PERBEDAAN KONSEP JOHN LOCKE DAN MONTESQUIEU







Menarik untuk mejadi bahan perbincangan mengenai teori kekuasaan antara pembagian dan pemisahan kekuasaan. Keduanya memiliki dasar pijakan kokoh dalam mebanguun teori dan konsepnya. Tentu, berikut penjelasan detail mengenai konsep pembagian dan pemisahan kekuasaan oleh John Locke dan Montesquieu, ditinjau dari latar belakang sejarah, istilah, dan tokoh-tokohnya.


1. Konsep Kekuasaan John Locke: Pembagian Kekuasaan (Division of Powers)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: John Locke (1632–1704), seorang filsuf Inggris, dianggap sebagai bapak liberalisme klasik.

  • Karya Utama: Two Treatises of Government (1689).

  • Sejarah/Latar Belakang: Pemikiran Locke muncul setelah Revolusi Gemilang (Glorious Revolution) di Inggris pada tahun 1688. Tujuannya adalah untuk membatasi kekuasaan Raja (Monarki Absolut) dan menegakkan hak-hak alami (natural rights) individu, terutama hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan. Ia ingin mencegah pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang.

  • Bahasa/Istilah: Konsep Locke lebih tepat disebut Pembagian Kekuasaan (Division of Powers).

Jenis Kekuasaan Menurut John Locke

Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga fungsi utama:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat undang-undang atau peraturan.

    • Kedudukan: Dianggap sebagai kekuasaan tertinggi (supreme power) karena ia mewakili kehendak rakyat yang membuat hukum.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat oleh legislatif.

    • Catatan: Dalam pandangan Locke, kekuasaan ini juga mencakup kekuasaan yudikatif (mengadili setiap pelanggaran hukum), karena mengadili dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan hukum secara internal.

  3. Kekuasaan Federatif (Federative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri (membuat perjanjian, menyatakan perang dan damai, serta aliansi).

    • Catatan: Meskipun fungsi federatif berbeda dari eksekutif, Locke menyarankan agar keduanya dipegang oleh lembaga yang sama (Eksekutif) karena keduanya memerlukan kekuatan masyarakat untuk menunjukkan eksistensinya dan sulit dipisahkan dalam praktik.

Inti Konsep Locke

Inti dari konsep Locke adalah pembagian fungsi kekuasaan agar tidak terpusat di satu tangan. Namun, pembagian ini tidak mensyaratkan pemisahan lembaga secara mutlak, karena kekuasaan Eksekutif dan Federatif cenderung diserahkan kepada organ yang sama, dan Yudikatif masih berada di bawah payung Eksekutif.


2. Konsep Kekuasaan Montesquieu: Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers / Trias Politica)

Tokoh dan Karya Utama

  • Tokoh: Charles-Louis de Secondat, Baron de La Brède et de Montesquieu (1689–1755), seorang filsuf politik Prancis.

  • Karya Utama: L’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) (1748).

  • Sejarah/Latar Belakang: Montesquieu mengembangkan pemikiran Locke setelah melakukan studi terhadap sistem ketatanegaraan Inggris (meski interpretasinya terhadap sistem Inggris kala itu tidak sepenuhnya akurat). Tujuannya lebih tegas: mencegah absolutisme dan menjamin kebebasan warga negara dengan cara menciptakan sistem checks and balances (saling mengawasi) antarlembaga.

  • Bahasa/Istilah: Konsepnya lebih tepat disebut Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers) atau lebih dikenal dengan nama Trias Politica (secara harfiah berarti "tiga kekuasaan politik").

Jenis Kekuasaan Menurut Montesquieu

Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi tiga dan bersikeras agar ketiganya terpisah secara kelembagaan dan personel:

  1. Kekuasaan Legislatif (Legislative Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk membuat atau mengubah undang-undang.

    • Lembaga: Parlemen atau badan perwakilan rakyat.

  2. Kekuasaan Eksekutif (Executive Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (meliputi tindakan di bidang politik luar negeri dan administrasi negara).

    • Lembaga: Raja, Presiden, atau Pemerintahan (Kabinet).

    • Catatan: Montesquieu memasukkan fungsi federatif milik Locke ke dalam kekuasaan Eksekutif.

  3. Kekuasaan Yudikatif (Judicial Power):

    • Fungsi: Kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang (kehakiman).

    • Lembaga: Badan peradilan atau kehakiman.

