IRLANDIA : ketangguhan, mulai dari zaman kuno yang mistis, invasi yang bertubi-tubi, hingga perjuangan panjang menuju kemerdekaan.

 




Sejarah Irlandia adalah kisah tentang ketangguhan, mulai dari zaman kuno yang mistis, invasi yang bertubi-tubi, hingga perjuangan panjang menuju kemerdekaan.

Berikut adalah ringkasan perjalanan bangsa Irlandia dari masa ke masa:


1. Masa Prasejarah dan Era Keltik (6000 SM – 400 M)

  • Pemukim Pertama: Sekitar 6000 SM, pemburu-pengumpul mulai mendiami pulau ini. Peninggalan megah seperti Newgrange (makam batu kuno) dibangun jauh sebelum piramida Mesir.

  • Kedatangan Bangsa Kelt (Celt): Sekitar 500 SM, bangsa Kelt datang dari daratan Eropa. Mereka membawa bahasa Gaelik, struktur sosial klan, dan budaya prajurit yang menjadi akar identitas Irlandia.

2. Kristenisasi dan Invasi Viking (400 – 1169 M)

  • St. Patrick: Pada abad ke-5, Santo Patrick membawa agama Kristen. Irlandia menjadi pusat pembelajaran di Eropa (Pulau Orang Kudus dan Cendekiawan).

  • Zaman Viking: Mulai tahun 795 M, bangsa Viking menyerang dan akhirnya menetap, mendirikan kota-kota pelabuhan penting seperti Dublin, Cork, dan Limerick.

3. Invasi Norman dan Kekuasaan Inggris (1169 – 1600-an)

  • Kedatangan Anglo-Norman: Atas undangan raja lokal yang bertikai, pasukan Norman dari Inggris mendarat di Irlandia. Ini menandai awal keterlibatan Inggris selama 800 tahun.

  • Penaklukan Tudor: Di bawah Henry VIII dan Elizabeth I, Inggris memperketat kendali. Mereka memaksakan Protestanisme pada rakyat Irlandia yang mayoritas Katolik, memicu konflik agama yang berlarut-larut.

4. Era Penjajahan dan Bencana Kelaparan (1600-an – 1800-an)

  • Plantations: Tanah milik warga lokal disita dan diberikan kepada pemukim Protestan dari Inggris dan Skotlandia (terutama di wilayah Utara/Ulster).

  • The Great Famine (1845–1852): Gagal panen kentang menyebabkan bencana kelaparan hebat. Sekitar 1 juta orang tewas dan jutaan lainnya bermigrasi (terutama ke AS). Populasi Irlandia menyusut drastis dan belum kembali ke angka semula hingga hari ini.

5. Perjuangan Kemerdekaan (1916 – 1922)

  • Easter Rising (1916): Pemberontakan bersenjata melawan Inggris di Dublin. Meski gagal secara militer, eksekusi para pemimpinnya membangkitkan semangat nasionalisme rakyat.

  • Perang Kemerdekaan: Melibatkan tentara IRA (Irish Republican Army) melawan pasukan Inggris.

  • Pemisahan (Partition): Pada 1922, Irlandia terbagi menjadi dua:

    1. Irish Free State (kini Republik Irlandia): Merdeka (mayoritas Katolik).

    2. Irlandia Utara: Tetap menjadi bagian dari Britania Raya (mayoritas Protestan).

6. Era Modern dan "The Troubles" (1960-an – Sekarang)

  • The Troubles: Konflik berdarah di Irlandia Utara antara kelompok Nasionalis (ingin bersatu dengan Republik Irlandia) dan Unionis (ingin tetap bersama Inggris).

  • Perjanjian Jumat Agung (1998): Kesepakatan damai yang mengakhiri sebagian besar kekerasan di Irlandia Utara.

  • Celtic Tiger: Pada akhir 1990-an, Irlandia berubah dari negara miskin menjadi salah satu ekonomi terkaya dan tercanggih di Eropa melalui sektor teknologi dan farmasi.


