sosialiistik bertemu kapitalistik

 



Tahukah kamu?

mereka yang mendapatkan tanah dari negara karena telah mendudukinya dalam janngka kurun waktu yang lama sampai turun temurun beranak pinak disanna dengan mengelola lahan pertanian pada akhirnya akan menjual lahan tersebut yang diperoleh negara secara gratis dan jatuh pada tuuang tanah dengan harga murah karena Sanng penggerap tanah mendapatkan denngan cara yang mudah "gratis". 

"Mens Rea" – Antara Niat, Tawa, dan Realita

 




Halo sobat pembaca!

Siapa yang tidak kenal dengan Pandji Pragiwaksono? Komika yang baru-baru ini memutuskan untuk "adu nasib" di New York ini kembali menggebrak lewat pertunjukan spesialnya yang bertajuk "Mens Rea".


Bagi kamu yang belum sempat menonton atau ingin tahu lebih dalam apa sih yang dibahas di sana, kali ini saya akan merangkum poin-poin pentingnya dalam resume singkat ini.


Apa Itu "Mens Rea"?

Secara harfiah, Mens Rea adalah istilah hukum yang berarti "Niat Jahat". Pandji menggunakan judul ini sebagai fondasi utama materi stand-upnya. Ia mencoba membedah fenomena sosial: Apakah sebuah kesalahan itu murni kejahatan, atau hanya niat yang disalahpahami?


Poin Utama yang Dibahas dalam "Mens Rea"


1. Perjuangan Menembus New York

Pandji menceritakan realita pahit sekaligus lucu saat ia harus memulai karier dari nol di kiblat stand-up comedy dunia, New York City. Dari menjadi komika pembuka yang tidak dikenal hingga menghadapi penonton Amerika yang punya selera berbeda. Di sini kita melihat sisi vulnerable (rentan) seorang Pandji.


2. Kritik Sosial dan Politik yang "Pedas"

Bukan Pandji namanya jika tidak menyentil kondisi politik Indonesia. Namun, di Mens Rea, bahasannya terasa lebih matang. Ia menyoroti:

  • Budaya korupsi yang seolah sudah punya "logika" sendiri.

  • Bagaimana politisi menggunakan narasi untuk memanipulasi niat masyarakat.

  • Fenomena Cancel Culture yang makin liar di media sosial.


3. Kebebasan Berpendapat

Salah satu segmen paling berani adalah ketika Pandji membahas batas-batas ketersinggungan. Ia berargumen bahwa dalam komedi, niat (mens rea) seorang komika adalah untuk membuat tawa, bukan untuk menyakiti. Ini adalah pembelaan intelektual terhadap kebebasan berekspresi.


4. Perspektif sebagai Orang Tua

Di sela-sela materi berat, Pandji menyisipkan cerita tentang keluarganya. Bagaimana ia mendidik anak-anaknya di tengah perubahan budaya yang drastis, memberikan sentuhan emosional yang membuat penonton merasa dekat dengannya.



Mengapa Kamu Harus Tahu Tentang "Mens Rea"?

  1. Struktur Komedi yang Cerdas: Pandji menggunakan teknik callback yang sangat rapi. Apa yang ia bicarakan di awal, akan meledak menjadi tawa di akhir pertunjukan.

  2. Sudut Pandang Baru: Kita diajak untuk tidak hanya melihat hasil akhir dari sebuah tindakan, tapi mempertanyakan "apa niat di baliknya?".

  3. Inspirasi Keberanian: Pertunjukan ini adalah bukti keberanian seseorang untuk keluar dari zona nyaman demi mengejar mimpi yang lebih besar.


Kesimpulan

Mens Rea bukan sekadar kumpulan lelucon, tapi sebuah refleksi mendalam tentang manusia dan pilihannya. Pandji berhasil membuktikan bahwa komedi bisa menjadi media yang sangat kuat untuk menyampaikan pesan serius tanpa harus terdengar menggurui.

