PEMEKARAN DAERAH DI JAWA BARAT : KABUPATEN BOGOR BARAT, KABUPATEN SUKABUMI UTARA, KABUPATEN GARUT SELATAN

PENATAAN DAERAH DI PROVINSI JAWA BARAT

Luas Provinsi Jawa Barat yakni 3.709.528,44 Ha, dengan jumlah penduduk 46.029.699 jiwa, terbagi menjadi 27 Kabupaten/Kota, 626 Kecamatan, 641 Kelurahan dan 5.321 Desa. 

Kabupaten Pangandaran merupakan kabupaten termuda di Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2012 berdasarkan U.U. Nomor 23 tentang pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat.

Pemekaran daerah di Jawa Barat dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur, Kepala DATI I Jawa Barat Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pola Induk Pengembangan Wilayah Provinsi DATI I Jawa Barat dalam jangka panjang (25-30 Tahun) yag memutar arah kebijakan kemungkinan penataan kembali daerah Tingkat II di Jawa Barat, pada saat itu berjumlah 24 menjadi 42 daerah Tingkat II. Surat Keputusan Gubernur tersebbut, ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kepala DATI I Jawa Barat Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pemantapan Kebijakan Dalam Penataan Kembali Wilayah Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Tingkat II di lingkungan Provinsi DATI I Jawa Barat, yang merujuk kepada U.U. No.5 Tahun 1974 yang bersifat sentralistik.

Daerah Otonom di Jawa Barat sampai dengan tahun 2006 berjumlah 26 Kabupaten/Kota (termasuk Kabupaten Bandung Barat). Selama periode 1999-2006 yang merupakan hasil pemekaran hanya Kabupaten Bandung Barat (2006). Sedangkan Kota depok (1999), Kota Cimahi (2000), Kota Tasikmalaya (2001), Kota Bekasi (2001), dan Kota Banjar (2002) merupakan peningkatan status dari kota administratif (semula merupakan bagian kabupaten).

Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penataan daerah yakni penyusunan dokumen recana penataan DOB di Provinsi Jawa Barat antara lain :

1. Tahun 2009 : Grand Design Penataan Otonomidi Daerah Provinsi Jawa Barat yang disusun oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjdjaran;

2. Tahun 2010 : Grand Design Daerah Otonom Provinsi Jawa Barat 2010-2025 yang disusun oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Barat.

3. Tahun 2012 : Pengkajian Penataan Daerah Otonom oleh Biro Otonomi Daeerah Setda Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Padjadjaran.

Sejalan dengan dinamika pembangunan, khususnya dalam peraturan perundangan di Indonesia mengenai penataan daerah, seperti yang telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dokumen-dokumen kajian tersebut diatas perlu dikaji ulang berdasarkan landasan hukum yang baru yakni U.U. 23/2014 beserta turunannya.

Pasca DOB (Daerah otonomi Baru) terbentuk yakni Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran, terdapat 3 (tiga) calon daerah otonom yang telah diusulkan dengan menggunakan aturan lama yakni Kabupaten Bogor Barat (KBB), Kabpaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan yang hingga kiniditunda pembahasannya. Tertundanya usulan ini sehubungan berkahirnya pemerintahan dan masa tugas DPR periode 2009-2014. Ketiga calon daerah otonom baru ini selanjutnya aka dikaji ulang berdasarkan aturan yang baru yakni U.U. Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya yakni : 28 P.P, 3 Perpes dan 5 Permendagri. Semua peraturan turunan ini tengah dikerjakan dengan target penyelesaian paling lambat akhir tahun 2016 (termasuk Desartada 2010-2025)

Sumber : Warta Bappeda, Vol. 28 No. 3, Juli-September 2015