Fakta Unik: Bahasa asli mereka adalah Gaelik Irlandia. Meski bahasa Inggris lebih dominan sekarang, pemerintah Irlandia terus berupaya melestarikan bahasa Gaelik sebagai identitas nasional utama.


5 Fase Siklus Pemerintahan Islam

 


5 Fase Siklus Pemerintahan Islam

  1. Fase Kenabian (Nubuwwah): Kepemimpinan langsung oleh Rasulullah SAW yang menyatukan wahyu Ilahi dengan otoritas politik.

  2. Khilafah ala Minhadjin Nubuwwah: Masa Khulafaur Rasyidin. Kepemimpinan yang masih sangat setia pada nilai-nilai kesederhanaan dan keadilan Nabi.

  3. Mulk 'Adhon (Kerajaan yang Menggigit): Era dinasti (Umayyah, Abbasiyah, Utsmaniyah). Disebut "menggigit" karena kekuasaan diwariskan secara turun-temurun dalam keluarga, namun syariat Islam masih menjadi hukum negara.

  4. Mulk Jabariyan (Kerajaan yang Memaksa/Diktator): Masa di mana pemimpin memerintah dengan tangan besi, seringkali menjauh dari nilai agama, dan umat Islam berada dalam posisi lemah secara politik global.

  5. Khilafah ala Minhadjin Nubuwwah (Kedua): Janji kembalinya sistem keadilan Islam sebelum akhir zaman (sering dikaitkan dengan datangnya Imam Mahdi).


Hadits Periodisasi Umat Islam. Hadits ini merinci lima fase perjalanan kepemimpinan umat Islam dari masa kenabian hingga hari kiamat.

Berikut adalah teks haditsnya:

"Masa kenabian akan ada di tengah kalian selama Allah kehendaki... kemudian masa Khilafah atas manhaj (metode) kenabian... kemudian masa kerajaan yang menggigit (Mulkan 'Adhon)... kemudian masa kerajaan yang memaksa (Mulkan Jabariyan)... kemudian akan kembali masa Khilafah atas manhaj kenabian." (HR. Ahmad).


Analisis dari Berbagai Sudut Pandang

Pandangan terhadap siklus ini sangat beragam, bergantung pada kacamata ideologi dan metodologi yang digunakan.

1. Sudut Pandang Timur (Islami & Tradisional)

Di dunia Timur/Islam, hadits ini dipandang sebagai nubuwwah (prediksi kenabian) yang memberikan harapan dan kerangka sejarah.

  • Teologis: Mayoritas ulama melihat ini sebagai bukti kebenaran risalah Nabi. Fase ke-4 (Jabariyan) sering dianggap sebagai era modern saat ini, di mana dunia Islam terpecah-pecah.

  • Eskatologis: Fokusnya adalah pada fase ke-5. Ini menjadi motor penggerak spiritual bagi umat agar tetap optimis meski dalam kondisi tertindas, karena "kejayaan akan kembali."

  • Gerakan Politik: Kelompok seperti Hizbut Tahrir atau Ikhwanul Muslimin menggunakan hadits ini sebagai legitimasi ideologis untuk memperjuangkan kembali sistem khilafah.

2. Sudut Pandang Barat (Akademisi & Orientalis)

Para sejarawan dan sosiolog Barat (seperti Wael Hallaq atau pakar studi Islam di universitas Barat) cenderung melihat fenomena ini dari sisi sosiopolitik dan sejarah.

  • Siklus Ibnu Khaldun: Akademisi Barat sering menyandingkan hadits ini dengan teori Ashabiyah Ibnu Khaldun. Mereka melihat perpindahan dari Khilafah ke Kerajaan (Mulk) sebagai evolusi alami dari masyarakat suku menuju peradaban imperium yang kompleks.

