KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM | URAIAN RINGKAS PERMENKUMHAM NOMOR 1 TAHUN 2016

(Aulia Taufani  - Habib Adjie & INC)

CATATAN I
URAIAN RINGKAS PERMENKUMHAM NOMOR 1 TAHUN 2016.

Pada tanggal 7 Januari 2016 telah diundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (PermenkumHAM) nomor 1 tahun 2016. PermenkumHAM ini merubah sebagian ketentuan dalam PermenkumHAM nomor 4 tahun 2014 tentang Pengesahan, Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Perubahan Data Perseroan.
Ada 3 bagian yang dilakukan perubahan dalam PermenkumHAM tersebut, yaitu terkait pada fase Pendirian, Perubahan AD dan Perubahan Data.

Pada proses PENDIRIAN, PermenkumHAM 1/2016, pasal 13 ayat 4 butir e, mensyaratkan dokumen tambahan yang harus dimintakan Notaris kepada para pendiri, yaitu :

“Surat Pernyataan kesanggupan dari Pendiri untuk memperoleh NPWP dan laporan penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.”

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Ditjen Pajak yang ikut dalam pembahasan perubahan PermenkumHAM ini, masuknya aturan terkait NPWP dan SPT dalam PermenkumHAM 1/2016, dilatarbelakangi oleh Instruksi Presiden no. 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres No 7/2015). Di dalam Inpres tersebut, ada pengaturan kewajiban melakukan konfirmasi status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu, termasuk layanan badan hukum di KemenkumHAM.

Secara teknis, ada 3 alternatif yang bisa diserahkan Pendiri kepada Notaris:
1) NPWP dan bukti lapor SPT (apabila kedua hal tersebut sudah dilakukan).
2) NPWP dan surat kesanggupan lapor SPT (apabila sudah ada NPWP tapi belum lapor SPT).
3) Surat kesanggupan NPWP dan lapor SPT (apabila belum ada NPWP dan tentunya belum lapor SPT).

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Sesuai dengan UUPT, PermenkumHAM 4/2014 mengelompokkan Perubahan AD yang perlu Persetujuan (Pasal 18-23) dan yang cukup Pemberitahuan (Pasal 24-26). Yang menarik, ternyata PermenkumHAM 1/2016 hanya mengubah ketentuan pasal 25 terkait Pemberitahuan.

Dalam perubahan Pasal 25, ada 2 hal penting yang harus diketahui, yaitu :
1) Kewajiban untuk mengunggah Akta Perubahan AD dan “neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit”. (Pasal 25 ayat 3 (diubah);
2) Fotocopy neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit, (Pasal 25 ayat 4 huruf g (diubah);
3) Fotocopy kartu NPWP dan laporan penerimaan SPT Pajak Perseroan. (Pasal 25 ayat 4 huruf h).
Catatan: ketentuan mengenai SPT di atas tidak berlaku apabila perubahan AD dilakukan dibawah 1 tahun sejak NPWP diterbitkan (Pasal 25 ayat 5).

Kewajiban mengunggah dan menyimpan fotocopy ‘neraca dan laporan laba rugi bagi Perusahaan yang wajib diaudit’ mungkin merupakan kewajiban baru bagi para Notaris. Sesungguhnya ini adalah kewajiban Perseroan menurut Pasal 66 ayat 4 UUPT. Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat 1 UUPT disebutkan kategori Perseroan yang wajib diaudit, yaitu :
1) kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
2) Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
3) Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
4) Perseroan merupakan persero;
5) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
6) diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

PermenkumHAM 1/2016 juga mengubah ketentuan Pasal 26, dengan menghapus ‘Pasal 12’ sebagai ketentuan mutatis mutandis. Ini beralasan karena untuk pemberitahuan perubahan AD tidak dikenakan biaya PNBP.

PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
Selanjutnya, PermenkumHAM 1/2016 mengubah ketentuan Pasal 28 terkait dengan Perubahan Data Perseroan. Apabila dicermati, maka hal-hal baru yang diatur dalam Pasal 28 adalah sama dengan Pasal 25, yaitu sebagai berikut :
1) Kewajiban untuk mengunggah Akta Perubahan Data Perseroan dan “neraca serta laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit”. (Pasal 28 ayat 3);
2) Fotocopy neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit, (Pasal 28 ayat 4 huruf h);
3) Fotocopy kartu NPWP dan laporan penerimaan SPT Pajak Perseroan. (Pasal 28 ayat 4 huruf i).
Catatan: ketentuan mengenai SPT di atas tidak berlaku apabila perubahan Data Perseroan dilakukan dibawah 1 tahun sejak NPWP diterbitkan (Pasal 28 ayat 5).
Pasal 29 juga diubah dengan alasan yang sama dengan Pasal 26, dengan menghapus ‘Pasal 12’ sebagai ketentuan mutatis mutandis. Ini beralasan karena untuk pemberitahuan perubahan Data Perseroan tidak dikenakan biaya PNBP.

Demikian uraian ringkas PermenkumHAM 1/2016, dan kesempatan berikutnya akan diulas terkait PermerkumHAM 2/2016 tentang Yayasan dan PermenkumHAM 3/2016 tentang Perkumpulan. Terkait kedua peraturan tersebut akan lebih banyak ulasannya karena kedua peraturan tersebut merubah seluruh peraturan sebelumnya yaitu PermenkumHAM 5/2014 dan PermenkumHAM 6/2014.

CATATAN II.
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 3 (TIGA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN..
2. TATA CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.
3. TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA YAYASAN.

A. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN
Pasal 2 – 17  untuk pendirian Yayasan :
a) Pendirian baru (pertama kali) Yayasan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY.
b) Pendirian baru Yayasan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY  - yang tidak pernah/belum diselesaikan pengurusan badan hukumnya. Pada akta pendiriannya (premise) disebutkan kronologisnya.
c) Pendirian baru Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY dan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya tidak terdaftar di pengadilan negeri setempat)
(CATATAN : Pengajuan permohonan dengan 3 (tiga) alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Yayasan) – (Pasal 2 – 9).

B.  PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI :
Persetujuan Anggaran Dasar Yayasan (tertentu) yang harus memperoleh persetujuan Menteri meliputi : NAMA YAYASAN dan KEGIATAN YAYASAN (Pasal 18 ayat (2).
Perubahan Nama Yayasan dilakukan setelah memperoleh pemakaian nama Yayasan memperoleh Persetujuan Menteri (Pasal 21).
Perubahan Kegiatan Yayasan berupa Penambahan atau Pengurangan Kegiatan Yayasan yang sesuai dengan Maksud dan Tujuan Yayasan.

C.  PERUBAHAN  YAYASAN YANG HARUS DISAMPAIKAN/DIBERITAHUKAN KE MENTERI :
Untuk Perubahan selain yang disebut dalam Pasal 18 ayat (2).
Untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menakan kata Yayasan didepan namanya (Pasal 24 ayat (2) dan telah memenuhi ketentuan Pasal 37 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya terdaftar di pengadilan negeri setempat)
Untuk Perubahan Data Yayasan (Pasal 27 ayat (3) meliputi :
a.  Perubahan Pembina.
b.  Perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau pengawas.
c.  Perubahan alamat lengkap.
CATATAN : permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data Yayasan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).

CATATAN III :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.

DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 2 (DUA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1. TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN.
2. TATA CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.

A. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN   HUKUM PERKUMPULAN :
Untuk pendirian baru (pertama kali) Perkumpulan (Pasal 2 – 16).
Untuk Perkumpulan yang telah lama berdiri tapi belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum – pada premisenya diuraikan kronologis Perkumpulan yang bersangkutan berdasarkan data atau dokumen yang ada.
(CATATAN : Pengajuan permohonan pengesahan dengan 2 (dua) alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Perkumpulan – (Pasal 2 – 8).

B. PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI  (Pasal 17) meliputi :
a. Nama Perkumpulan,
b. Kegiatan Perkumpulan,
c. Organ Perkumpulan,
d.Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan,
e. Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan.
(Jika dalam perubahan anggaran dasar ada perubahan nama Perkumpulan, maka terlebih dahulu perubahan nama perkumpulan harus mendapat persetujuan Menteri (Pasal 20).
CATATAN : permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data perkumpulan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).