Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum

 



"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum"


"Tak Ada Yang Dipertuan Kecuali Hukum". Konsep yang telah lama dikenal yang mempunyai hubungan yang erat dan ketat dengan demokrasi, unkapan diatas merupakan berasal dari keyaknan seorang negarawan Yunani bernama solon. Beliau seorang negarawan, pembuat undang-undang, dan penyair dari Athena kuno (sekitar 638–558 SM).


Untuk memahami ungkapan ini, kita perlu melihat kondisi Athena sebelum Solon berkuasa. Pada saat itu, masyarakat Athena terbelah antara kaum bangsawan yang kaya dan kaum miskin yang terbebani utang. Sistem hukum yang ada sangatlah berat dan kejam, bahkan sampai memperbudak orang karena utang mereka. Kekuasaan sering kali berada di tangan individu atau kelompok yang sewenang-wenang.


Prinsip-prinsip yang terkanduung didalamnya, menolak kekuasaan tirani dan berupaya menciptakan tatanan masyarakat yang lebih adil. prinsipnya sebagai berikut:

  1. Aturan Hukum di Atas Penguasa: Gagasan utama di balik ungkapan ini adalah bahwa tidak ada satu pun individu, termasuk penguasa atau raja, yang kebal atau berada di atas hukum. Sebaliknya, semua orang harus tunduk pada hukum yang sama. Ini adalah fondasi dari konsep rule of law (supremasi hukum).
  2. Keadilan untuk Semua: Solon memahami bahwa keadilan tidak akan terwujud jika hukum hanya menguntungkan segelintir orang. Ia berusaha menciptakan sistem hukum yang dapat melindungi hak-hak setiap warga negara, baik yang kaya maupun yang miskin.
  3. Pencegahan Despotisme: Dengan menempatkan hukum sebagai otoritas tertinggi, Solon berupaya mencegah munculnya despotisme atau pemerintahan sewenang-wenang. Ia percaya bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh hukum akan mengarah pada tirani.