Gimana menurut kalian? Apakah niat (Mens Rea) seseorang lebih penting daripada tindakannya? Tulis di kolom komentar ya!


#StandUpComedy #PandjiPragiwaksono #MensRea #ReviewKomedi #Indonesia 

ABU NASHR AL-FARABI, MENGENAI KEBAHAGIAAN DAN KENIKMATAN YANG AKAN ABADI APABILA BENILAI IBADAH

 



#ruangsenja

Berkata Abu Nashr al-Farabi, mengenai kebahagiaan dan kenikmatan yang akan abadi apabila benilai ibadah.


Kenikmatan belum tentu bahagia. Karena kenikmatan bersifat sementara, sedangkan kebahagiaan bersifat lebih abadi dan ibadahlah yang mengikatnya agar sampai pada keabadian menembus batas ruang dan waktu, dunia dan akhirat.


#renungan #islam #malam #renunganislam #renunganmalam


Abu Nashr al-Farabi said that happiness and pleasure will be eternal if they are valued as worship.



Pleasure does not necessarily mean happiness. Because pleasure is temporary, while happiness is more eternal, and it is worship that binds it so that it reaches eternity, transcending the boundaries of space and time, this world and the hereafter.








PERBEDAAN KONSEP JOHN LOCKE DAN MONTESQUIEU







Menarik untuk mejadi bahan perbincangan mengenai teori kekuasaan antara pembagian dan pemisahan kekuasaan. Keduanya memiliki dasar pijakan kokoh dalam mebanguun teori dan konsepnya. Tentu, berikut penjelasan detail mengenai konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan oleh John Locke dan Montesquieu, ditinjau dari latar belakang sejarah, istilah, dan tokoh-tokohnya.


1. Konsep Kekuasaan John Locke: Pembagian Kekuasaan (Division of Powers)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: John Locke (1632–1704), seorang filsuf Inggris, dianggap sebagai bapak liberalisme klasik.

  • Karya Utama: Two Treatises of Government (1689).

  • Sejarah/Latar Belakang: Pemikiran Locke muncul setelah Revolusi Gemilang (Glorious Revolution) di Inggris pada tahun 1688. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan Raja (Monarki Absolut) dan menegakkan hak-hak alami (natural rights) individu, terutama hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Ia ingin mencegah pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang.

  • Bahasa/Istilah: Konsep Locke lebih tepat disebut Pembagian Kekuasaan (Division of Powers).

Jenis Kekuasaan Menurut John Locke

Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga fungsi utama:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat undang-undang atau peraturan.

    • Kedudukan: Dianggap sebagai kekuasaan tertinggi (supreme power) karena ia mewakili kehendak rakyat yang membuat hukum.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.

    • Catatan: Dalam pandangan Locke, kekuasaan ini juga mencakup kekuasaan yudikatif (mengadili setiap pelanggaran hukum), karena mengadili dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum secara internal.

  3. Kekuasaan Federatif (Federative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri (membuat perjanjian, menyatakan perang dan damai, serta aliansi).

    • Catatan: Meskipun fungsi federatif berbeda dari eksekutif, Locke menyarankan agar keduanya dipegang oleh lembaga yang sama (Eksekutif) karena keduanya memerlukan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya dan sulit dipisahkan dalam praktik.

Inti Konsep Locke

Inti dari konsep Locke adalah pembagian fungsi kekuasaan agar tidak terpusat di satu tangan. Namun, pembagian ini tidak mensyaratkan pemisahan lembaga secara mutlak, karena kekuasaan Eksekutif dan Federatif cenderung diserahkan kepada organ yang sama, dan Yudikatif masih berada di bawah payung Eksekutif.


2. Konsep Kekuasaan Montesquieu: Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers / Trias Politica)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (1689–1755), seorang filsuf politik Prancis.

  • Karya Utama: L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) (1748).