  • Analisis Kekuasaan: Fase Mulk Jabariyan dilihat sebagai masa kegagalan negara bangsa (nation-state) di Timur Tengah pasca-kolonial yang seringkali jatuh ke tangan rezim otoriter.

  • Kritik Historis: Sebagian orientalis meragukan validitas hadits ini secara tekstual, menganggapnya sebagai "hadits politik" yang muncul belakangan untuk menenangkan masyarakat yang tidak puas dengan dinasti yang berkuasa saat itu.



 

"Mens Rea": Mengapa Niat Jahat Menjadi Kunci di Panggung Politik dan Hukum?

 



Membedah "Mens Rea": Mengapa Niat Jahat Menjadi Kunci di Panggung Politik dan Hukum?


Dalam hiruk-pikuk pemberitaan politik, kita sering kali terpaku pada hasil akhir atau dampak dari sebuah kebijakan. Namun, pernahkah Anda mendengar istilah "Mens Rea"? Istilah Latin ini mungkin terdengar teknis, namun ia adalah jantung dari setiap penilaian moral dan hukum atas tindakan seseorang.


Melalui pembahasan yang santai namun tajam dalam audio terbaru, kita diajak untuk melihat melampaui apa yang tampak di permukaan.


Apa Itu Mens Rea?

Secara harfiah, Mens Rea berarti "niat jahat" atau "pikiran yang bersalah". Dalam dunia hukum, seseorang tidak bisa dianggap bersalah hanya karena tindakannya (Actus Reus), melainkan harus dibuktikan bahwa ada niat sadar di balik tindakan tersebut.


Seperti yang ditekankan dalam materi audio tersebut, dalam sebuah kasus, sangat krusial untuk mengecek apakah seseorang benar-benar memiliki niat jahat atau tidak. Tanpa memahami niat, kita hanya melihat separuh dari kebenaran.


Antara Keberanian, Kegilaan, dan Niat

Salah satu poin menarik yang diangkat adalah dikotomi antara keberanian dan kewarasan. Ada pertanyaan besar: Bagaimana jika seseorang berani, tapi sebenarnya gila?


Di panggung politik, keberanian sering kali dipuja. Namun, tanpa landasan niat yang baik dan pertimbangan yang matang, keberanian bisa berubah menjadi tindakan sembrono yang merugikan publik. Komedi menjadi media yang paling jujur untuk mempertanyakan hal ini: Apakah mereka yang berkuasa bertindak demi kepentingan kita, atau ada Mens Rea yang tersembunyi?


Mengapa Kita Harus Peduli?

Banyak orang mungkin berpikir bahwa membahas politik itu berat dan membosankan. Namun, dengan pendekatan Stand-Up Comedy, isu-isu berat seperti hukum dan niat politik menjadi lebih mudah dicerna.


Pesan utamanya jelas: Jangan hanya melihat ujungnya, tapi lihat niatnya.


Lihat Prosesnya: Apakah tindakan tersebut diambil dengan itikad baik?


Pertanyakan Motifnya: Apakah ada niat jahat di balik sebuah kebijakan yang terlihat manis?


Edukasi Diri: Memahami konsep seperti Mens Rea membuat kita menjadi pemilih dan warga negara yang lebih kritis.


Kesimpulan

Pertunjukan atau materi bertajuk "Mens Rea" ini bukan sekadar hiburan untuk memancing tawa, melainkan sebuah ajakan untuk berpikir. Di tengah risiko menjadi komika yang berbicara politik, konsistensi untuk menyuarakan pentingnya "melihat niat" adalah sebuah langkah berani.


