar negeri dimaksud. Cabang Bank Persepsi dimaksud
wajib segera mengalihkan Harta dimaksud ke Bank Persepsi di
dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “tanggal kirim” adalah tanggal pada saat
surat peringatan dikirim sebagaimana tercantum dalam bukti
pengiriman.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Harta dimaksud belum dapat diajukan
permohonan pengalihan hak” adalah keadaan dimana Harta yang
berupa tanah dan/atau bangunan belum diterbitkan sertifikat hak
kepemilikan atas tanah seperti: sertifikat hak milik, sertifikat hak
guna bangunan, dan sejenisnya.
Permohonan pengalihan hak atau surat pernyataan yang
ditandatangani oleh dua belah pihak di hadapan notaris yang
menyatakan bahwa Harta sebagaimana dimaksud pada ayat ini
adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat
Pernyataan, dapat dijadikan sebagai dasar pengurangan Harta bagi
Wajib Pajak yang mengalihkan Harta, dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian pengembalian kelebihan pembayaran
pajak adalah pemindahbukuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur antara lain mengenai perlakuan atas
Harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan.
Contoh 1:
Pada tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya
Harta bersih yang diperoleh tahun 2010 dengan nilai
Rp10.000.000.000,00 dan oleh orang pribadi atau badan tersebut
belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Harta bersih senilai Rp10.000.000.000,00 tersebut akan
diperlakukan sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau
informasi mengenai Harta dimaksud dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Contoh 2:
Pada daftar Harta bersih yang diungkapkan dalam Surat
Pernyataan, Wajib Pajak menyatakan memiliki Harta berupa tanah
persil A seluas 10 Ha dengan harga perolehan
Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2017, diketahui bahwa persil A
milik Wajib Pajak tersebut ternyata seluas 20 Ha dengan harga
perolehan Rp2.000.000.000,00. Atas kekurangan pengungkapan
Harta bersih dalam Surat Pernyataan tersebut sebesar
Rp1.000.000.000,00 akan diperlakukan sebagai tambahan
penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat
ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud
oleh Direktorat Jenderal Pajak dan perlakuan perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikecualikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Tindak pidana yang diatur meliputi Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan dan tindak pidana lain.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik jika
Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak, dalam
melaksanakan tugasnya tidak untuk mencari keuntungan bagi diri
sendiri, keluarga, kelompok, dan/atau tindakan lain yang berindikasi
korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.