  • Sejarah/Latar Belakang: Montesquieu mengembangkan pemikiran Locke setelah melakukan studi terhadap sistem ketatanegaraan Inggris (meski interpretasinya terhadap sistem Inggris kala itu tidak sepenuhnya akurat). Tujuannya lebih tegas: mencegah absolutisme dan menjamin kebebasan warga negara dengan cara menciptakan sistem checks and balances (saling mengawasi) antarlembaga.

  • Bahasa/Istilah: Konsepnya lebih tepat disebut Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers) atau lebih dikenal dengan nama Trias Politica (secara harfiah berarti "tiga kekuasaan politik").

Jenis Kekuasaan Menurut Montesquieu

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga dan bersikeras agar ketiganya terpisah secara kelembagaan dan personel:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat atau mengubah undang-undang.

    • Lembaga: Parlemen atau badan perwakilan rakyat.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (meliputi tindakan di bidang politik luar negeri dan administrasi negara).

    • Lembaga: Raja, Presiden, atau Pemerintahan (Kabinet).

    • Catatan: Montesquieu memasukkan fungsi federatif milik Locke ke dalam kekuasaan Eksekutif.

  3. Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang (kehakiman).

    • Lembaga: Badan peradilan atau kehakiman.

Inti Konsep Montesquieu

Inti dari konsep Montesquieu adalah Pemisahan Lembaga Secara Mutlak. Ketiga kekuasaan (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) harus terpisah satu sama lain, baik dari segi fungsi (functie) maupun organ pelaksananya (organ). Konsep ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan Presidensial di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Montesquieu menyatakan:

"Apabila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan dalam satu orang atau satu badan, maka tidak ada kebebasan, sebab akan timbul kekhawatiran bahwa raja atau senat akan membuat undang-undang yang tirani untuk melaksanakannya secara tirani pula."



 

ADART PKS : ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

 

ADART

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA 

MUSYAWARAH I MAJELIS SYURA TAHUN 2020 

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA



adapun yang menjadi Visi Partai adalah menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat lima).

sumber : https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar, pada Senin 16 September 2025

adapun mengenai keanggota dapat disimak pada uraian berikut : 



untuk informasi lebih lengkapnya dapat mendownload pada link berikut : DOWNLOAD ADARTPKS 










Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum

 



"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum"


"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum". Konsep yang telah lama dikenal yang mempunyai hubungan yang erat dan ketat dengan demokrasi, unkapan diatas merupakan berasal dari keyaknan seorang negarawan Yunani bernama solon. Beliau seorang negarawan, pembuat undang-undang, dan penyair dari Athena kuno (sekitar 638–558 SM).


Untuk memahami ungkapan ini, kita perlu melihat kondisi Athena sebelum Solon berkuasa. Pada saat itu, masyarakat Athena terbelah antara kaum bangsawan yang kaya dan kaum miskin yang terbebani utang. Sistem hukum yang ada sangatlah berat dan kejam, bahkan sampai memperbudak orang karena utang mereka. Kekuasaan sering kali berada di tangan individu atau kelompok yang sewenang-wenang.


Prinsip-prinsip yang terkanduung didalamnya, menolak kekuasaan tirani dan berupaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil. prinsipnya sebagai berikut:

  1. Aturan Hukum di Atas Penguasa: Gagasan utama di balik ungkapan ini adalah bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk penguasa atau raja, yang kebal atau berada di atas hukum. Sebaliknya, semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. Ini adalah fondasi dari konsep rule of law (supremasi hukum).
  2. Keadilan untuk Semua: Solon memahami bahwa keadilan tidak akan terwujud jika hukum hanya menguntungkan segelintir orang. Ia berusaha menciptakan sistem hukum yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, baik yang kaya maupun yang miskin.
  3. Pencegahan Despotisme: Dengan menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, Solon berupaya mencegah munculnya despotisme atau pemerintahan sewenang-wenang. Ia percaya bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum akan mengarah pada tirani.



