Rekan Rekan Notaris Di Seluruh Indonesia Bersama ini Kami Informasikan;
Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data
Yayasan pada tanggal 25 Januari 2016 maka untuk Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Yayasan, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Dan Perubahan
Data Yayasan per tanggal 26 Januari 2016 diajukan Pemohon melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum dan Telah diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara
Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perkumpulan pada tanggal 25 Januari 2016 maka untuk Permohonan Pengesahan
Badan Hukum Perkumpulan Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan
per tanggal 26 Januari 2016 diajukan Pemohon melalui Sistem Administrasi Badan
Hukum.
Dengan Demikian perubahan AD Perubahan Data (Pengurus) Yayasan dan
Perkumpulan sudah bisa diajukan secara elektronik melalui AHU Online..
Sedangkan Untuk permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dan
yayasan serta permohonan perubahan AD perkumpulan dan yayasan secara elektronik
diwajibkan untuk mengupload salinan akta yang discan dalam bentuk PDF tidak
melebihi 5 MB.
Demikian Informasi ini kami sampaikan, Semoga Bermanfaat.
Indahnya Berbagi..
FIRDHONAL, SH
(Ketua Bidang Humas & Media Notaris PP INI)