Inti Konsep Montesquieu

Inti dari konsep Montesquieu adalah Pemisahan Lembaga Secara Mutlak. Ketiga kekuasaan (Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif) harus terpisah satu sama lain, baik dari segi fungsi (functie) maupun organ pelaksananya (organ). Konsep ini merupakan dasar bagi sistem pemerintahan Presidensial di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Montesquieu menyatakan:

"Apabila kekuasaan legislatif dan eksekutif disatukan dalam satu orang atau satu badan, maka tidak ada kebebasan, sebab akan timbul kekhawatiran bahwa raja atau senat akan membuat undang-undang yang tirani untuk melaksanakannya secara tirani pula."



 

ADART PKS : ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

 

ADART

ANGGARAN DASAR ANGGARAN RUMAH TANGGA 

MUSYAWARAH I MAJELIS SYURA TAHUN 2020 

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA



adapun yang menjadi Visi Partai adalah menjadi partai pelopor dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (seribu sembilan ratus empat lima).

sumber : https://www.dpr.go.id/dokumen/jdih/undang-undang-dasar, pada Senin 16 September 2025

adapun mengenai keanggota dapat disimak pada uraian berikut : 



untuk informasi lebih lengkapnya dapat mendownload pada link berikut : DOWNLOAD ADARTPKS 










Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum

 



"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum"


"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum". Konsep yang telah lama dikenal yang mempunyai hubungan yang erat dan ketat dengan demokrasi, unkapan diatas merupakan berasal dari keyaknan seorang negarawan Yunani bernama solon. Beliau seorang negarawan, pembuat undang-undang, dan penyair dari Athena kuno (sekitar 638–558 SM).


Untuk memahami ungkapan ini, kita perlu melihat kondisi Athena sebelum Solon berkuasa. Pada saat itu, masyarakat Athena terbelah antara kaum bangsawan yang kaya dan kaum miskin yang terbebani utang. Sistem hukum yang ada sangatlah berat dan kejam, bahkan sampai memperbudak orang karena utang mereka. Kekuasaan sering kali berada di tangan individu atau kelompok yang sewenang-wenang.


Prinsip-prinsip yang terkanduung didalamnya, menolak kekuasaan tirani dan berupaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil. prinsipnya sebagai berikut:

  1. Aturan Hukum di Atas Penguasa: Gagasan utama di balik ungkapan ini adalah bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk penguasa atau raja, yang kebal atau berada di atas hukum. Sebaliknya, semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. Ini adalah fondasi dari konsep rule of law (supremasi hukum).
  2. Keadilan untuk Semua: Solon memahami bahwa keadilan tidak akan terwujud jika hukum hanya menguntungkan segelintir orang. Ia berusaha menciptakan sistem hukum yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, baik yang kaya maupun yang miskin.
  3. Pencegahan Despotisme: Dengan menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, Solon berupaya mencegah munculnya despotisme atau pemerintahan sewenang-wenang. Ia percaya bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum akan mengarah pada tirani.



ARISTOTELES LINGKARAN PEMERINTAHAN

 




DEMOKRASI merupakan bentuk terburuk dari sistem pemrintahan yang di gagas oleh Arsitoteles, beliau menggambarkan sitem pemerintahan dalam sebuah siklus lingkaran dari awalnya MONARKI atau sebbuah sistem pemerintahan dimana yang berkuasa berasal dari satu orang bisanya di pimpin oleh RAJA, SULTAN atau KAISAR, yang mana tumpuan kekeuasa berda pada satu orang, orang itu sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Hukum bberasal dari apa yang diucapkannya ini biasa disebut dengan MONARKI ABSOLUT, sedang apabila hukum diatur berdasarkan kesepakatan bersama yang duduk dalam lembaga parlemen bbisanya disebut MONARKI KONSTITUSIONAL.


MONARKI jika tidak memeiliki pemimpin yang kredibel dan mumpuni akan, berkembang ke pemerintahan TIRANI dimana satu orang tersebut yang berkuasa hanya untuk kepentingan pribadi, tidak lagi mementingkan rakyatnya bahkan akan menghalalkan segala cara agar keinginannya tercapai perilaku yang seperti ini terkadang disebut OTORITER menindas rakyatnya, menyengsarakan rakyatnya. 


Bentuk TIRANI ini akan berkembang menurut. naluri dasar manusia untuk berbuat baik dorongan perbaikan ini akan mengubah TIRANI manjadi ARISTOKRASI dimana Pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang terbaik (kaum elit) yang berkuasa demi kepentingan rakyat. Mereka adalah individu yang memiliki keutamaan, moral, dan kebijaksanaan. Pemerintah akan menuju perbaikan dari TIRANI dengan para ARISTOKRAT yang berjuan demi kepentingan rakyat.


namun ARISTOKRAT ini akan mengalami pembusukan dimana orang-orang disekitar yang berkuasa akan menindas rakyatnya secara sewenang-wenang meraup dan merampas kekayaan dan kemerdekaan rakyatnya sendiri. Bentuk busuknya biasa kita kenal dengan OLIGARKI dimana Kekuasaan tidak berada di tangan rakyat atau beberapa orang yang berkuasa menjadi rakus menggerogoti negaranya, hanya menguntung koleganya merugikan rakyat, melainkan dikendalikan oleh segelintir orang yang berlaku seweang-wenang. Pada dasarnya, oligarki adalah sistem di mana kekuasaan dan kekayaan saling berkaitan, di mana segelintir orang kaya memegang kendali atas kehidupan politik dan ekonomi suatu negara.


