Tahukah kamu?
mereka yang mendapatkan tanah dari negara karena telah mendudukinya dalam janngka kurun waktu yang lama sampai turun temurun beranak pinak disana dengan mengelola lahan, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnnya. Pada akhirnya akan menjual lahan tersebut yang diperoleh negara secara gratis dan jatuh pada tuan tanah dengan harga murah karena Sang penggerap tanah mendapatkan denngan cara yang mudah "gratis".
Analisis terhadap fenomena "tanah gratis dari negara yang berujung pada penguasaan tuan tanah" ini sangat menarik jika dibedah dari dua kacamata hukum yang berbeda. Berikut adalah deskripsi sudut pandang (POV) Hukum Belanda dan Hukum Indonesia:
1. POV Hukum Belanda (Legal-Formal & Kepastian Hak)
Dalam tradisi Civil Law Belanda, khususnya pasca-hapusnya Agrarische Wet 1870, fokus utama adalah pada pendaftaran tanah dan status hukum yang tegas.
Asas Pemisahan Horisontal: Belanda melihat hubungan antara manusia dan tanah secara kontraktual dan administratif. Ketika negara memberikan tanah kepada penggarap (melalui skema reforma agraria atau pemberian hak), hukum Belanda menganggap hak tersebut telah berpindah sepenuhnya.
Kebebasan Berkontrak (Privaat-recht): Dari POV ini, jika penggarap menjual tanah tersebut kepada "tuan tanah" (kapitalistik), itu dianggap sebagai transaksi perdata yang sah secara hukum selama tidak ada unsur paksaan.
Kritik terhadap Efisiensi: Hukum Belanda modern mungkin akan melihat ini sebagai kegagalan fungsi sosial tanah. Namun, secara doktrinal, mereka lebih mementingkan kepastian hukum; siapa yang namanya tercatat di akta, dialah yang berhak menjual, terlepas dari bagaimana ia mendapatkannya dahulu.
2. POV Hukum Indonesia (Fungsi Sosial & Kerakyatan)
Hukum Indonesia memiliki akar pada UUPA No. 5 Tahun 1960 yang mencoba menyatukan nilai sosialistik (kerakyatan) dengan realitas kepemilikan individu.
Fungsi Sosial Tanah (Pasal 6 UUPA): Ini adalah jantung hukum agraria kita. Tanah bukan sekadar komoditas. Jika negara memberikan tanah kepada rakyat (sosialistik) untuk dikelola, tujuannya adalah kesejahteraan penggarap, bukan untuk dijadikan aset spekulasi yang kemudian dijual murah ke pihak kuat (kapitalistik).
Benturan Moralitas Hukum: Dalam POV Indonesia, tindakan menjual tanah "pemberian negara" secara instan kepada tuan tanah dianggap sebagai penyimpangan tujuan hukum. Hal ini menciptakan lingkaran setan di mana redistribusi lahan justru memperkuat ketimpangan (re-sentralisasi lahan).
Asas Larangan Pemerasan: Hukum Indonesia secara historis anti-tuan tanah (landreform). Namun, dalam prakteknya, hukum kita sering terjebak dalam dilema: di satu sisi ingin melindungi hak milik rakyat, di sisi lain tidak punya instrumen kuat untuk melarang rakyat menjual haknya sendiri karena desakan ekonomi.
Catatan Penutup (Perspektif Kebijakan)
Fenomena yang Anda sebutkan adalah bentuk nyata dari "Kegagalan Pasar Agraria". Secara sosiologi hukum, ini adalah titik di mana semangat sosialistik (pemberian lahan oleh negara) dikalahkan oleh mekanisme kapitalistik (kekuatan modal tuan tanah).
Tanpa adanya regulasi yang membatasi pengalihan hak dalam kurun waktu tertentu (misalnya dilarang jual selama 10-20 tahun), maka kebijakan distribusi tanah hanya akan menjadi "pintu masuk" bagi tuan tanah untuk memperluas kekuasaannya dengan modal kecil.