Bagaimana menurut Anda? Apakah selama ini kita terlalu sering menilai orang hanya dari hasilnya tanpa memedulikan niat di baliknya? Tulis pendapat Anda di kolom komentar! Dan jangan lupa bagikan artikel ini jika menurut Anda edukasi politik lewat komedi itu penting.




sosialiistik bertemu kapitalistik

 



Tahukah kamu?

mereka yang mendapatkan tanah dari negara karena telah mendudukinya dalam janngka kurun waktu yang lama sampai turun temurun beranak pinak disanna dengan mengelola lahan pertanian pada akhirnya akan menjual lahan tersebut yang diperoleh negara secara gratis dan jatuh pada tuuang tanah dengan harga murah karena Sanng penggerap tanah mendapatkan denngan cara yang mudah "gratis". 

"Mens Rea" – Antara Niat, Tawa, dan Realita

 




Halo sobat pembaca!

Siapa yang tidak kenal dengan Pandji Pragiwaksono? Komika yang baru-baru ini memutuskan untuk "adu nasib" di New York ini kembali menggebrak lewat pertunjukan spesialnya yang bertajuk "Mens Rea".


Bagi kamu yang belum sempat menonton atau ingin tahu lebih dalam apa sih yang dibahas di sana, kali ini saya akan merangkum poin-poin pentingnya dalam resume singkat ini.


Apa Itu "Mens Rea"?

Secara harfiah, Mens Rea adalah istilah hukum yang berarti "Niat Jahat". Pandji menggunakan judul ini sebagai fondasi utama materi stand-upnya. Ia mencoba membedah fenomena sosial: Apakah sebuah kesalahan itu murni kejahatan, atau hanya niat yang disalahpahami?


Poin Utama yang Dibahas dalam "Mens Rea"


1. Perjuangan Menembus New York

Pandji menceritakan realita pahit sekaligus lucu saat ia harus memulai karier dari nol di kiblat stand-up comedy dunia, New York City. Dari menjadi komika pembuka yang tidak dikenal hingga menghadapi penonton Amerika yang punya selera berbeda. Di sini kita melihat sisi vulnerable (rentan) seorang Pandji.


2. Kritik Sosial dan Politik yang "Pedas"

Bukan Pandji namanya jika tidak menyentil kondisi politik Indonesia. Namun, di Mens Rea, bahasannya terasa lebih matang. Ia menyoroti:

  • Budaya korupsi yang seolah sudah punya "logika" sendiri.

  • Bagaimana politisi menggunakan narasi untuk memanipulasi niat masyarakat.

  • Fenomena Cancel Culture yang makin liar di media sosial.


3. Kebebasan Berpendapat

Salah satu segmen paling berani adalah ketika Pandji membahas batas-batas ketersinggungan. Ia berargumen bahwa dalam komedi, niat (mens rea) seorang komika adalah untuk membuat tawa, bukan untuk menyakiti. Ini adalah pembelaan intelektual terhadap kebebasan berekspresi.


4. Perspektif sebagai Orang Tua

Di sela-sela materi berat, Pandji menyisipkan cerita tentang keluarganya. Bagaimana ia mendidik anak-anaknya di tengah perubahan budaya yang drastis, memberikan sentuhan emosional yang membuat penonton merasa dekat dengannya.



Mengapa Kamu Harus Tahu Tentang "Mens Rea"?

  1. Struktur Komedi yang Cerdas: Pandji menggunakan teknik callback yang sangat rapi. Apa yang ia bicarakan di awal, akan meledak menjadi tawa di akhir pertunjukan.

  2. Sudut Pandang Baru: Kita diajak untuk tidak hanya melihat hasil akhir dari sebuah tindakan, tapi mempertanyakan "apa niat di baliknya?".

  3. Inspirasi Keberanian: Pertunjukan ini adalah bukti keberanian seseorang untuk keluar dari zona nyaman demi mengejar mimpi yang lebih besar.


Kesimpulan

Mens Rea bukan sekadar kumpulan lelucon, tapi sebuah refleksi mendalam tentang manusia dan pilihannya. Pandji berhasil membuktikan bahwa komedi bisa menjadi media yang sangat kuat untuk menyampaikan pesan serius tanpa harus terdengar menggurui.

