Di depan 10.000 peserta sosialisasi tax amnesty yang hadir, Sri Mulyani mengingatkan masyarakat yang selama ini menyimpan uanggnya di luar negeri, dan menghindari pajak.
"Saya ingin sampaikan, kalau selama ini Bapak Ibu merasa nyaman menyembunyikan duit di bawah bantal atau pun di luar negeri untuk menghindari pajak. Bapak-Ibu perlu diketahui dunia hari ini, semua menteri keuangan di seluruh dunia sedang mencari pajak. Dicari di Amerika dia lari ke Inggris, dicari ke Inggris dia lari ke Italia, dicari ke Italia dia lari terus," papar Sri Mulyani dalam acara sosialisasi yang dilakukan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Mantan Direktur Bank Dunia ini menyatakan, pengusaha saat ini sudah sangat ahli menghindari pajak. Namun para menteri keuangan sekarang juga sudah ahli.
"Para menteri keuangan seluruh dunia sudah berkomitmen untuk melakukan pertukaran data pajak secara otomatis. Bapak atau Ibu yang menghindari pajak ke mana pun di seluruh dunia akan saling lapor, sehingga tidak ada tempat untuk bersembunyi," kata Sri Mulyani.
"Sekarang dunia berkomitmen, Bapak Ibu yang tenang duitnya ada entah di mana, hati-hati kami sudah menerapkanautomatic exchange," imbuhnya.
Memang mulai 2018 nanti akan ada pertukaran data otomatis di dunia demi kepentingan pajak. Jadi tidak ada lagi yang bisa diam-diam menyimpan dananya di luar negeri tanpa terlacak.
Karena itu, ujar Sri Mulyani, dia menyarankan agar masyarakat yang belum menyampaikan seluruh hartanya dengan benar di surat pemberitahuan (SPT) untuk ikut tax amnesty. Alasannya, tarif tebusannya murah.
"Manfaatkan sekarang, karena rate-nya (tebusan) sangat kecil. Sampai akhir September adalah rate paling rendah hanya 2 persen," ungkapnya.
Tgl 1 july - 30 sept adalah tahap 1 dgn tebusan hanya 2 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 oct - 31 dec adalah tahap 2 dgn tebusan hanya 3 persen dari jumlah kekayaan
Tgl 1 jan - 30 maret adalah tahap 3 dgn tebusan hanya 5 persen dari jumlah kekayaan
Jika kita ga melakukan tax amensty kali ini maka semua data perbankan kita akan lgs bisa dilacak mulai tahun 2018 bahkan diluar negeri sekalipun. Dan akan dikenakan pajak yg sangat tinggi kepada penggelapan wajib pajak
Sepintas tentang tax amnesty
Untuk tax amnesty :
1. Asuransi = hanya dilaporkan yang ada unitlink saja, akumulasi premi s/d desember 2015
2. Mobil = harga mobil bekas per 31/12/15
3. Rumah = harga Dalam NJOP 2015 + BPHTB 5% x njop dan harus dbaliknama max 31 desember 2017 jika tidak maka akan dikenakan PPh biasa
4. Hutang = max 50% harta bersih u org pribadi, max 75% u/ badan hukum
5. Saham = nilai per 31/12/15
6. Emas = jika lantakan maka mengikuti harga antam per 31/12/15, jika berbentuk perhiasan, mengikuti harga kewajaran.. Misalnya perhiasan emas kadar 80% per gram 400rb x 10kg
* jika ikut tax amnesty, seluruh penghasilan , PPn, mutasi rekening di bawah 31 desember 2015 akan diputihkan/ tidak diperiksa pajak
* harta yg tidak diikutkan tax amnesty, dikemudian hari akan dikenakan PPh + denda 200% jadi max sekitar 60% dari nilai harta
* wajib pajak yg menjual rumah/ tanah lebih dari 1x / tahun dan nilai di atas 4,8M akan dikenakan PPN
* untuk tax amnesty akan dilihat 3 tahun mendatang (2017-2019) apakah harta yg dilaporkan dalam TA , sesuai tidak? Jika tidak sesuai (markup) maka TA akan dibatalkan dan pajak yg disetor tidak dapat ditarik kembali / dikompesasikan di pajak tahun2 berikut
Semoga INFO Penting ini dpt bermanfaat bg kita.