Lalu OLIGARKI akan menemukan bentuk perbaikanya POLITEIA dimana Pemerintahan yang dijalankan oleh banyak orang atau seluruh rakyat (konstitusional) yang bertujuan untuk kepentingan umum. bentuk pemerintahan yang baik (ideal) yang dipimpin oleh banyak orang, atau bisa dibilang gabungan yang stabil antara oligarki (kekuasaan kaum kaya) dan demokrasi (kekuasaan kaum miskin).


dan pada akhirnya POLITEIA akan mengalami bentuk terburuknya yaitu DEMOKRASI dimana bentuk pemerintahan yang menyimpang karena sering kali didominasi oleh kepentingan kaum miskin yang mayoritas, yang bisa berujung pada "tirani mayoritas" dan pengabaian hak-hak minoritas. 





PENGURUS DPW PKS PROVINSI JAWA BARAT PERIODE 2025 - 2030

 



Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat resmi mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2025–2030 dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-6. Minggu (24/8/2025). ‎Dalam kegiatan tersebut, terungkap komitmen antara PKS dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat sinergi guna mendorong pembangunan berkelanjutan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.


Pengurus DPW PKS JABAR


Ketua DPW

H. Iwan Suryawan, S.Sos.

Sekretaris DPW

Dr. H. Atang Trisnanto, S.Hut., M.Si.

Bendahara DPW

Hj. Siti Muntamah, S.AP.


Bidang Kaderisasi dan Anggota Partai

Ketua : H. Erwin Kurnia Wijaya, M.Pd.

Wakil Ketua : Heri Saparjan, S.E., Al Hafidz

Wakil Ketua : Prof. Dr. Ir. Andi Adriansyah, M.Eng.

Sekretaris : Hadian Febrianto, S.Si.


Bidang Advokasi Partai

Ketua : Fahmi Ali Ramdhani, S.H., M.H.

Sekretaris : Ikhlas Mauriza Hakim, S.H.


Bidang Relawan dan Saksi

Ketua : Faisal Amri Siregar, S.T.

Sekretaris : Muhammad Isnaeni, S.E.


Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

Ketua : H. Jajang Rohana, S.Pd.I.

Sekretaris : Iwan Gunawan, S.E.


Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri

Ketua : Ir. H. Asep Arwin Kotsara, M.Eng.

Sekretaris : Asep Rahmat Sutrisno, S.TP.


Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim

Ketua : Junaedi, S.T.

Sekretaris : Danar Ajipratomo, S.T.


Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada

Ketua : Dedi Mulyono, S.P., M.Si.

Sekretaris : Jajang Sukmahari, S.PT., M.A.


Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Ketua : dr. H. Encep Sugiana, M.H.Kes.

Sekretaris : Chairini, S.Si., Apt.


Bidang Ketenagakerjaan

Ketua : Chaidir, S.E.

Sekretaris : Arief Budiman, S.T.


Bidang Petani, Peternak dan Nelayan

Ketua : Budiwanto, S.Si.

Sekretaris : Juwarto, S.E.


Bidang Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Ketua : H. Asep Mulyadi, S.H.

Sekretaris : Dedi Kartaji


Bidang Koperasi dan Desa

Ketua : H. Ahab Sihabudin, S.H.I.

Sekretaris : Deni Nuryadin, M.Ag.


Bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga

Ketua : Yoyok Switohandoyo, S.T.

Sekretaris : Wahyu Setiadi, A.Md.


Bidang Komunikasi dan Digital

Ketua : Shandra Muhardiani, S.I.Kom.

Sekretaris : Noor Hafidz, S.I.Kom.


Bidang Pembinaan Masyarakat Rentan dan Disabilitas

Ketua : H. RK Dadan SN, S.P.

Sekretaris : Hj. Eulis Sumiyati, S.Pt.


Bidang Pembinaan Umat dan Kerukunan Beragama

Ketua : H. Nevi Hendri, S.Pd.I.

Sekretaris : H. Sandi Muharam, S.E.