Gimana menurut kalian? Apakah niat (Mens Rea) seseorang lebih penting daripada tindakannya? Tulis di kolom komentar ya!


#StandUpComedy #PandjiPragiwaksono #MensRea #ReviewKomedi #Indonesia 

ABU NASHR AL-FARABI, MENGENAI KEBAHAGIAAN DAN KENIKMATAN YANG AKAN ABADI APABILA BENILAI IBADAH

 



#ruangsenja

Berkata Abu Nashr al-Farabi, mengenai kebahagiaan dan kenikmatan yang akan abadi apabila benilai ibadah.


Kenikmatan belum tentu bahagia. Karena kenikmatan bersifat sementara, sedangkan kebahagiaan bersifat lebih abadi dan ibadahlah yang mengikatnya agar sampai pada keabadian menembus batas ruang dan waktu, dunia dan akhirat.


#renungan #islam #malam #renunganislam #renunganmalam


Abu Nashr al-Farabi said that happiness and pleasure will be eternal if they are valued as worship.



Pleasure does not necessarily mean happiness. Because pleasure is temporary, while happiness is more eternal, and it is worship that binds it so that it reaches eternity, transcending the boundaries of space and time, this world and the hereafter.








PERBEDAAN KONSEP JOHN LOCKE DAN MONTESQUIEU







Menarik untuk mejadi bahan perbincangan mengenai teori kekuasaan antara pembagian dan pemisahan kekuasaan. Keduanya memiliki dasar pijakan kokoh dalam mebanguun teori dan konsepnya. Tentu, berikut penjelasan detail mengenai konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan oleh John Locke dan Montesquieu, ditinjau dari latar belakang sejarah, istilah, dan tokoh-tokohnya.


1. Konsep Kekuasaan John Locke: Pembagian Kekuasaan (Division of Powers)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: John Locke (1632–1704), seorang filsuf Inggris, dianggap sebagai bapak liberalisme klasik.

  • Karya Utama: Two Treatises of Government (1689).

  • Sejarah/Latar Belakang: Pemikiran Locke muncul setelah Revolusi Gemilang (Glorious Revolution) di Inggris pada tahun 1688. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan Raja (Monarki Absolut) dan menegakkan hak-hak alami (natural rights) individu, terutama hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Ia ingin mencegah pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang.

  • Bahasa/Istilah: Konsep Locke lebih tepat disebut Pembagian Kekuasaan (Division of Powers).

Jenis Kekuasaan Menurut John Locke

Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga fungsi utama:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat undang-undang atau peraturan.

    • Kedudukan: Dianggap sebagai kekuasaan tertinggi (supreme power) karena ia mewakili kehendak rakyat yang membuat hukum.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.

    • Catatan: Dalam pandangan Locke, kekuasaan ini juga mencakup kekuasaan yudikatif (mengadili setiap pelanggaran hukum), karena mengadili dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum secara internal.

  3. Kekuasaan Federatif (Federative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri (membuat perjanjian, menyatakan perang dan damai, serta aliansi).

    • Catatan: Meskipun fungsi federatif berbeda dari eksekutif, Locke menyarankan agar keduanya dipegang oleh lembaga yang sama (Eksekutif) karena keduanya memerlukan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya dan sulit dipisahkan dalam praktik.

Inti Konsep Locke

Inti dari konsep Locke adalah pembagian fungsi kekuasaan agar tidak terpusat di satu tangan. Namun, pembagian ini tidak mensyaratkan pemisahan lembaga secara mutlak, karena kekuasaan Eksekutif dan Federatif cenderung diserahkan kepada organ yang sama, dan Yudikatif masih berada di bawah payung Eksekutif.


2. Konsep Kekuasaan Montesquieu: Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers / Trias Politica)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (1689–1755), seorang filsuf politik Prancis.

  • Karya Utama: L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) (1748).

