PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN



PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

UNTUK DIKETAHUI. Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan. Masyarakat diharapkan dapat membacanya.

"Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan".

Info selengkapnya, silakan cek link berikut:

Fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJSK wajib membaca Perpres ini mengingat ada beberapa perubahan prosedur yang berhubungan dengan pelayanan kepada peserta JKN KIS.

Perpres ini diundangkan per tanggal 1 Maret 2016.