Bidang Kepanduan dan Bela Negara

Ketua : Bambang Yulianto

Sekretaris : Tedi Setia Handoko


Bidang Seni dan Budaya

Ketua : Hendra Gunawan, S.S.

Sekretaris : Nenden Simbar Rahayu, S.Sos.


Bidang Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa

Ketua : Rozi Putra, S.Si., M.Si.

Sekretaris : M. Riyadul Haq, S.Ars.


Bidang Perempuan dan Keluarga

Ketua : Hj. Sari Sundari, S.Sos., M.M.

Wakil Ketua : Hj. Intan Nur Rahmi, S.Si., M.T.

Sekretaris : Roosphira Miswari, S.T.


Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai

Ketua : Ahmad Fakhruddin, S.TP., M.T.

Sekretaris : Yogi Gustaman, S.T.


Bidang Pembinaan dan Pengembangan Teritorial

Ketua : Affanda Kristaldy, SE., As., M.M. AAAIK.

Sekretaris : Muhammad Lulud K.


Kantor Staf Pimpinan

Ketua Fakhrudin Rusyibani, S.H.



MENGIKAT MAKNA DENGAN KATA-KATA YANG MUDAH DIFAHAMI

 






Dalam keindahan yang sementara itu, ada sebuah keabadian. Setiap tawa yang pecah, setiap sorot mata yang saling bertemu, dan setiap bisik yang terucap, semuanya terukir dalam sebuah ruang yang tak bisa disentuh oleh waktu. Kebahagiaan perjumpaan itu adalah sesuatu yang fana, sebuah momen yang berlalu. Tetapi, kenangan dan makna yang ditinggalkannya, itu adalah sesuatu yang abadi.


Semua terdeskripsikan dalam potongan puisi, berikut:

...pernah ada pada suatu masa,

semua yang fana adalah abadi.

Semua yang abadi adalah fana.


(Sapardi Djoko Damono)

ADAGIUM - ADAGIUM DALAM HUKUM

 




Adagium adalah pepatah atau peribahasa, terutama yang digunakan dalam konteks hukum, yang berisi prinsip-prinsip atau kaidah dasar. Adagium sering digunakan sebagai dasar dalam pembuatan peraturan atau sebagai pedoman dalam praktik hukum


Absolute sentienfia expositore non indiget - sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Accipere quid ut justitiam focias non est team accipere quam exiorquere - menerima sesuatu sebagai imbalan untuk menegakkan keadilan lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah.

Actory in cumbit probatio - siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.

Adaequatio intellectus et rei - adanya kesesuaian pikiran dengan objek. Prinsip ini pada dasarnya merupakan rambu-rambu dalam merumuskan materi hukum yang telah diterima secara universal.

Afgirmantis est probare - orang yang menyiyakan harus membuktikan.

Affirmanti, non neganti, incumbit probatio - pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal,

Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars - para pihak harus didengar. Apabila persidangan dimulai, hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

Bis de eadem re ne sit actio atau ne bis in idem - perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.

Clausula rebus sic stantibus - perjanjian antarnegara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

Cogitationis poenam nemo patitur - tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.

Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum - seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian.

Cujus est dominium, ejus est periculum - risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.

Culpae poena par esto - hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist - saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?

Cum aliquis renunciaverit sociatati, solvitur societas - saat rekan telah meninggalkan persekutuannya, maka persekutuan tersebut dinyatakan bubar.

Cum letitimae nuptiae factae sunt, patrem liberi sequuntur - anak yang lahir dalam perkawinan yang sah mengikuti kondisi ayahnya.

Da tua sunt, post mortem tune tua sunt - berikanlah benda-benda kepunyaanmu saat kau masih memilikinya; setelah meninggal benda-benda tersebut bukan kepunyaanmu lagi.

De gustibus non est disputandum - perihal selera tidak dapat disengketakan.

Debet quis juri subjacere ubi delinquit - seseorang penggugat harus tunduk pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.

Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur - hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.

Droil ne done, pluis que soit demaunde - hukum memberi tidak lebih dari yang dibutuhkan.

Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat - beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.

Equality before the law - semua orang sama di depan hukum.

Equum et bonum est lex legum - apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum.

Facta sunt potentiora verbis - perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata.

Fiat justitia ruat coelum atau fiat justitia pereat mundus - sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan.

Frustra legis auxilium quaerit qui in legem committit - adalah sia-sia bagi seseorang yang menentang hukum namun ia sendiri meminya bantuan hukum.

Geen straf zonder schuld - tiada hukum tanpa kesalahan.

Gouverner c'est prevoi - menjalankan pemerintahan berarti melihat ke depan dan menjalankan apa yang harus dilakukan.

Heares est cadem persona cum antecessore - ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.