ARISTOTELES LINGKARAN PEMERINTAHAN

 




DEMOKRASI merupakan bentuk terburuk dari sistem pemrintahan yang di gagas oleh Arsitoteles, beliau menggambarkan sitem pemerintahan dalam sebuah siklus lingkaran dari awalnya MONARKI atau sebbuah sistem pemerintahan dimana yang berkuasa berasal dari satu orang bisanya di pimpin oleh RAJA, SULTAN atau KAISAR, yang mana tumpuan kekeuasa berda pada satu orang, orang itu sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Hukum bberasal dari apa yang diucapkannya ini biasa disebut dengan MONARKI ABSOLUT, sedang apabila hukum diatur berdasarkan kesepakatan bersama yang duduk dalam lembaga parlemen bbisanya disebut MONARKI KONSTITUSIONAL.


MONARKI jika tidak memeiliki pemimpin yang kredibel dan mumpuni akan, berkembang ke pemerintahan TIRANI dimana satu orang tersebut yang berkuasa hanya untuk kepentingan pribadi, tidak lagi mementingkan rakyatnya bahkan akan menghalalkan segala cara agar keinginannya tercapai perilaku yang seperti ini terkadang disebut OTORITER menindas rakyatnya, menyengsarakan rakyatnya. 


Bentuk TIRANI ini akan berkembang menurut. naluri dasar manusia untuk berbuat baik dorongan perbaikan ini akan mengubah TIRANI manjadi ARISTOKRASI dimana Pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang terbaik (kaum elit) yang berkuasa demi kepentingan rakyat. Mereka adalah individu yang memiliki keutamaan, moral, dan kebijaksanaan. Pemerintah akan menuju perbaikan dari TIRANI dengan para ARISTOKRAT yang berjuan demi kepentingan rakyat.


namun ARISTOKRAT ini akan mengalami pembusukan dimana orang-orang disekitar yang berkuasa akan menindas rakyatnya secara sewenang-wenang meraup dan merampas kekayaan dan kemerdekaan rakyatnya sendiri. Bentuk busuknya biasa kita kenal dengan OLIGARKI dimana Kekuasaan tidak berada di tangan rakyat atau beberapa orang yang berkuasa menjadi rakus menggerogoti negaranya, hanya menguntung koleganya merugikan rakyat, melainkan dikendalikan oleh segelintir orang yang berlaku seweang-wenang. Pada dasarnya, oligarki adalah sistem di mana kekuasaan dan kekayaan saling berkaitan, di mana segelintir orang kaya memegang kendali atas kehidupan politik dan ekonomi suatu negara.


Lalu OLIGARKI akan menemukan bentuk perbaikanya POLITEIA dimana Pemerintahan yang dijalankan oleh banyak orang atau seluruh rakyat (konstitusional) yang bertujuan untuk kepentingan umum. bentuk pemerintahan yang baik (ideal) yang dipimpin oleh banyak orang, atau bisa dibilang gabungan yang stabil antara oligarki (kekuasaan kaum kaya) dan demokrasi (kekuasaan kaum miskin).


dan pada akhirnya POLITEIA akan mengalami bentuk terburuknya yaitu DEMOKRASI dimana bentuk pemerintahan yang menyimpang karena sering kali didominasi oleh kepentingan kaum miskin yang mayoritas, yang bisa berujung pada "tirani mayoritas" dan pengabaian hak-hak minoritas. 





PENGURUS DPW PKS PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2025 - 2030

 



Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030 dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6. Minggu (24/8/2025). ‎Dalam kegiatan tersebut, terungkap komitmen antara PKS dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat sinergi guna mendorong pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Pengurus DPW PKS JABAR


Ketua DPW

H. Iwan Suryawan, S.Sos.

Sekretaris DPW

Dr. H. Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si.

Bendahara DPW

Hj. Siti Muntamah, S.AP.


Bidang Kaderisasi dan Anggota Partai

Ketua : H. Erwin Kurnia Wijaya, M.Pd.

Wakil Ketua : Heri Saparjan, S.E., Al Hafidz

Wakil Ketua : Prof. Dr. Ir. Andi Adriansyah, M.Eng.

Sekretaris : Hadian Febrianto, S.Si.