  • Sejarah/Latar Belakang: Montesquieu mengembangkan pemikiran Locke setelah melakukan studi terhadap sistem ketatanegaraan Inggris (meski interpretasinya terhadap sistem Inggris kala itu tidak sepenuhnya akurat). Tujuannya lebih tegas: mencegah absolutisme dan menjamin kebebasan warga negara dengan cara menciptakan sistem checks and balances (saling mengawasi) antarlembaga.

  • Bahasa/Istilah: Konsepnya lebih tepat disebut Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers) atau lebih dikenal dengan nama Trias Politica (secara harfiah berarti "tiga kekuasaan politik").

Jenis Kekuasaan Menurut Montesquieu

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga dan bersikeras agar ketiganya terpisah secara kelembagaan dan personel:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat atau mengubah undang-undang.

    • Lembaga: Parlemen atau badan perwakilan rakyat.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (meliputi tindakan di bidang politik luar negeri dan administrasi negara).

    • Lembaga: Raja, Presiden, atau Pemerintahan (Kabinet).

    • Catatan: Montesquieu memasukkan fungsi federatif milik Locke ke dalam kekuasaan Eksekutif.

  3. Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang (kehakiman).

    • Lembaga: Badan peradilan atau kehakiman.

Inti Konsep Montesquieu

Inti dari konsep Montesquieu adalah Pemisahan Lembaga Secara Mutlak. Ketiga kekuasaan (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) harus terpisah satu sama lain, baik dari segi fungsi (functie) maupun organ pelaksananya (organ). Konsep ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan Presidensial di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Montesquieu menyatakan:

"Apabila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan dalam satu orang atau satu badan, maka tidak ada kebebasan, sebab akan timbul kekhawatiran bahwa raja atau senat akan membuat undang-undang yang tirani untuk melaksanakannya secara tirani pula."



 

ADART PKS : ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

 

ADART

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA 

MUSYAWARAH I MAJELIS SYURA TAHUN 2020 

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA



adapun yang menjadi Visi Partai adalah menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat lima).

sumber : https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar, pada Senin 16 September 2025

adapun mengenai keanggota dapat disimak pada uraian berikut : 



untuk informasi lebih lengkapnya dapat mendownload pada link berikut : DOWNLOAD ADARTPKS 










Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum

 



"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum"


"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum". Konsep yang telah lama dikenal yang mempunyai hubungan yang erat dan ketat dengan demokrasi, unkapan diatas merupakan berasal dari keyaknan seorang negarawan Yunani bernama solon. Beliau seorang negarawan, pembuat undang-undang, dan penyair dari Athena kuno (sekitar 638–558 SM).


Untuk memahami ungkapan ini, kita perlu melihat kondisi Athena sebelum Solon berkuasa. Pada saat itu, masyarakat Athena terbelah antara kaum bangsawan yang kaya dan kaum miskin yang terbebani utang. Sistem hukum yang ada sangatlah berat dan kejam, bahkan sampai memperbudak orang karena utang mereka. Kekuasaan sering kali berada di tangan individu atau kelompok yang sewenang-wenang.


Prinsip-prinsip yang terkanduung didalamnya, menolak kekuasaan tirani dan berupaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil. prinsipnya sebagai berikut:

  1. Aturan Hukum di Atas Penguasa: Gagasan utama di balik ungkapan ini adalah bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk penguasa atau raja, yang kebal atau berada di atas hukum. Sebaliknya, semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. Ini adalah fondasi dari konsep rule of law (supremasi hukum).
  2. Keadilan untuk Semua: Solon memahami bahwa keadilan tidak akan terwujud jika hukum hanya menguntungkan segelintir orang. Ia berusaha menciptakan sistem hukum yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, baik yang kaya maupun yang miskin.
  3. Pencegahan Despotisme: Dengan menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, Solon berupaya mencegah munculnya despotisme atau pemerintahan sewenang-wenang. Ia percaya bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum akan mengarah pada tirani.



12345