Het recht hinkt achter de feiten aan - hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman.

Het vermoeden van rechtmatigheid - kebijakan pemerintah harus dianggap benar dan memiliki kekuatan hukum mengikat sampai dibuktikan sebaliknya.

Id perfectum est quad ex omnibus suis partibus constant - sesuatu dinyatakan sempurna apabila setiap bagiannya lengkap.

Ignorantia excusatur non juris sed facti - ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan, tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum

Ignorantia judicis est calanaitax innocentis - ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.

Ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan. Inde datae

leges be fortior omnia posset - hukum dibuat, jika tidak orang yang kuat akan mempunyai kekuasaan tidak terbatas.

Index animi sermo - cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.

Iniquum est aliquem rei sui esse judicem - adalah tidak adil bagi seseorang untuk diadili pada perkaranya sendiri.

Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio - jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.

Interset reipublicae res judicatoas non rescindi - adalah kepentingan negara bahwa suatu keputusan tidak dapat diganggu gugat.

Iudex ne procedat ex officio - hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.

Iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur - hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

Ius curia novit - seorang hakim dianggap tahu akan hukumnya.

Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.

Judex herbere debet duos sales, salem sapientiae, ne sit insipidus, et salem conscientiae, ne sit diabolus - seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam.

Judex non potest esse testis in propria causa - seorang hakim tidak dapat menjadi seorang saksi dalam perkaranya sendiri.

Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit means - seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.

Judex set lex laguens - hakim ialah hukum yang berbicara.

Judicandum est legibus non exemplis - putusan hakim harus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh. Seorang hakim tidak dibatasi untuk menjelaskan penilaian atau putusannya sendiri.


Judicia poxteriora sunt in lege fortiora - keputusan terakhir ialah yang terkuat di mata hukum.

Juramentum est indivisinle, et non est admittendum in partly true and partly falsum - sebuah sumpah tidak dapat dibagi; sumpah tersebut tidak dapat diterima jika sebagiannya benar dan sebagian lagi salah.


Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus - memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.

Juris quidem ignorantium cuique nocere, facti verum ignorantiam non nocere - pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.

Justitiae non est neganda, non differenda - keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda.

Lex dura sed ita scripta - hukum adalah keras tetapi harus ditegakkan.

Lex dura, sed tamen scripta - hukum memang kejam, tetapi begitulah yang tertulis.

Lex neminem cigit ad impossibilia - hukum tidak memaksakan seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin.

Lex nemini operatur iniquum, neminini facit injuriam - hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun dan tidak melakukan kesalahan kepada siapa pun.

Lex posterior derogat legi priori atau lex posteriori derogat legi anteriori - hukum (undang-undang) yang baru menyampingkan undang-undang yang lama.

Lex prospicit, non respicit - hukum melihat ke depan, bukan ke belakang.

Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua - hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak.

Lex semper dabit remedium - hukum selalu memberikan solusi.

Lex specialis derogat lex generali - hukum yang spesifik harus didahulukan daripada hukum yang umum.

Lex superior derogat legi inferiori - hukum yang lebih tinggi menyampingkan undang-undang yang lebih rendah tingkatannya.

Moneat lex, priusquam feriat - undang-undang harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum digunakan.

Nemo judex in causa sua – hakim tidak boleh mengatur atau mengadili dirinya sendiri.

Nemo plus juris transferre potest quam ipse habet - tidak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki).

Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali - suatu aturan hukum tidak bisa diterapkan terhadap suatu peristiwa yang timbul sebelum aturan hukum yang mengatur tentang peristiwa itu dibuat.

Opinio necessitatis - keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hukum kebiasaan.

Pacta sunt servanda - setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik.

Politiae legius non leges politii adoptandae - politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.

Presumptio iures de iure – semua orang dianggap tahu hukum. Dikenal juga sebagai asas fiksi hukum.

Presumpito iustae causa – suatu keputusan pemerintahan dianggap absah sampai ada putusan hakim berkekuatan hukum mengikat yang menyatakan sebaliknya.

Presumption of innocence - asas praduga tidak bersalah: seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan tetap.

Quiquid est in territorio, etiam est de territorio - asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.

Reo negate actori incumbit probatio - jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus membuktikan.

Res nullius credit occupanti - benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.

Salus populi suprema lex - kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi dalam suatu negara.

Similia similibus - dalam perkara yang sama, harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.

Spreekhuis van de wet - apa kata undang-undang itulah hukumnya.

Summum ius summa injuria, summa lex, summa crux - hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya.

Testimonium de auditu - kesaksian yang didengar dari orang lain.

Ubi jus ibi remedium – di mana ada hak, di sana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya, atau memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.

