PENGUMUMAN PERUBAHAN AD DAN DATA YAYASAN DAN PERKUMPULAN SECARA ONLINE

PENGUMUMAN PERUBAHAN AD DAN DATA YAYASAN DAN PERKUMPULAN SECARA ONLINE

Rekan Rekan Notaris Di Seluruh Indonesia Bersama ini Kami Informasikan;

Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Yayasan pada tanggal 25 Januari 2016 maka untuk Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Dan Perubahan Data Yayasan per tanggal 26 Januari 2016 diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan pada tanggal 25 Januari 2016 maka untuk Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan per tanggal 26 Januari 2016 diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan Hukum.

Dengan Demikian perubahan AD Perubahan Data (Pengurus) Yayasan dan Perkumpulan sudah bisa diajukan secara elektronik melalui AHU Online..

Sedangkan Untuk permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dan yayasan serta permohonan perubahan AD perkumpulan dan yayasan secara elektronik diwajibkan untuk mengupload salinan akta yang discan dalam bentuk PDF tidak melebihi 5 MB.

Demikian Informasi ini kami sampaikan, Semoga Bermanfaat.

Indahnya Berbagi..

FIRDHONAL, SH

(Ketua Bidang Humas & Media Notaris PP INI)