URAIAN RINGKAS SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR 900/4627/SJ TAHUN 2015


SURAT EDARAN
MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 900/4627/SJ TAHUN 2015
TENTANG 
PENAJAMAN KETENTUAN PASAL 298 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Menteri Dalam Negeri RI Tjahyo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Dalam Surat Edaran Mendagri tertanggal 18 Agustus 2015 poin 9 disebutkan dalam konteks penyelenggaraan pemerintah daerah dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk terciptanya harmonisasi, stabilisasi, efektivitas, dan menjamin partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, maka disampaikan bahwa yang dimaksud dengan badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagai berikut:

a. Badan dan lembaga yang berbadan hukum Indonesia adalah:

1) Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2) Badan dan lembaga kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/ Walikota.

b. Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan koperasi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menegah.


Pada poin 10, disebutkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran hibah dan bantuan sosial yang tercantum dalam Peraturan Daerah tentang APBD, sebelum diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka berlaku ketentuan bahwa penyediaan anggaran belanja hibah dan bantuan sosial dilaksanakan sepanjang telah dilakukan evaluasi dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD terkait, memperoleh pertimbangan dari TAPD, dan tercantum dalam KUA/PPAS tahun anggaran berkenaan sesuai maksud Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012.