Ubi societas, ibi jus - di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

Ut sementem faceris ita metes - siapa yang menanam sesuatu dia yang akan memetik hasilnya.

Van rechtswege nieting; null and void - suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.

Volenti non fit iniuria; nulla iniuria est, quae in volentem fiat - tidak ada ketidakadilan yang dilakukan kepada seseorang yang menginginkan hal itu dilakukan.


Vox populi vox dei - suara rakyat adalah suara Tuhan.




KALA ITU KETIKA

 





Kala itu ketika waktu seolah memanggil-manggil jiwa dalam ketinggian, menghempas rasa dalam penat yang mengkristal padat dalam renung merapuh penat dalam jarak yang begitu rendah antara langit dan bumi.


Kala itu ketika detak jantung berderap cepat dalam nafas tersengal akankah kita dekat seperti dahulu sahabat dalam jarak yang begitu dekat antara langit dan bumi.


Akhirnya semua akan tiba pada waktunya bersama hidup yang semakin biru membawa kenangan-kenangan dan harapan-harapan. Kita semua seakan berbeda dalam segala hal (menjalani hidup) kecuali dalam persahabatan.


Kala itu tahun 2012 ketika menjejak kaki puncak semeru, akan tetapi Mahameru seakan baru kemarin dari sana. Raga memang lama tak kesana tetapi hati akan selalu tertinggal disana.


#puncak #semeru #mahameru



DAFTAR ANGGOTA DPTD YANG DIUMUMKAN UNTUK BEBERAPA KOTA DAN KABUPATEN DI JAWA BARAT

 


Berdasarkan video : https://www.youtube.com/watch?v=4_43WoxBPfo , Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengumumkan struktur kepengurusan di tingkat daerah (DPTD) untuk beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk masa bakti 2025-2030.

Berikut adalah ringkasan dari struktur yang disebutkan:

  • Majelis Pertimbangan Daerah (MPD): Terdiri dari Ketua dan Sekretaris.

  • Dewan Pengurus Daerah (DPD): Terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang Kaderisasi.

  • Dewan Etik Daerah (DED): Terdiri dari Ketua dan Sekretaris.

Video tersebut juga menjelaskan bahwa proses pembentukan DPTD dilakukan secara demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel [02:29:00]. Meskipun posisi dalam struktur ini akan berganti seiring waktu, kewajiban fungsional partai sebagai partai dakwah akan terus melekat pada setiap kader dan simpatisan.

Untuk informasi yang lebih rinci, berikut adalah daftar anggota DPTD yang diumumkan untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bandung [48:40]

  • Ketua DPD: Agus Andi Setiawan

  • Sekretaris DPD: Susanto Triogo Adiputro

  • Bendahara DPD: Susi Sulastri

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Beni Triandi Jayadi

  • Ketua MPD: Iwan Hermawan

  • Sekretaris MPD: Eko Kurnianto Waroyo

  • Ketua DED: Abdur Rahman Wahid

  • Sekretaris DED: Nur Ihsan Jundullah

Kota Cimahi [49:27]

  • Ketua DPD: Reza Mahdi

  • Sekretaris DPD: Indra Sukmayadi

  • Bendahara DPD: Ayis Lavilianto

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Iwan Hendrawan

  • Ketua MPD: Wahyu Widiatmoko

  • Sekretaris MPD: Gugun Guntara

  • Ketua DED: Toni Mulyadi

  • Sekretaris DED: Abdul Aziz Makmun

Kabupaten Bandung [50:18]

  • Ketua DPD: Thoni Fathony M.

  • Sekretaris DPD: Ahmad Zainal Sabarudin

  • Bendahara DPD: Devi Teja Akbari

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Asep Ramdan

  • Ketua MPD: Gung Gunawan

  • Sekretaris MPD: Luthfi Rahman

  • Ketua DED: Muhram Eendi

  • Sekretaris DED: Deviani

Kabupaten Bandung Barat [51:08]

  • Ketua DPD: Iman Budiman

  • Sekretaris DPD: Haryanto Hadi Santoso

  • Bendahara DPD: Agus Susanto

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Dedi Rohai

  • Ketua MPD: Acep Hud Syalahuddin

  • Sekretaris MPD: Muiz Jamaluddin

  • Ketua DED: Muhammad Mahdi Idris

  • Sekretaris DED: Abdul Aziz Ramdani

Kabupaten Cianjur [51:57]

  • Ketua DPD: Asep Riatman

  • Sekretaris DPD: Asep Guntara

  • Bendahara DPD: Fredy Fitriadi

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Misbah Syaiful Bahri

  • Ketua MPD: Iman Sulaiman

  • Sekretaris MPD: Imronah

  • Ketua DED: Riden Muhammad Wildan

  • Sekretaris DED: Abdullah Imadu Aziz

Kabupaten Sukabumi [52:48]