SIAPA YG HRS IKUT AMNESTI?
Seluruh warga negara Indonesia (baik yg tlh memiliki NPWP maupun yg belum) yg memiliki harta berupa apapun (tanah, rumah, investasi, deposito, bisnis, uang kas, emas, perhiasan, barang seni dll yg memiliki nilai uang) yg belum pernah dilaporkan ke pajak (SPT/ Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan). Harta tsb baik yg berada di Indonesia atau di luar negeri.
SIAPA YG TDK IKUT TAX AMNESTI ?..
Org yg tdk memiliki harta sama sekali/ org yg tlh melaporkan seluruh harta yg tlh dia miliki.
KENAPA HRS IKUT TAX AMNESTI ?
Jk ikut program amnesti mkseluruh kewajiban perpajakan (termasuk sangsi pidana jika ada) sampai dengan 31 Desember 2015 dianggap tlh selesai, tdk akan di otak-atik/ di audit lg (direset menjadi 0).
BAGAIMANA JK TDK IKUT PROGRAM TAX AMNESTI ?..
Ditjen Pajak akan intensif melakukan pemeriksaan (termasuk dgn kecanggihan tehnologi & satelit) dibantu oleh lembaga yg lain (termasuk polisi & intelijen) utk mengecek seluruh harta dimanapun di RI yg dimiliki oleh seluruh warga negara yg belum pernah dilaporkan termasuk seluruh kewajiban perpajakan dari thn 1985 s/d 31 Desember 2015, jk ditemukan mk akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) + denda 200% + jk ada sangsi pidana.
APA CONTOH PERHITUNGAN/ RISIKO JK TDK IKUT TAX AMNESTI?
Si A memiliki aset rmh yg dibeli sebelum 31 Des 2015 (mungkin thn 2010/ 1995 dll) yg blm pernah dilaporkan di dlm SPT (terlepas dia punya NPWP/tdk)senilai Rp 1m.
Jk dia ikut program tax amnesti mk dia mendaftar ke pajak & jk masih periode 1 (sampai 30 Sept 2016) membayar tebusan 2% dari harta bersih (Rp 1 milyar anggap tlh tdk ada hutang lagi, jk ada boleh dikurangi dulu dg hutang) mk yg hfs disetor adalah 2% x Rp 1 milyar = Rp 20 juta (bahkan bg UMKM murni malah hanya kewajiban bayarnya hanya 0,5%/ sebesar Rp 5 jt).
Jk dia tdk ikut program amnesti mk bgt ketahuan (kapanpun) sejak berakhirnya masa tax amnesti (31 Maret 2017) ditemukan dia punya rumah tsb (kapanpun ditemukan & kayaknya pasti akan ditemukan) mk akan dikenakan kewajiban membayar PPh 25% x Rp 1 milyar = Rp 250jt ditambah denda 200% Rp 500jt menjadi total Rp 750 jt.!
Sekarang pilihannya tinggal ikut Tax amnesti saat ini & bayar Rp 20jt & seluruh kewajiban perpajakan apapun (termasuk pidana pajak) sampai 31 Des 2015 tlh dianggap 0,.../ nanti saat ditemukan hrs bayar Rp 750jt & kewajiban pajak apapun sejak 1985 s/d 2015 akan dpt diperiksa (pembukuan dianggap kadaluarsa jk diatas 5 thn tlh tdk berlaku lg dgn adanya tax Amnesti yg dpt mengambil data sejak thn 1985)
Siap2 laporkanlah semua kekayaan kita.
Selamat pagi Bpk/ ibu semua, mungkin info berikut bermanfaat :
Link lengkap Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty/ TA)
Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/uu_tax_amnesty.pdf
Penjelasan Undang-2 Pengampunan Pajak
http://ortax.org/files/download/penjelasan_uu_tax_amnesty.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016
http://ortax.org/files/download/118_PMK_2016Per.pdf
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016
http://ortax.org/files/download/119_PMK_08_2016Per.pdf
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER - 07/PJ/2016
http://ortax.org/files/download/PER07PJ2016.pdf
Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016
http://ortax.org/files/dow