Secara umum, para pakar hukum mendefinisikan negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang berada di suatu wilayah tertentu, memiliki rakyat, dan diatur oleh suatu pemerintahan yang berdaulat. Definisi ini sering kali diperkaya dengan unsur-unsur lain, seperti tujuan, fungsi, dan sifat-sifat khusus negara.
Berikut adalah beberapa definisi negara menurut para ahli hukum terkemuka, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menekankan pada aspek-aspek berbeda:
Ahli Hukum Luar Negeri
Harold J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Dalam pandangan Weber, monopoli penggunaan kekerasan adalah inti dari sebuah negara.
George Jellinek: Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang sadar akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Ahli Hukum Indonesia
Prof. Mr. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Definisi ini menekankan pada elemen manusia dan pemerintahan sebagai inti dari sebuah negara.
Prof. Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Dari berbagai definisi di atas, dapat ditarik benang merah bahwa negara adalah sebuah entitas hukum yang memiliki tiga unsur konstitutif (mutlak) yang diakui secara universal, yaitu:
Wilayah (teritori): Batasan geografis yang menjadi tempat berdirinya negara.
Rakyat (penduduk): Kumpulan manusia yang menjadi warga negara.
Pemerintahan yang berdaulat: Badan atau lembaga yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur dan mengendalikan urusan negara, baik ke dalam maupun ke luar.
Selain tiga unsur konstitutif, ada juga unsur deklaratif, yaitu pengakuan dari negara lain. Unsur ini menegaskan eksistensi sebuah negara dalam tatanan hubungan internasional.
Secara keseluruhan, definisi-definisi tersebut menggambarkan bahwa negara bukan hanya sekadar sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat, tetapi merupakan sebuah sistem yang terorganisir dengan kekuasaan sah dan tujuan bersama, di mana hukum menjadi landasan utama untuk menjalankan semua kegiatannya.