Bidang Advokasi Partai

Ketua : Fahmi Ali Ramdhani, S.H., M.H.

Sekretaris : Ikhlas Mauriza Hakim, S.H.


Bidang Relawan dan Saksi

Ketua : Faisal Amri Siregar, S.T.

Sekretaris : Muhammad Isnaeni, S.E.


Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Ketua : H. Jajang Rohana, S.Pd.I.

Sekretaris : Iwan Gunawan, S.E.


Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri

Ketua : Ir. H. Asep Arwin Kotsara, M.Eng.

Sekretaris : Asep Rahmat Sutrisno, S.TP.


Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Ketua : Junaedi, S.T.

Sekretaris : Danar Ajipratomo, S.T.


Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada

Ketua : Dedi Mulyono, S.P., M.Si.

Sekretaris : Jajang Sukmahari, S.PT., M.A.


Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Ketua : dr. H. Encep Sugiana, M.H.Kes.

Sekretaris : Chairini, S.Si., Apt.


Bidang Ketenagakerjaan

Ketua : Chaidir, S.E.

Sekretaris : Arief Budiman, S.T.


Bidang Petani, Peternak dan Nelayan

Ketua : Budiwanto, S.Si.

Sekretaris : Juwarto, S.E.


Bidang Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Ketua : H. Asep Mulyadi, S.H.

Sekretaris : Dedi Kartaji


Bidang Koperasi dan Desa

Ketua : H. Ahab Sihabudin, S.H.I.

Sekretaris : Deni Nuryadin, M.Ag.


Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga

Ketua : Yoyok Switohandoyo, S.T.

Sekretaris : Wahyu Setiadi, A.Md.


Bidang Komunikasi dan Digital

Ketua : Shandra Muhardiani, S.I.Kom.

Sekretaris : Noor Hafidz, S.I.Kom.


Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas

Ketua : H. RK Dadan SN, S.P.

Sekretaris : Hj. Eulis Sumiyati, S.Pt.


Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama

Ketua : H. Nevi Hendri, S.Pd.I.

Sekretaris : H. Sandi Muharam, S.E.


Bidang Kepanduan dan Bela Negara

Ketua : Bambang Yulianto

Sekretaris : Tedi Setia Handoko


Bidang Seni dan Budaya

Ketua : Hendra Gunawan, S.S.

Sekretaris : Nenden Simbar Rahayu, S.Sos.


Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa

Ketua : Rozi Putra, S.Si., M.Si.

Sekretaris : M. Riyadul Haq, S.Ars.


Bidang Perempuan dan Keluarga

Ketua : Hj. Sari Sundari, S.Sos., M.M.

Wakil Ketua : Hj. Intan Nur Rahmi, S.Si., M.T.

Sekretaris : Roosphira Miswari, S.T.


Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai

Ketua : Ahmad Fakhruddin, S.TP., M.T.

Sekretaris : Yogi Gustaman, S.T.


Bidang Pembinaan dan Pengembangan Teritorial

Ketua : Affanda Kristaldy, SE., As., M.M. AAAIK.

Sekretaris : Muhammad Lulud K.


Kantor Staf Pimpinan

Ketua Fakhrudin Rusyibani, S.H.



MENGIKAT MAKNA DENGAN KATA-KATA YANG MUDAH DIFAHAMI

 






Dalam keindahan yang sementara itu, ada sebuah keabadian. Setiap tawa yang pecah, setiap sorot mata yang saling bertemu, dan setiap bisik yang terucap, semuanya terukir dalam sebuah ruang yang tak bisa disentuh oleh waktu. Kebahagiaan perjumpaan itu adalah sesuatu yang fana, sebuah momen yang berlalu. Tetapi, kenangan dan makna yang ditinggalkannya, itu adalah sesuatu yang abadi.


Semua terdeskripsikan dalam potongan puisi, berikut:

...pernah ada pada suatu masa,

semua yang fana adalah abadi.

Semua yang abadi adalah fana.


(Sapardi Djoko Damono)