Kartu Tanda Penduduk |
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan
soal kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Adapun cara mengurus penerbitan
kartu tersebut adalah sebagai berikut,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, mulai 2016
ini anak wajib memiliki KIA sesuai dengan Permendagri No. 2 Tahun 2016. Kartu
ini merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.
"Ada dua jenis KIA antara lain, untuk usia anak 0-5 tahun dan 5-17
tahun," kata Mendagri, Tjahjo dalam pesan singkatnya, Kamis (11/2).
Syarat penerbitan KIA, mengacu dalam permendagri tersebut adalah
sebagai berikut. Pertama, bagi anak yang baru lahir KIA akan keluar bersamaan
dengan penerbitan akte kelahiran.
Kedua, bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA
harus memenuhi persyaratan ini antara lain, fotocopy kutipan akta kelahiran dan
menunjukan kutipan akta kelahiran asli, KK dan KTP asli orang tua/Wali.
Bagi anak yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus
memenuhi persyaratan yang sama dengan sebelumnya. Hanya saja, butuh pas foto
Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar.
"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang
berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," ujar dia.
Tjahjo mengatakan, pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk
meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sumber : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/02/11/ini-cara-mengurus-ktp-anak