  • Ketua DPD: Herwan Gunawan

  • Sekretaris DPD: Anjak Priatama Sukma

  • Bendahara DPD: Leni Liawati

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Muda Rismen

  • Ketua MPD: Muhammad Sodikin

  • Sekretaris MPD: Dede Iskandar

  • Ketua DED: Iwan Ridwan

  • Sekretaris DED: Rahmat Taufik

Kota Sukabumi [53:27]

  • Ketua DPD: Dani Ramdani

  • Sekretaris DPD: Abdul Kohar

  • Bendahara DPD: Iwan Sutiawan

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Muhammad Isa Ansori

  • Ketua MPD: Abdul Fattah Firman Fauzi

  • Sekretaris MPD: Wawan Juanda

  • Ketua DED: Beni Gondana Muharram

  • Sekretaris DED: Ahmad Syaiful Qhar

Kabupaten Bogor [54:21]

  • Ketua DPD: Wasto

  • Sekretaris DPD: Suprapto

  • Bendahara DPD: Sulaiman

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Ahmad Zaki

  • Ketua MPD: Sutoto

  • Sekretaris MPD: Ahmad Fatoni

  • Ketua DED: Yayan Hend Bastaman

  • Sekretaris DED: Arfan Malik

Kota Bogor [55:10]

  • Ketua DPD: Adity Warman Adil

  • Sekretaris DPD: Abdul Rasid

  • Bendahara DPD: Riz Ramadian Harahap

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Hamdan Kosasih

  • Ketua MPD: Angga Alan Surawijaya

  • Sekretaris MPD: Eka Wahyu Ningtias

  • Ketua DED: Karnain Ashar

  • Sekretaris DED: Diar Siddiq

Kota Bekasi [56:31]

  • Ketua DPD: Fendabi Suryaputra

  • Sekretaris DPD: Andika Dirgantara

  • Bendahara DPD: Ilina

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: AD Hartono

  • Ketua MPD: Sardi

  • Sekretaris MPD: Latu Harhari

  • Ketua DED: Maftuh Asmuni

  • Sekretaris DED: Alimuddin

Kota Depok [57:15]

  • Ketua DPD: Heri Dianto

  • Sekretaris DPD: Henki

  • Bendahara DPD: Bayu Tri Iksani

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Rudi Rahmat

  • Ketua MPD: AD Supriatna

  • Sekretaris MPD: Arsal Syah

  • Ketua DED: Widyawati

  • Sekretaris DED: Muhammad Azam Sid

Kabupaten Bekasi [57:59]

  • Ketua DPD: Ahmad Hisyam

  • Sekretaris DPD: Taufik Saleh

  • Bendahara DPD: Zulhaidir Berliana Firli

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: KWDI

  • Ketua MPD: Budi Muhammad Mustafa

  • Sekretaris MPD: Catur Sayoga Budi Setioko

  • Ketua DED: Nur Yasin Bin B bin Suparmin

  • Sekretaris DED: Suprianto

Kabupaten Karawang [58:47]

  • Ketua DPD: Adin Jailani

  • Sekretaris DPD: Budi Darmanto

  • Bendahara DPD: Deli Purnawan

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Ahmad Sahal

  • Ketua MPD: Avon Triskia

  • Sekretaris MPD: Nurul Hidayati

  • Ketua DED: Ubaidillah

  • Sekretaris DED: Fahrizal Umri

Kabupaten Purwakarta [59:33]

  • Ketua DPD: Patria Riza

  • Sekretaris DPD: Hainul Azin

  • Bendahara DPD: Mas Huda

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Asep Harpenas

  • Ketua MPD: Muhammad Arif Kurniawan

  • Sekretaris MPD: Dedi Efendi

  • Ketua DED: Ahmad Yunianto

  • Sekretaris DED: Zilalul H

Kabupaten Majalengka [01:00:14]

  • Ketua DPD: Deden Hardian Nurayanto

  • Sekretaris DPD: Abid Ubaidillah

  • Bendahara DPD: Dora Darjatin

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Andi Krisnandi

  • Ketua MPD: Roni Setiawan

  • Sekretaris MPD: Aib Aib Sarifuddin

  • Ketua DED: Agus Firdaus

  • Sekretaris DED: Awap Saifulah

Kabupaten Sumedang [01:01:00]

