SURAT EDARAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 900/4627/SJ TAHUN 2015
TENTANG
PENAJAMAN KETENTUAN PASAL 298 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran
(SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9
disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU
Nomor 23 Tahun 2014, untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas,
dan menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap
penyelenggaraan pemerintah daerah, maka disampaikan bahwa yang dimaksud dengan
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia
sebagai berikut:
a. Badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia adalah:
1) Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela,
dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela,
dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang
diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.
b. Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan
pengesahan badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan
hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan koperasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menegah.
Pada poin 10, disebutkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan
keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial
yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD, sebelum diberlakukannya
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka berlaku ketentuan bahwa penyediaan
anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan sepanjang telah
dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait,
memperoleh pertimbangan dari TAPD, dan tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran
berkenaan sesuai maksud Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah
dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.