  • Ketua DPD: Asfaridan

  • Sekretaris DPD: Iwan Nugraha

  • Bendahara DPD: Deni Agus Setiawan

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Seno Haris

  • Ketua MPD: Yana Flandiana

  • Sekretaris MPD: L Shihat

  • Ketua DED: Hadi Riswantoro

  • Sekretaris DED: Herdiansah

Kabupaten Subang [01:01:40]

  • Ketua DPD: Bambang Trihardo

  • Sekretaris DPD: M Julian Robert

  • Bendahara DPD: Adimas M Bisana

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Wasis Sumekto

  • Ketua MPD: Agus Maskur

  • Sekretaris MPD: Ahmad Diana

  • Ketua DED: Budi Mulia

  • Sekretaris DED: Agus Supriatna

Kabupaten Cirebon [01:02:19]

  • Ketua DPD: Nur Khalis

  • Sekretaris DPD: Ahmad Kurnia

  • Bendahara DPD: Nova Fikratus Sofia

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Maman Herman

  • Ketua MPD: Junaidi

  • Sekretaris MPD: Lutfan Basalama

  • Ketua DED: Nurul Ain Akyas

  • Sekretaris DED: Abu Nasar Bukhari

Kabupaten Indramayu [01:03:25]

  • Ketua DPD: Bisma Panji Dewantara

  • Sekretaris DPD: Dwi Nur Afandi

  • Bendahara DPD: Erli Purwaning

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Abdul Gofur

  • Ketua MPD: Ruswa

  • Sekretaris MPD: Darsono

  • Ketua DED: Muslim Puadi

  • Sekretaris DED: SubKI

Kota Cirebon [01:04:15]

  • Ketua DPD: Yusuf

  • Sekretaris DPD: Maman Suparman

  • Bendahara DPD: Dadan Perdana

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Slamet Widodo

  • Ketua MPD: Karso

  • Sekretaris MPD: Agung Setiadi

  • Ketua DED: Muhammad Abdullah

  • Sekretaris DED: Henri Susianto

Kabupaten Ciamis [01:04:50]

  • Ketua DPD: Didi Sukardi

  • Sekretaris DPD: Eli Romli

  • Bendahara DPD: Dodi Eendi

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Ibnu Abdillah HF

  • Ketua MPD: Arif Anwar Budiman

  • Sekretaris MPD: Yeni Rohliani

  • Ketua DED: Otong Abdul Fattah

  • Sekretaris DED: Ade Amran

Kabupaten Kuningan [01:05:36]

  • Ketua DPD: Dwi Basuni Nasir

  • Sekretaris DPD: Wawan Romliansyah

  • Bendahara DPD: Jajang Jana

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: DASWA

  • Ketua MPD: Rijaluddin

  • Sekretaris MPD: Arya Pranata

  • Ketua DED: Ahmad Taufik

  • Sekretaris DED: AD Kurniawan

Kabupaten Pangandaran [01:06:13]

  • Ketua DPD: Itong Munawar

  • Sekretaris DPD: Gung

  • Bendahara DPD: Tina Febriana

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Miswan

  • Ketua MPD: Agus Jamiludin

  • Sekretaris MPD: Ade Tatang

  • Ketua DED: Syarif Hidayat

  • Sekretaris DED: Neti Cahyati

Kota Banjar [01:06:54]

  • Ketua DPD: Cecep Dani Sufyan

  • Sekretaris DPD: Hendra Rohmuiaji

  • Bendahara DPD: Sri Nuryani

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Arif Cahyana

  • Ketua MPD: Budi Kusmono

  • Sekretaris MPD: Enti Sutisna

  • Ketua DED: Sudar

  • Sekretaris DED: Muhammad Ridwan

Kabupaten Garut [01:07:36]

  • Ketua DPD: Yusuf Musyaffa

  • Sekretaris DPD: Ahmad Nuruddin

  • Bendahara DPD: Erwin Hamdani

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Adi Nugraha

  • Ketua MPD: Wawan Kurnia

  • Sekretaris MPD: Deni Mardiana

  • Ketua DED: Asep Ami Azwar Farid

  • Sekretaris DED: Dede Ishak Muna Warar

Kabupaten Tasikmalaya [01:08:17]

  • Ketua DPD: Asep Budiawan

  • Sekretaris DPD: Nanang Rahmat

  • Bendahara DPD: Agus Lukman Hakim

  • Ketua Bidang Kaderisasi DPD: Muhammad Syauki Syani Hidayat

  • Ketua MPD: Ruli Irawan

  • Sekretaris MPD: Rosi Hermawati

  • Ketua DED: Dedi Zurrahman

  • Sekretaris DED: Endang Mukhlis

Untuk Kota Tasikmalaya, pengumuman anggota Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) akan menyusul sesuai arahan dari Presiden PKS [01:09:00].